Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Penghapusan Piutang Hinder Ordinary (HO) atau Izin Gangguan
Zulfa Asria Nafiati
Jum'at, 29 Desember 2023   |   380 kali

Ada sebuah pertanyaan dari pejabat pemerintah kabupaten di Provinsi Riau tentang penghapusan piutang pemberian Hinder Ordinary (HO) atau dikenal dengan izin gangguan. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pada mulanya Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah diterbitkan untuk mengatur pemberian izin tersebut. Namun, Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 jo. Permendagri No. 22 Tahun 2016 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah terbit Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.

Permendagri No. 19 Tahun 2017 kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SE Mendagri Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha yang selama ini sering menjadi hambatan dalam proses perizinan dan merupakan amanah Presiden Republik Indonesia.

Hal ini berdampak jika suatu pemerintah daerah mempunyai piutang izin gangguan (HO). Orang yang belum tertagih utangnya maka bagaimana cara menghapuskan piutangnya dari laporan keuangan daerah.

Berdasarkan beberapa peraturan mengenai piutang daerah, ada dua cara penyelesaiannya, yaitu penyelesaiaan melalui PUPN atau Non PUPN. Jika penyelesaian melalui jalur PUPN maka adanya dan besarnya piutang telah pasti menurut hukum dan memenuhi syarat untuk diserahkan kepada PUPN. Jika diselesaikan dengan cara Non PUPN, maka Pemerintah Daerah dapat mengurus piutangnya sendiri berdasarkan PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

Terkait dengan Piutang Daerah yang dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota dapat menerbitkan peraturan daerah tentang Pengelolaan Piutang Daerah (peraturan gubernur, Peraturan bupati, peraturan walikota, dan/atau Standart Operation Procedures/SOP).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah jo. PMK 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah dinyatakan bahwa lingkup penghapusan terdiri dari penghapusan secara bersyarat atau mutlak.

Piutang Hinder Ordinary atau izin gangguan dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Daerah, sebagai berikut:

a.         Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan dengan menghapuskan piutang daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah tanpa menghapuskan hak tagih daerah.

b.        Penghapusan Secara Mutlak dilakukan setelah penghapusan secara bersyarat. Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih daerah.

Penghapusan Secara Bersyarat dan penghapusan Secara Mutlak hanya dapat dilakukan setelah Piutang Daerah tersebut diurus secara optimal oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara maupun diurus sendiri oleh Pemerintah Daerah. Pengurusan Piutang Daerah dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN atau Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang ditetapkan dalam hal masih terdapat sisa utang, namun:

a.    Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan

b.    Barang jaminan tidak ada, telah dicairkan, tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit diselesaikan.

Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Daerah ditetapkan oleh:

1)        Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

2)        Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

Piutang izin gangguan yang akan dihapuskan secara bersyarat diusulkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang berpiutang kepada Gubernur/Walikota/Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah DJKN yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur/Walikota/Bupati yang bersangkutan.

Piutang izin gangguan yang akan dihapuskan secara multak diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan melampirkan surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.

Setelah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, atau oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak Piutang Daerah diberitahukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang mengajukan usul kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN. Penetapan penghapusan piutang izin gangguan tersebut digunakan oleh PUPN Cabang sebagai dasar untuk menetapkan status putang daerah sebagai Piutang yang Telah Dihapus Mutlak (PTDM), sehingga piutang daerah berupa Hinder Ordinary (HO) atau izin gangguan yang tidak tertagih tersebut dapat dihapus dari Neraca Pemerintah Daerah.

 

Sumber:

1.    Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 tentang Tata Cara Pengapusan Piutang Negara/Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2006 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2017

2.   Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah

3.    Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016

4.        PMK 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah

5.     PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan pengurusannya kepada PUPN

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini