Ada sebuah pertanyaan dari pejabat pemerintah kabupaten
di Provinsi Riau tentang penghapusan piutang pemberian Hinder Ordinary
(HO) atau dikenal dengan izin gangguan. Izin gangguan adalah
pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk
tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
Pada
mulanya Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin
Gangguan di Daerah diterbitkan untuk mengatur pemberian izin tersebut. Namun, Permendagri
Nomor 27 Tahun 2009 jo. Permendagri No. 22 Tahun 2016 telah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku setelah terbit Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan
Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.
22 Tahun 2016, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan
tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.
Permendagri
No. 19 Tahun 2017 kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya SE Mendagri
Nomor 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017. Hal ini dilakukan oleh pemerintah untuk
memberikan kemudahan berusaha yang selama ini sering menjadi hambatan dalam
proses perizinan dan merupakan amanah Presiden Republik Indonesia.
Hal
ini berdampak jika suatu pemerintah daerah mempunyai piutang izin gangguan
(HO). Orang yang belum tertagih utangnya maka bagaimana cara menghapuskan
piutangnya dari laporan keuangan daerah.
Berdasarkan
beberapa peraturan mengenai piutang daerah, ada dua cara penyelesaiannya, yaitu
penyelesaiaan melalui PUPN atau Non PUPN. Jika penyelesaian melalui jalur PUPN
maka adanya dan besarnya piutang telah pasti menurut hukum dan memenuhi syarat
untuk diserahkan kepada PUPN. Jika diselesaikan dengan cara Non PUPN, maka
Pemerintah Daerah dapat mengurus piutangnya sendiri berdasarkan PMK
137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan
pengurusannya kepada PUPN.
Terkait
dengan Piutang Daerah yang dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah, Gubernur/Bupati/Walikota
dapat menerbitkan peraturan daerah tentang Pengelolaan Piutang Daerah (peraturan
gubernur, Peraturan bupati, peraturan walikota, dan/atau Standart Operation
Procedures/SOP).
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Negara/Daerah jo. PMK 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan,
Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah dinyatakan bahwa
lingkup penghapusan terdiri dari penghapusan secara bersyarat atau mutlak.
Piutang
Hinder Ordinary atau izin gangguan dapat dihapuskan secara bersyarat
atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Daerah, sebagai berikut:
a.
Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan
dengan menghapuskan piutang daerah dari pembukuan Pemerintah Daerah tanpa
menghapuskan hak tagih daerah.
b.
Penghapusan Secara Mutlak dilakukan
setelah penghapusan secara bersyarat. Penghapusan secara mutlak dilakukan
dengan menghapuskan hak tagih daerah.
Penghapusan
Secara Bersyarat dan penghapusan Secara Mutlak hanya dapat dilakukan setelah
Piutang Daerah tersebut diurus secara optimal oleh Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengurusan Piutang Negara maupun diurus sendiri oleh Pemerintah Daerah.
Pengurusan Piutang Daerah dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan
sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) oleh PUPN atau
Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) oleh Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah, yang ditetapkan dalam hal masih terdapat sisa utang, namun:
a.
Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan
untuk menyelesaikannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan
b.
Barang jaminan tidak ada, telah dicairkan,
tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit diselesaikan.
Penghapusan Secara
Bersyarat atas Piutang Daerah ditetapkan oleh:
1)
Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah
sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
2)
Gubernur/Bupati/Walikota dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Piutang izin gangguan
yang akan dihapuskan secara bersyarat diusulkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah yang berpiutang kepada Gubernur/Walikota/Bupati setelah mendapat
pertimbangan dari Kantor Wilayah DJKN yang wilayah kerjanya meliputi wilayah
kerja Gubernur/Walikota/Bupati yang bersangkutan.
Piutang izin gangguan
yang akan dihapuskan secara multak diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun
sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan melampirkan
surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung
Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya
atau tidak diketahui keberadaannya.
Setelah ditetapkan oleh
Gubernur/Bupati/Walikota, atau oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak
Piutang Daerah diberitahukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang
mengajukan usul kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN. Penetapan penghapusan piutang
izin gangguan tersebut digunakan oleh PUPN Cabang sebagai dasar untuk
menetapkan status putang daerah sebagai Piutang yang Telah Dihapus Mutlak (PTDM),
sehingga piutang daerah berupa Hinder Ordinary (HO) atau izin gangguan
yang tidak tertagih tersebut dapat dihapus dari Neraca Pemerintah Daerah.
Sumber:
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 tentang Tata Cara Pengapusan Piutang
Negara/Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2006 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 35 tahun 2017
2. Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Permendagri No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No. 27 Tahun
2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
3. Permendagri No. 19 Tahun 2017 tentang
Pencabutan Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan
Permendagri No. 22 Tahun 2016
4. PMK 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah
5. PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan pengurusannya kepada PUPN