Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Cerdas Pengurus Barangnya, Cermat Pengelolaan Asetnya
M. Alkhilal Ramadhoni
Selasa, 28 November 2023   |   79 kali

Apabila membahas tentang Barang Milik Negara (BMN), maka yang akan ada dalam benak setiap pengurus BMN di setiap satuan kerja Kementerian dan/atau Lembaga adalah tentang pengelolaan BMN yang begitu rumit dan kompleks. Hal ini tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mana pengelolaan BMN mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Di setiap alur pengelolaan BMN tersebut memiliki peraturan, ketentuan dan proses masing-masing yang perlu dipahami dan didalami agar pengelolaan BMN menjadi efektif dan efisien.  

Selanjutnya, bicara tentang peraturan, dalam pengelolaan BMN banyak sekali peraturan dan ketentuan pada setiap alur pengelolaan BMN. Sebagai contoh peraturan dalam pemanfaatan BMN. Aturan terkait pemanfaatan BMN pertama kali muncul pada tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara. Kemudian di tahun 2007, terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang mencabut KMK Nomor 470/KMK.01/1994.

Dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), PMK 96/PMK.06/2007 dipecah menjadi beberapa aturan tersendiri sesuai dengan jenis pengelolaan BMN, yakni PMK Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara yang telah diubah menjadi PMK Nomor 57/PMK.06/2016, serta PMK Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur yang telah diubah menjadi PMK Nomor 65/PMK.06/2016. Dan pada tahun 2020, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai simplifikasi seluruh peraturan terkait pemanfaatan BMN hingga saat ini. Kompleksitas hukum dan regulasi tentunya memerlukan pemahaman dan penafsiran yang baik dari pengurus BMN, sehingga  pengelolaan aset menjadi  tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan latar belakang tersebut, maka  diperlukan  pengurus barang yang cerdas, yang memiliki kemampuan berpikir yang baik, mampu belajar dan memahami dengan cepat, serta dapat menyelesaikan masalah dengan tepat dan efektif. Apalagi dalam pengelolaan BMN melibatkan analisis data, penilaian risiko, dan pengambilan keputusan yang penting, sehingga dibutuhkan strategi dan kemampuan manajerial yang baik dari pengurus barang.

Selain itu, pengelolaan BMN saat ini sudah menggunakan teknologi dan sistem informasi yang memadai, sehingga pengurus barang  harus cakap dalam penggunaan teknologi dan sistem informasi. Banyaknya jenis dan jumlah BMN yang dikelola, membutuhkan ketelitian dan akurasi dari pengurus barang. Perubahan dan tantangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan BMN memaksa pengurus barang  untuk berpikir solutif, kreatif dan inovatif.

Bukan hanya kecerdasan akademis dan kreatif, pengurus barang juga harus memiliki kecerdasan emosional sehingga mampu secara konsisten bertanggung jawab, berintegritas dan beretika dalam setiap pekerjaannya. Kombinasi dari keterampilan manajerial, teknis, dan kepribadian akan membantu seorang pengurus barang menjadi cerdas. Ketika pengelolaan BMN diurus oleh orang yang cerdas, hal ini dapat memberikan keyakinan bahwa aset negara dikelola dengan efektif, efisien, dan cermat.

Pengurus BMN yang cerdas akan mengelola BMN secara cermat, selalu berhati-hati dan teliti dalam setiap prosesnya. Karena alur pengelolaan BMN yang berkesinambungan, maka kesalahan yang terjadi di awal dapat berdampak pada akhirnya. Pengurus BMN yang cerdas akan mampu memahami dan mendalami konsep pengelolaan BMN seutuhnya sehingga setiap proses pengelolaan BMN yang dilakukan dapat tepat, efektif dan efisien.

Guna meningkatkan kecerdasan pengurus BMN, KPKNL Pekanbaru mengadakan Cerdas Cermat terkait pengelolaan BMN yang bertajuk “Cerdas Pengurus Barangnya, Cermat Pengelolaan Asetnya” pada tanggal 16 November 2023. Lomba Cerdas Cermat tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) ini diikuti oleh 12 tim dari masing-masing Koordinator Wilayah Satuan Kerja Kementerian dan/atau Lembaga di wilayah kerja KPKNL Pekanbaru. Lomba ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-17 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang dilaksanakan di Kantor KPKNL Pekanbaru.

Setelah melalui setiap babak, mulai dari babak penyisihan, babak semifinal dan babak final, diperoleh pemenang dari Lomba Cerdas Cermat BMN yaitu Satuan Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebagai Juara I, Satuan Kerja Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sebagai Juara II dan Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Juara III. Dengan adanya kegiatan Cerdas Cermat tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tersebut, diharapkan dapat memberikan stimulus bagi satuan kerja untuk meningkatkan kompetensinya dalam pengelolaan BMN.

Penulis : Eva Resia dan Wira Okta Levi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini