Tentang gratifikasi
Dalam
arti luas, gratifikasi didefinisikan sebagai semua pemberian yang diterima oleh
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi
memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang
dilarang atau sesuatu yang salah. Gratifikasi menjadi ilegal atau dianggap suap (transaksional)
ketika pemberian berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban
atau tugas yang bersangkutan atau pemberian mengandung unsur benturan
kepentingan didalamnya.
Bentuk
gratifikasi dapat berupa uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, ataupun fasilitas
lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang
dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara.
Gratifikasi merupakan salah satu bibit dari tindak pidana korupsi. Kebiasaan menerima gratifikasi ilegal dapat mencederai semangat reformasi birokrasi pemerintahan dalam penciptaan lingkungan pemerintah yang bersih dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Gratifikasi
di Lingkungan Kementerian Keuangan
Kementerian
Keuangan sendiri telah mengatur hal-hal terkait gratifikasi dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor : 227/PMK.09/2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Kementerian Keuangan. Disebutkan bahwa Penyelenggara Negara adalah pejabat
negara pada Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi eksekutif dan pejabat
lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Sedangkan, Pegawai Negeri
Kementerian Keuangan adalah calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil
Kementerian Keuangan, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau
orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dengan tugas
dan kewenangan yang
dimiliki, jajaran Pn/PN
Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan sangat
beresiko menjadi subjek
gratifikasi. Sikap menolak gratifikasi,
menjadi kewajiban setiap
Pn/PN Kementerian Keuangan. Meskipun
hal ini tidak
selalu mudah untuk dilaksanakan, faktanya berbagai kondisi
yang menyebabkan gratifikasi
tidak dapat langsung ditolak,
diantaranya apabila pemberian
gratifikasi tersebut dilakukan
secara diam-diam dan
tanpa sepengetahuan Pn/PN bersangkutan,
atau dikirim melalui
kurir dengan dialamatkan ke rumah/kantor, atau Pn/PN ragu
dengan jenis gratifikasi yang diterimanya tersebut.
Begitu
ketatnya kah penerimaan oleh Pn/PN diatur dalam peraturan terkait gratifikasi? Jika
gratifikasi yang diterima Pn/PN itu
berkaitan dengan jabatan
dan bertentangan dengan
kewajiban maka jawabannya
adalah "ya", namun karena
gratifikasi memiliki arti
yang luas, maka
sebenarnya tidak semua
gratifikasi itu wajib
dilaporkan. Beberapa pemberian misalnya pemberian dalam keluarga, hal-hal yang berlaku umum (jenis,
persyaratan, nilai sama dan
memenuhi prinsip kewajaran/kepatuhan), pemberian yang
tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemberian dalam
ranah adat istiadat,
kebiasaaan dan norma
yang hidup di masyarakat, dan
dipandang sebagai wujud
ekspresi, keramah-tamahan sepanjang
tidak ada benturan kepentingan didalamnya maka tidak
wajib untuk dilaporkan.
Tentu kita semua tahu bahwa jajaran Pn/PN
di lingkungan Kementerian Keuangan merupakan pelayan publik yang senantiasa berupaya
memberikan layanan terbaik dengan tetap menjaga integritas dan profesionalitas
kerja. Namun tak sedikit
ditemui dilapangan, pengguna
layanan yang mungkin
masih awam berniat memberikan
“tanda terimakasih”. Selain
itu, ada pula
pengguna layanan yang
dengan sengaja melakukan
gratifikasi untuk mempengaruhi
profesionalitas pemberian layanan oleh Pn/PN. Berdasarkan catatan pelaporan
penerimaan gratifikasi pada aplikasi
Gratifikasi Online (GOL) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai
dengan tahun 2022 tercatat sebanyak
2.025 nama Pn/PN
dari berbagai unit
kerja dan jabatan
dilingkungan KementerianKeuangan
tercatat telah melaporkan indikasi gratifikasi dalam aplikasi GOL KPK.
Disatu
sisi, banyaknya pelaporan yang dilakukan melalui aplikasi KPK ini menunjukkan
masih kentalnya stereotype berkembang
dimasyarakat bahwa merupakan hal yang wajar melakukan pemberian baik berupa
layanan, uang, maupun barang kepada Pn/PN dalam kaitannya “tanam budi” dengan
jabatan yang bersangkutan. Jika
dibiarkan, maka stereotype ini dapat memunculkan sikap diskriminatif
terhadap Pn/PN lainnya. Mungkin merupakan anggapan yang lumrah bagi
masyarakat memandang gratifikasi kepada pelayan publik. Dan tentu bukan perkara
mudah untuk mengubah kebiasaan yang telah berkembang menjadi budaya ini, namun
bukan tidak mungkin untuk dilakukan.
Dari sudut pandang yang lain,
terlihat bahwa sebenarnya bisa saja Pn/PN diam tanpa melaporkan apa yang
diterimanya, namun implementasi nilai
pertama Kementerian Keuangan, yaitu integritas tampak terlihat dari ribuan
pelaporan yang diterima KPK dari Pn/PN di Lingkungan Kementerian Keuangan. Upaya
dan kesadaran akan perubahan sistem pemerintahan kearah yang lebih baik mulai
terlihat, sejalan dengan jumlah pelaporan gratifikasi dimaksud.
Menyikapi kedua
kondisi tersebut, kementerian
keuangan melalui KMK
227/KMK.09/2021 telah menetapkan
pula langkah-langkah penanganan dan pengendalian gratifikasi yang wajib
dilaksanakan oleh seluruh
unit kerja, mulai
dari pembentukan Unit Pengendali
Gratifikasi, publikasi, sampai
diadakannya kampanye dan
kegiatan sosialisasi baik internal maupun eksternal secara berkala
pada sepanjang tahun. Salah satu diantaranya yang paling efektif dilakukan
adalah penolakan atau pengembalian
gratifikasi, karena dengan
penolakan atau pengembalian
gratifikasi akan memberikan gambaran secara langsung kepada
pemberi gratifikasi mengenai komitmen
anti gratifikasi baik pada pribadi
maupun unit kerja.
Lalu apa yang harus dilakukan
apabila menerima atau menolak gratifikasi?
Apabila pemberian berhubungan dengan
jabatan atau mengandung unsur benturan kepentingan didalamnya, pastikan
dilakukan penolakan gratifikasi. Mari tumbuhkan semangat “tolak gratifikasi”
mulai dari diri sendiri. Setelah menolak maupun menerima gratifikasi karena kondisi
tertentu yang terpaksa menerima, gratifikasi wajib dilaporkan.
Dalam Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2), UU
No.31 Tahun 1999 j.o. UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa Pn/PN yang terbukti menerima gratifikasi ilegal
akan terimbas sanksi berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu
miliar rupiah).
Namun sanksi tersebut dikecualikan
apabila
Pn/PN melakukan pelaporan dengan bantuan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) unit
kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja atau langsung kepada KPK paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan
gratifikasi. Nantinya status objek gratifikasi akan ditetapkan kepemilikannya oleh
KPK untuk menjadi milik penerima, disalurkan sebagai bantuan sosial, atau
diserahkan kepada negara untuk kebermanfaatan publik.
Media pelaporan gratifikasi dapat
dilakukan dengan penyampaian langsung ke KPK, melalui surat/surat elektronik
dengan alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau dilaporkan melalui laman https://gol.kpk.go.id/ dan aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL).
Dalam rangka mempertahankan
keberlangsungan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi
Bersih dan Melayani, KPKNL Pekanbaru senantiasa berkomitmen menjaga integritas
dan menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. KPKNL Pekanbaru juga senantiasa
memberikan pelayanan dengan semangat SAMUDERA (Santun, Amanah, Unggul, Dinamis,
Empati dan Ramah). Setiap tindakan petugas/pejabat KPKNL Pekanbaru yang
menyimpang atau bertentangan dengan komitmen tersebut dapat dilaporkan melalui
:
1) www.wise.kemenkeu.go.id (WISE Kemenkeu);
3) www.halodjkn.kemenkeu.go.id (HaloDJKN);
4) email: pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id ;
5) email: pengaduankpknlpku@gmail.com;
6) link pengaduan: https://joy.link/pengaduankpknlpku ; dan/atau
7) WhatsApp : 0822-8666-6106."
Mari bersama tumbuhkan
semangat anti gratifikasi dan ciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kolusi,
korupsi, dan nepotisme.
Terima indikasi gratifikasi? Laporkan.
---------------
Ditulis oleh : Linda Finansia & Tri Sutopo
(Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Pekanbaru)
Sumber :
·
Pasal 12 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 j.o Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
·
Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan
Gratifikasi.
·
Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/PMK.09/2021 Tentang Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.