Pada tahun 2023, pemerintah kembali melakukan terobosan untuk
membantu masyarakat yang mempunyai piutang negara/daerah dengan cara memberikan
keringanan utang. Keringanan utang ini merupakan stimulus yang dilakukan secara
terpadu dalam bentuk pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung
utang dengan diberikan pengurangan pokok, denda, bunga, ongkos/biaya lainnya
(Pasal 1 angka 3 PMK No.13/PMK.06/2023).
Ada hal yang menarik dalam pemberian keringanan utang yang
membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pertama, keringanan utang tahun ini
diberikan kepada penanggung utang perorangan maupun badan hukum yang sisa
kewajiban/utangnya sampai dengan Rp2 Milyar dimana pada tahun sebelumnya sampai
dengan Rp1 Milyar. Kedua, ruang lingkup pemberian keringanan utang pada tahun
ini lebih luas, yaitu piutang pemerintah pusat dan emerintah daerah, dimana pada tahun sebelumnya piutang pemerintah daerah
tidak termasuk. Ketiga, peranan Penyerah Piutang yang dapat memberikan dokumen
pendukung apabila surat keterangan dari pihak kelurahan/desa tidak dapat diperoleh.
Berikut ini beberapa hal yang mendasari terbitnya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah
yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023:
1.
untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
2.
Mempercepat
penurunan outstanding dan BKPN. Nilai outstanding piutang negara yang
berhasil diturunkan tahun 2021 sebesar Rp101,2 miliar dan tahun 2022 sebesar
Rp88,9 miliar.
3.
Memperkuat
partisipasi Penyerah Piutang. Penyerah Piutang dilibatkan dalam program
keringanan utang tahun ini semata-mata untuk meningkatkan kepedulian Penyerah
Piutang terhadap pengelolaan piutang negara/daerah.
4.
Sebagai
bentuk empati pemerintah terhadap pemulihan dari pandemic covid-19.
Namun, tidak setiap penanggung utang
perorangan dan badan hukum diberikan keringanan utang. Pihak yang tidak dapat
diberikan antara lain:
a.
Piutang
negara yang berasal dari aset Bank Dalam Likuidasi
b.
Piutang
negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond,
bank garansi, dan/atau jaminan penyelesaian utang setara lainnya
c. Piutang negara yang masih dalam berperkara di pengadilan
Beberapa hal yang dilakukan KPKNL
Pekanbaru dalam mendukung penyelesaian utang melalui pemberian keringanan
utang, yaitu
1.
Inventarisasi
Berkas Kasus Piutang Negara dan Pemberitahuan Program Keringanan Utang Kepada
Debitur
KPKNL Pekanbaru melakukan inventarisasi
Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) untuk memastikan Penanggung Utang yang dapat
diberikan keringanan utang. Selain itu juga telah diberitahukan kepada debitur
terkait program keringanan utang ini.
Di tahun 2021, Berkas Kasus Piutang
Negara (debitur) yang ditangani KPKNL Pekanbaru sebanyak 280 debitur. Debitur
yang memenuhi syarat program keringanan utang sebanyak 127 debitur. Di tahun
2021, capaian debitur yang telah diselesaikan sebanyak 14 debitur dengan nilai
Rp1,48 Milyar. Tahun 2022 terselesaikan 7 debitur dengan nilai Rp331 juta.
Tahun 2023 terdapat 106 potensi debitur dan para debitur yang telah
diberitahukan program keringanan utang ini lebih dari 50 persen.
2.
Sosialisasi
Program Keringanan Utang
Selain memberitahukan program
keringanan kepada debitur, KPKNL Pekanbaru telah melakukan sosialisasi
keringanan utang pada akhir Maret 2023 kepada Penyerah Piutang yang terdiri
dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perindustrian,
Balai Diklat Keuangan Pekanbaru, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, Pemerintah
Kota Pekanbaru, dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Agar semakin meluas pemberitaan
tentang program keringanan utang, KPKNL Pekanbaru mengadakan sosialisasi
program keringanan utang melalui media televisi, yaitu TVRI Pekanbaru pada
pertengahan bulan April 2023.
3.
Pelaksanaan Joint Program
Dengan Penyerah Piutang
KPKNL Pekanbaru melakukan kerja sama
dengan Dinas Pangan Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, Kementerian
Perindustrian, dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari. Dalam penelitian lapangan,
tak segan-segan tim dari Penyerah Piutang ikut mendampingi untuk mendatangi
alamat debitur.
Tak
sia-sia, salah satu penanggung utang dari Badan Pangan Nasional mengajukan
permohonan menyelesaikan piutang negara melalui program keringanan utang pada
akhir Maret 2023. Dari sisa kewajiban Rp78,1 juta yang terdiri dari utang pokok
Rp60,6 juta dan bunga Rp17,5 juta, keringanan utang yang telah disetujui sebesar
Rp38,7 juta. Penanggung utang juga diberikan keringanan tambahan sebesar 60
persen dari sisa setelah keringanan pokok dan bunga karena membayar sebelum 30
Juni 2023. Jadi, penanggung utang tersebut cukup membayar Rp23,6 juta yang ditambah
biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen sehingga bebas dari
utang kepada negara.
Selain
itu, setelah jeda bulan April 2023, 2 (dua) penanggung utang dari Pemerintah
Kota Pekanbaru telah mengajukan permohonan keringanan utang. Tepat tanggal 12
Mei 2023, mereka melakukan pelunasan dengan cara pemberian keringanan
utang.
Mari kita sukseskan program keringanan utang tahun ini agar masyarakat yang mempunyai utang kepada negara mau mengikuti program ini. Belum tentu tahun yang akan datang program keringanan utang ini diadakan kembali. Penanggung utang bisa cepat bebas utang dan tidak ditagih-tagih lagi oleh KPKNL. Lunas hari ini lega sampai nanti.
Ditulis oleh : Mulyadi, Kepala Sesksi Piutang Negara KPKNL Pekanbaru.