Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangatlah besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Dengan jumlahnya yang mencapai 99 persen dari keseluruhan unit usaha, UMKM
berkontribusi sebanyak 60,5 persen terhadap
Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan 96,9
persen
terhadap penyerapan tenaga kerja dari total penyerapan
tenaga kerja nasional (Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia). Di Provinsi Riau sendiri, jumlah UMKM mencapai 631.347
UMKM dengan terus meningkatnya jumlah debitur Kredit Usaha
Rakyat
(KUR) sebesar 4,13 persen dan penyaluran mencapai Rp10,29 T.
Sebagai suatu bentuk kegiatan usaha, UMKM
memiliki fungsi memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat secara tepat,
menciptakan kondisi ekonomi yang lebih sejahtera dan merata, membuka peluang
dan lapangan pekerjaan baru, meningkatkan devisa Indonesia, dan mendukung
ekonomi Indonesia ketika situasi krisis.
Besarnya
peran UMKM tersebut mendorong Pemerintah untuk memberikan perhatian lebih bagi
UMKM dengan membuat beberapa program pendukung, diantaranya
Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja, Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(PEN), Pembiayaan KUR, Gerakan Nasional
Bangga Buat Indonesia (Gernas BBI), meningkatkan ekspor produk Indonesia
melalui ASEAN Online Sales Day
(AOSD), dan program pemberdayaan UMKM.
Pemerintah,
dalam hal ini Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
selaku Pengelola aset negara juga turut mendukung UMKM melalui optimalisasi
pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Bagaimana caranya?
DJKN
selaku Pengelola BMN turut melakukan pengelolaan terhadap
BMN idle, yaitu BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pernah mengungkapkan “Negara maju asetnya
kerja keras sementara mereka bekerja biasa-biasa, sedangkan di Indonesia
orangnya bekerja sangat keras sementara asetnya tidur”. Pernyataan ini menguatkan
pemerintah untuk mengelola BMN/aset dengan sebaik-baiknya.
Di
wilayah kerja salah satu kantor vertikal DJKN, yakni Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru), terdapat aset tanah
yang dikuasai oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia Pekanbaru
(LPP RRI Pekanbaru) yang memiliki
luasan 30 hektare. Pada tanah tersebut, terdapat bangunan tower
yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi. Namun
dengan
adanya modernisasi tower, kini luasan untuk
jarak aman tower menjadi lebih sedikit, sehingga tanah yang digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi turut berkurang. Dengan
demikian, sebagian tanah menjadi idle dan berpotensi untuk dimanfaatkan. Di atas tanah idle ini, LPP RRI Pekanbaru berencana
melakukan optimalisasi melalui pemanfaatan BMN.
Sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah, Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak digunakan
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan
kerja/perangkat daerah dan/atau optimalisasi barang milik negara/daerah dengan
tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan dapat berupa sewa,
pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, bangun guna serah, kerjasama penyediaan infrastruktur, dan
kerjasama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
Melihat skema
pemanfaatan yang ada, banyak alternatif pemanfaatan yang dapat diambil oleh Pengguna
Barang, dalam hal ini LPP RRI Pekanbaru. Pemilihan skema pemanfaatan dapat mempertimbangkan
aspek legal, fisik, keuangan dan aspek
maksimalisasi produksi untuk mengetahui objek tersebut paling baik digunakan
untuk apa. Dalam penilaian, kita mengenalnya dengan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik
(highest and best use).
Dilihat dari lokasi objek berada di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru yang mudah dijangkau, termasuk kawasan komersial,
perdagangan barang dan jasa, pendidikan, kesehatan, serta residensial dalam radius
5 km. Posisi objek tanah bersebelahan dengan Universitas Negeri Riau di sebelah
barat, terletak kurang lebih13,3 km sebelah barat Bandara Sultan Syarif Kasim
II, kurang lebih 4,7 km sebelah barat Ramayana Panam Square, kurang lebih 1,5
km sebelah barat metropolitan city Pekanbaru, kurang lebih 6,3 km sebelah
selatan Stadion Utama Riau, serta kurang lebih 15 km sebelah timur dari pintu exit tol Bangkinang-Pekanbaru. Dengan
lokasi yang strategis dan fasilitas yang memadai, maka optimalisasi obyek
melalui mekanisme pemanfaatan peruntukan kawasan komersial, perdagangan, dan
jasa dapat menjadi opsi terbaik.
Bagai gayung bersambut, calon mitra dari Koperasi UMKM tertarik
untuk
memanfaatkan sebagian tanah pada LPP RRI Pekanbaru tersebut. Calon mitra
yang mewadahi UMKM ini memiliki rencana
untuk membangun pusat perbelanjaan barang dan jasa dari UMKM. Bukan hanya itu,
calon mitra yang memiliki konsep membangun citywalk
dengan pusat perbelanjaan (kurang lebih 156 kios
pedagang), juga akan membangun masjid, cafe
and lounge, food court, plaza festival, kid playground, meeting room dan lahan
parkir. Seluruh fasilitas tersebut nantinya akan
disewakan kepada UMKM.
Dengan fasilitas yang lengkap dan dukungan UMKM sebagai
calon mitra, maka diyakini
bisnis pusat perbelanjaan ini akan berhasil. Terlebih konsep citywalk tetap memberikan area hijau dan
terbuka bagi para pengunjungnya. Dampaknya bukan hanya bagi UMKM, namun juga
bagi pengguna fasilitas seperti masyarakat, pelaku seni, maupun instansi
pemerintah/swasta yang akan terlibat di dalamnya, sehingga UMKM akan
semakin tumbuh dan kuat.
Dimanfaatkannya
BMN idle untuk
kawasan UMKM, menjadi bentuk kolaborasi Pemerintah Pusat dalam hal ini LPP RRI
sebagai Pengguna BMN dan Kementerian Keuangan sebagai Pengelola BMN dengan
Pemerintah Daerah dalam mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
(Gernas BBI) Tahun 2023. Adanya wadah bagi UMKM dan pelaku seni mendukung
UMKM/IKM/Artisan lokal naik kelas.
Apabila
rencana ini terealisasi maka BMN idle yang rentan untuk
diserobot pihak ketiga, dapat menjadi BMN yang bermanfaat secara optimal. Selain
sebagai
pengamanan aset dan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP), pemanfaatan BMN untuk pemberdayaan UMKM dapat mendukung pertumbuhan
dan pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi Riau. Dampak
yang paling terasa adalah penyerapan tenaga kerja dan peningkatan usaha baik
UMKM maupun sektor privat yang berpengaruh kepada pulihnya perekonomian
masyarakat baik kelas middle maupun low income khususnya pada market
area dan kawasan terdekat dengan objek optimalisasi.
Referensi :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
2.
Proposal Kompetisi Inovasi Manajer Aset Tahun
2023/2024 KPKNL Pekanbaru.
3.
Siaran
Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor
HM.4.6/553/SET.M.EKON.3/10/2022, “Perkembangan UMKM sebagai Critical Engine
Perekonomian Nasional Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah”, 1 Oktober 2022.
*****
Ditulis oleh Eva Resia, disunting oleh Linda Finansia