Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Pemanfaatan BMN Idle untuk Pemberdayaan UMKM
M. Alkhilal Ramadhoni
Selasa, 28 November 2023   |   93 kali

Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangatlah besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia. Dengan jumlahnya yang mencapai 99 persen dari keseluruhan unit usaha, UMKM berkontribusi sebanyak 60,5 persen terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) dan 96,9 persen terhadap penyerapan tenaga kerja dari total penyerapan tenaga kerja nasional (Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia).  Di Provinsi  Riau sendiri, jumlah UMKM mencapai 631.347 UMKM dengan terus meningkatnya jumlah debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 4,13 persen dan penyaluran mencapai Rp10,29 T.

Sebagai suatu bentuk kegiatan usaha, UMKM memiliki fungsi memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat secara tepat, menciptakan kondisi ekonomi yang lebih sejahtera dan merata, membuka peluang dan lapangan pekerjaan baru, meningkatkan devisa Indonesia, dan mendukung ekonomi Indonesia ketika situasi krisis.

Besarnya peran UMKM tersebut mendorong Pemerintah untuk memberikan perhatian lebih bagi UMKM dengan membuat beberapa program pendukung, diantaranya Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pembiayaan KUR, Gerakan Nasional Bangga Buat Indonesia (Gernas BBI), meningkatkan ekspor produk Indonesia melalui ASEAN Online Sales Day (AOSD), dan program pemberdayaan UMKM.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Pengelola aset negara juga turut mendukung UMKM melalui optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Bagaimana caranya?

DJKN selaku Pengelola BMN turut melakukan pengelolaan terhadap BMN idle, yaitu BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pernah mengungkapkan “Negara maju asetnya kerja keras sementara mereka bekerja biasa-biasa, sedangkan di Indonesia orangnya bekerja sangat keras sementara asetnya tidur”. Pernyataan ini menguatkan pemerintah untuk mengelola BMN/aset dengan sebaik-baiknya.

Di wilayah kerja salah satu kantor vertikal DJKN, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru (KPKNL Pekanbaru), terdapat aset tanah yang dikuasai oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pekanbaru (LPP RRI Pekanbaru) yang memiliki luasan 30 hektare. Pada tanah tersebut, terdapat bangunan tower yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi. Namun dengan adanya modernisasi tower, kini luasan untuk jarak aman tower menjadi lebih sedikit, sehingga tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi turut berkurang. Dengan demikian, sebagian tanah menjadi idle dan berpotensi untuk dimanfaatkan.  Di atas tanah idle ini, LPP RRI Pekanbaru berencana melakukan optimalisasi melalui pemanfaatan BMN.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja/perangkat daerah dan/atau optimalisasi barang milik negara/daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Pemanfaatan dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna, bangun guna serah, kerjasama penyediaan infrastruktur, dan kerjasama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.

            Melihat skema pemanfaatan yang ada, banyak alternatif pemanfaatan yang dapat diambil oleh Pengguna Barang, dalam hal ini LPP RRI Pekanbaru. Pemilihan  skema pemanfaatan dapat mempertimbangkan aspek legal,  fisik, keuangan dan aspek maksimalisasi produksi untuk mengetahui objek tersebut paling baik digunakan untuk apa. Dalam penilaian, kita mengenalnya dengan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use).

Dilihat dari lokasi objek berada di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru yang  mudah dijangkau, termasuk kawasan komersial, perdagangan barang dan jasa, pendidikan, kesehatan, serta residensial dalam radius 5 km. Posisi objek tanah bersebelahan dengan Universitas Negeri Riau di sebelah barat, terletak kurang lebih13,3 km sebelah barat Bandara Sultan Syarif Kasim II, kurang lebih 4,7 km sebelah barat Ramayana Panam Square, kurang lebih 1,5 km sebelah barat metropolitan city Pekanbaru, kurang lebih 6,3 km sebelah selatan Stadion Utama Riau, serta kurang lebih 15 km sebelah timur dari pintu exit tol Bangkinang-Pekanbaru. Dengan lokasi yang strategis dan fasilitas yang memadai, maka optimalisasi obyek melalui mekanisme pemanfaatan peruntukan kawasan komersial, perdagangan, dan jasa dapat menjadi opsi terbaik.

Bagai gayung bersambut, calon mitra dari Koperasi UMKM tertarik untuk memanfaatkan sebagian tanah pada LPP RRI Pekanbaru tersebut. Calon mitra yang  mewadahi UMKM ini memiliki rencana untuk membangun pusat perbelanjaan barang dan jasa dari UMKM. Bukan hanya itu, calon mitra yang memiliki konsep membangun citywalk dengan pusat perbelanjaan (kurang lebih 156 kios pedagang), juga akan membangun masjid, cafe and lounge, food court, plaza festival, kid playground, meeting room dan lahan parkir. Seluruh fasilitas tersebut nantinya akan disewakan kepada UMKM.

Dengan fasilitas yang lengkap dan dukungan UMKM sebagai calon  mitra, maka diyakini bisnis pusat perbelanjaan ini akan berhasil. Terlebih konsep citywalk tetap memberikan area hijau dan terbuka bagi para pengunjungnya. Dampaknya bukan hanya bagi UMKM, namun juga bagi pengguna fasilitas seperti masyarakat, pelaku seni, maupun instansi pemerintah/swasta yang akan terlibat di dalamnya, sehingga UMKM akan semakin tumbuh dan kuat.

     Dimanfaatkannya BMN idle untuk kawasan UMKM, menjadi bentuk kolaborasi Pemerintah Pusat dalam hal ini LPP RRI sebagai Pengguna BMN dan Kementerian Keuangan sebagai Pengelola BMN dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) Tahun 2023. Adanya wadah bagi UMKM dan pelaku seni mendukung UMKM/IKM/Artisan lokal naik kelas.

Apabila rencana ini terealisasi maka BMN idle yang rentan untuk diserobot pihak ketiga, dapat menjadi BMN yang bermanfaat secara optimal. Selain sebagai pengamanan aset dan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemanfaatan BMN untuk pemberdayaan UMKM dapat  mendukung pertumbuhan dan pemulihan ekonomi khususnya di Provinsi Riau. Dampak yang paling terasa adalah penyerapan tenaga kerja dan peningkatan usaha baik UMKM maupun sektor privat yang berpengaruh kepada pulihnya perekonomian masyarakat baik kelas middle maupun low income khususnya pada market area dan kawasan terdekat dengan objek optimalisasi.

Referensi :

1.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

2.  Proposal Kompetisi Inovasi Manajer Aset Tahun 2023/2024 KPKNL Pekanbaru.

3.  Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor HM.4.6/553/SET.M.EKON.3/10/2022, “Perkembangan UMKM sebagai Critical Engine Perekonomian Nasional Terus Mendapatkan Dukungan Pemerintah”, 1 Oktober 2022.

*****

Ditulis oleh Eva Resia, disunting oleh Linda Finansia

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini