Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
OPTIMALISASI BMN, Haruskah membukukan PNBP?
M. Alkhilal Ramadhoni
Rabu, 13 Maret 2024   |   37 kali

Salah satu misi DJKN adalah mengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara. Misi ini diejahwantahkan dalam berbagai program kerja, yang pelaksanaannya diturunkan sampai pada level pengguna barang, di setiap Kementerian/LembagaMengoptimalkan pengelolaan kekayaan negara di level satuan kerja (satker), tentunya berfokus pada optimalisasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN. Program ini   diharapkan mampu mendorong pengelolaan BMN yang akuntabel, transparan, optimal, dan berkelanjutan,   serta kontributif bagi perekonomian nasional 

Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan BMN/D ditahun 2006, berbagai program dan kegiatan secara masif dilakukan untuk membangun tata kelola kekayaan negara yang lebih baik. Saat ini pengelolaan BMN/D diharapkan telah masuk pada periode peningkatan kinerja aset, dimana aset menjadi salah satu tools yang bekerja keras untuk kesejahteraan masyarakat 

Pemerintah daerah, atas niat meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, membuat inovasi antar jemput pasien dari dan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). RSUD yang berlokasi di pinggiran kota, memang membutuhkan percepatan akses. Dengan inisiatif tersebut, mobil antar jemput perlu di dekatkan dengan masyarakat, dan untuk itu RSUD terkait meminta izin penggunaan lahan di terminal, yang dikelola oleh salah satu satker vertikal. 

Penggunaan lahan oleh pihak ketiga, tidak berhubungan dengan tugas dan fungsi satker, tentunya memenuhi syarat pelaksanaan optimalisasi BMN. Ruang untuk meningkatkan kinerja aset terbuka luas, dan konsep aset memberikan kontribusi PNBP menjadi tujuan. Satker vertikal yang memiliki lahan, telah membayangkan sejumlah PNBP akan masuk jika izin penggunaan tersebut diberikan kepada RSUD yang memohon 

Apakah optimalisasi BMN senantiasa terkait dengan PNBP?  

Optimalisasi BMN merupakan proses kerja dalam manajemen asset yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomis yang dimiliki asset tersebut. Secara umum optimalisasi pada praktiknya bisa jadi memaksimalisasi atau meminimalisasi. Proses ini bertujuan untuk menjadikan BMN berada pada penggunaan terbaik (best use). Maksimalisasi BMN bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya atas keberadaan BMN tersebut, sehingga terjadi peningkatan kualitas dan kuantitas; tidak saja atas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah namun juga pada pendapatan negara. Minimalisasi BMN sejatinya akan berhubungan dengan cost efficiency, dimana keberadaan BMN dapat menekan biaya, waktu, jarak, sehingga proses pelayanan pemerintah kepada masyarakat menjadi lebih murah dan lebih cepat. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah 28 tahun 2020, kita mengenal konsep Pemanfaatan BMN/D, yang sering menjadi patokan jika ingin melakukan optimalisasi BMN/D. Pada pintu pemanfaatan BMN/D salah satu mekanisme yang cukup terkenal adalah sewa BMN/D, salah satu mekanisme favorit dari setiap satuan kerja jika diminta melakukan optimalisasi aset 

Mengapa sewa sering menjadi pilihan? 

Sebab dengan mekanisme sewa, sebagian BMN yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi bisa dioptimalisasi dan pada akhrinya berkontribuasi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kosnep aset tidak tidur dan bekerja keras untuk negara pasti terpenuhi melalui mekanisme ini Menunjuk konsep optimalisasi di atas, maka BMN yang disewakan telah mengalami maksimalisasi penggunaan 

Kembali pada kasus di atas, dimana Pemda melakukan inovasi layanan kesehatan dan butuh lahan parkir tetap di salah satu terminal yang dikelalo satker, apakah sewa menjadi pilihan terbaik? 

Benar, bahwa penyediaan lahan tersebut bukan tugas dan fungsi satker, dan dengan sewa ada PNBP yang bisa disetorkan ke kas negara. Namun perlu diperhatikan, bahwa permohonan Pemda kepada satker terkait, berhubungan dengan hadirnya negara untuk rakyatnya. Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu fungsi pemerintah, dan inovasi Pemda terkait untuk memastikan agar setiap orang mendapatkan layanan yang setara 

Menyediakan lahan parkir untuk mobil antar jemput pasien, pada lahan terminal yang dikelola satker vertikal, adalah sebuah optimalisasi BMN, dan mekanisme optimalisasi non PNBP merupakan pilihan yang bijak. Mekanisme ini sejatinya telah mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dalam memberikan layanan. Konteks layanan yang cepat dan murah dapat dirasakan oleh masyarakat, dan ini membuktikan kehadiran BMN sebagai alat dukung pelayanan telah sesuai dengan tujuannya 

Sejak tahun 2020, DJKN telah berfokus untuk mengukur kinerja aset melalui pengukuran standar barang dan standar kebutuhan. Program ini juga seiring dengan evaluasi kinerja aset melalui Portofolio BMN. Berkaca pada kedua hal tersebut, dapat ditarik benang merahnya, bahwa optimalisasi BMN tidak saja bicara tentang angka PNBP yang meningkatkan, namun lebih dari itu, bagaimana BMN benar-benar hadir dalam memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah untuk pemberian layanan pada masyarakat 

Memastikan penggunaan BMN sesuai dengan tugas dan fungsi 

Memastikan penggunaan BMN sesuai dengan peruntukannya 

Memastikan penggunaan BMN mendorong cost effisiensi 

Memastikan penggunaan BMN mempercepat pelayanan publik 

Pilihan-pilihan diatas, sejatinya telah meningkatkan peran dan fungsi BMN terkait, dan tentunya secara tidak langsung telah mendorong APBN/D digunakan dengan lebih optimal. Meski tidak terdapat penambahan PNBP disana, namun dampak optimalisasi tersebut jauh lebih besar dari rupiah yang akan disetorkan ke kas negara. 

*****

Ditulis Oleh: Maulina Fahmilita (Kepala KPKNL Pekanbaru)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini