Apabila membahas tentang
Barang Milik Negara (BMN), maka yang akan ada dalam benak setiap pengurus BMN di
setiap satuan kerja Kementerian dan/atau Lembaga adalah tentang pengelolaan BMN
yang begitu rumit dan kompleks. Hal ini tercermin dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mana
pengelolaan BMN mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian,
pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan,
pengawasan dan pengendalian. Di setiap alur pengelolaan BMN tersebut memiliki peraturan,
ketentuan dan proses masing-masing yang perlu dipahami dan didalami agar
pengelolaan BMN menjadi efektif dan efisien.
Selanjutnya, bicara
tentang peraturan, dalam pengelolaan BMN banyak sekali peraturan dan ketentuan pada setiap
alur pengelolaan BMN. Sebagai contoh peraturan dalam pemanfaatan BMN. Aturan
terkait pemanfaatan BMN pertama kali muncul pada tahun 1994 melalui Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan
Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara. Kemudian di tahun 2007, terbit
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
yang mencabut KMK Nomor 470/KMK.01/1994.
Dalam
rangka menyikapi perkembangan kondisi tata kelola pemerintahan yang baik (good
governance), PMK 96/PMK.06/2007 dipecah menjadi beberapa aturan tersendiri sesuai
dengan jenis pengelolaan BMN, yakni PMK Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara yang telah diubah menjadi PMK
Nomor 57/PMK.06/2016, serta PMK Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan
Infrastruktur yang telah diubah menjadi PMK Nomor 65/PMK.06/2016. Dan pada tahun 2020,
terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan
Barang Milik Negara sebagai simplifikasi seluruh peraturan terkait pemanfaatan
BMN hingga saat ini. Kompleksitas hukum dan regulasi tentunya
memerlukan pemahaman dan penafsiran yang baik dari pengurus BMN, sehingga pengelolaan aset menjadi tepat dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Dengan latar belakang
tersebut, maka diperlukan pengurus barang yang cerdas, yang memiliki kemampuan
berpikir yang baik, mampu belajar dan memahami dengan cepat, serta dapat menyelesaikan
masalah dengan tepat dan efektif. Apalagi dalam pengelolaan BMN melibatkan analisis
data, penilaian risiko, dan pengambilan keputusan yang penting, sehingga
dibutuhkan strategi dan kemampuan manajerial yang baik dari pengurus barang.
Selain itu,
pengelolaan BMN saat ini sudah menggunakan teknologi dan sistem informasi yang
memadai, sehingga pengurus barang
harus cakap dalam penggunaan
teknologi dan sistem informasi. Banyaknya jenis dan jumlah BMN yang dikelola,
membutuhkan ketelitian dan akurasi dari pengurus barang. Perubahan dan
tantangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan BMN memaksa pengurus barang untuk berpikir solutif, kreatif dan inovatif.
Bukan hanya
kecerdasan akademis dan kreatif, pengurus barang juga harus
memiliki kecerdasan emosional sehingga mampu secara konsisten bertanggung
jawab, berintegritas dan beretika dalam setiap pekerjaannya. Kombinasi dari
keterampilan manajerial, teknis, dan kepribadian akan membantu seorang pengurus
barang menjadi cerdas. Ketika pengelolaan BMN diurus oleh orang yang cerdas,
hal ini dapat memberikan keyakinan bahwa aset negara dikelola dengan efektif,
efisien, dan cermat.
Pengurus BMN yang cerdas akan
mengelola BMN secara cermat, selalu berhati-hati dan teliti dalam setiap
prosesnya. Karena alur pengelolaan BMN yang berkesinambungan, maka kesalahan
yang terjadi di awal dapat berdampak pada akhirnya. Pengurus BMN yang cerdas akan
mampu memahami dan mendalami konsep pengelolaan BMN seutuhnya sehingga setiap
proses pengelolaan BMN yang dilakukan dapat tepat, efektif dan efisien.
Guna
meningkatkan kecerdasan
pengurus BMN, KPKNL
Pekanbaru mengadakan Cerdas Cermat terkait pengelolaan BMN yang bertajuk
“Cerdas Pengurus Barangnya, Cermat Pengelolaan Asetnya” pada tanggal 16
November 2023. Lomba Cerdas Cermat tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
(BMN) ini diikuti oleh
12 tim dari masing-masing
Koordinator
Wilayah Satuan Kerja Kementerian dan/atau Lembaga di wilayah kerja KPKNL
Pekanbaru. Lomba ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari
Ulang Tahun Ke-17 Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yang dilaksanakan di Kantor KPKNL Pekanbaru.
Setelah melalui setiap babak, mulai dari babak penyisihan, babak semifinal dan babak final, diperoleh pemenang dari Lomba Cerdas Cermat BMN yaitu Satuan Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebagai Juara I, Satuan Kerja Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sebagai Juara II dan Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi Riau sebagai Juara III. Dengan adanya kegiatan Cerdas Cermat tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) tersebut, diharapkan dapat memberikan stimulus bagi satuan kerja untuk meningkatkan kompetensinya dalam pengelolaan BMN.
Penulis : Eva Resia dan Wira Okta
Levi