Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
ASN Menerima Indikasi Gratifikasi, Apa yang Harus Dilakukan?
M. Alkhilal Ramadhoni
Selasa, 28 Februari 2023   |   1110 kali

Tentang gratifikasi

            Dalam arti luas, gratifikasi didefinisikan sebagai semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah. Gratifikasi menjadi ilegal atau dianggap suap (transaksional) ketika pemberian berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan atau pemberian mengandung unsur benturan kepentingan didalamnya.

            Bentuk gratifikasi dapat berupa uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, ataupun fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara.

            Gratifikasi merupakan salah satu bibit dari tindak pidana korupsi. Kebiasaan menerima gratifikasi ilegal dapat mencederai semangat reformasi birokrasi pemerintahan dalam penciptaan lingkungan pemerintah yang bersih dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan

            Kementerian Keuangan sendiri telah mengatur hal-hal terkait gratifikasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 227/PMK.09/2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Disebutkan bahwa Penyelenggara Negara adalah pejabat negara pada Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi eksekutif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan. Sedangkan, Pegawai Negeri Kementerian Keuangan adalah calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

            Dengan  tugas  dan  kewenangan  yang  dimiliki,  jajaran  Pn/PN  Kementerian Keuangan  Kementerian  Keuangan  sangat  beresiko  menjadi  subjek  gratifikasi. Sikap  menolak  gratifikasi,  menjadi  kewajiban  setiap  Pn/PN  Kementerian Keuangan.  Meskipun  hal  ini  tidak   selalu mudah   untuk   dilaksanakan,  faktanya berbagai  kondisi  yang  menyebabkan gratifikasi tidak   dapat langsung ditolak, diantaranya  apabila  pemberian  gratifikasi  tersebut  dilakukan  secara  diam-diam  dan  tanpa sepengetahuan  Pn/PN  bersangkutan,  atau  dikirim  melalui  kurir  dengan  dialamatkan ke rumah/kantor, atau Pn/PN ragu dengan jenis gratifikasi yang diterimanya tersebut.

            Begitu ketatnya kah penerimaan oleh Pn/PN diatur dalam peraturan terkait gratifikasi? Jika gratifikasi yang diterima  Pn/PN  itu  berkaitan  dengan  jabatan  dan  bertentangan  dengan  kewajiban  maka  jawabannya  adalah  "ya", namun  karena  gratifikasi  memiliki  arti  yang  luas,  maka  sebenarnya  tidak  semua  gratifikasi  itu  wajib  dilaporkan. Beberapa pemberian misalnya pemberian dalam  keluarga, hal-hal yang berlaku umum  (jenis,  persyaratan,  nilai sama  dan  memenuhi  prinsip  kewajaran/kepatuhan), pemberian  yang  tidak  bertentangan  dengan  peraturan perundang-undangan  yang  berlaku, pemberian  dalam  ranah  adat  istiadat,  kebiasaaan  dan  norma  yang  hidup  di masyarakat,  dan  dipandang  sebagai  wujud  ekspresi,  keramah-tamahan  sepanjang  tidak  ada  benturan kepentingan didalamnya maka tidak wajib untuk dilaporkan.

            Tentu kita semua tahu bahwa jajaran Pn/PN di lingkungan Kementerian Keuangan merupakan pelayan publik yang senantiasa berupaya memberikan layanan terbaik dengan tetap menjaga integritas dan profesionalitas kerja. Namun  tak  sedikit  ditemui dilapangan, pengguna  layanan  yang  mungkin  masih  awam berniat  memberikan  “tanda  terimakasih”.  Selain  itu,  ada  pula  pengguna  layanan  yang  dengan  sengaja melakukan gratifikasi  untuk mempengaruhi profesionalitas pemberian layanan oleh Pn/PN. Berdasarkan catatan pelaporan penerimaan gratifikasi pada aplikasi  Gratifikasi Online (GOL) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai dengan tahun 2022 tercatat sebanyak  2.025  nama  Pn/PN  dari  berbagai  unit  kerja  dan  jabatan  dilingkungan  KementerianKeuangan tercatat telah melaporkan indikasi gratifikasi dalam aplikasi GOL KPK.

            Disatu sisi, banyaknya pelaporan yang dilakukan melalui aplikasi KPK ini menunjukkan masih kentalnya stereotype berkembang dimasyarakat bahwa merupakan hal yang wajar melakukan pemberian baik berupa layanan, uang, maupun barang kepada Pn/PN dalam kaitannya “tanam budi” dengan jabatan yang bersangkutan. Jika dibiarkan, maka stereotype ini dapat memunculkan sikap diskriminatif terhadap Pn/PN lainnya. Mungkin merupakan anggapan yang lumrah bagi masyarakat memandang gratifikasi kepada pelayan publik. Dan tentu bukan perkara mudah untuk mengubah kebiasaan yang telah berkembang menjadi budaya ini, namun bukan tidak mungkin untuk dilakukan.

            Dari sudut pandang yang lain, terlihat bahwa sebenarnya bisa saja Pn/PN diam tanpa melaporkan apa yang diterimanya, namun  implementasi nilai pertama Kementerian Keuangan, yaitu integritas tampak terlihat dari ribuan pelaporan yang diterima KPK dari Pn/PN di Lingkungan Kementerian Keuangan. Upaya dan kesadaran akan perubahan sistem pemerintahan kearah yang lebih baik mulai terlihat, sejalan dengan jumlah pelaporan gratifikasi dimaksud.

            Menyikapi  kedua  kondisi  tersebut,  kementerian  keuangan  melalui  KMK  227/KMK.09/2021 telah menetapkan  pula langkah-langkah penanganan dan pengendalian gratifikasi yang wajib dilaksanakan  oleh  seluruh  unit  kerja,  mulai  dari pembentukan  Unit  Pengendali  Gratifikasi,  publikasi,  sampai  diadakannya  kampanye  dan  kegiatan  sosialisasi  baik internal maupun eksternal secara berkala pada sepanjang tahun. Salah satu diantaranya yang paling efektif dilakukan adalah penolakan  atau  pengembalian  gratifikasi,  karena  dengan  penolakan  atau  pengembalian  gratifikasi  akan  memberikan gambaran secara langsung kepada pemberi gratifikasi   mengenai komitmen anti gratifikasi baik pada  pribadi maupun unit kerja.

Lalu apa yang harus dilakukan apabila menerima atau menolak gratifikasi?

            Apabila pemberian berhubungan dengan jabatan atau mengandung unsur benturan kepentingan didalamnya, pastikan dilakukan penolakan gratifikasi. Mari tumbuhkan semangat “tolak gratifikasi” mulai dari diri sendiri. Setelah menolak maupun menerima gratifikasi karena kondisi tertentu yang terpaksa menerima, gratifikasi wajib dilaporkan.

            Dalam Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2), UU No.31 Tahun 1999 j.o. UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa Pn/PN yang terbukti menerima gratifikasi ilegal akan terimbas sanksi berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

            Namun sanksi tersebut dikecualikan apabila Pn/PN melakukan pelaporan dengan bantuan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) unit kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja atau langsung kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan gratifikasi. Nantinya status objek gratifikasi akan ditetapkan kepemilikannya oleh KPK untuk menjadi milik penerima, disalurkan sebagai bantuan sosial, atau diserahkan kepada negara untuk kebermanfaatan publik.

            Media pelaporan gratifikasi dapat dilakukan dengan penyampaian langsung ke KPK, melalui surat/surat elektronik dengan alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau dilaporkan melalui laman https://gol.kpk.go.id/ dan aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL).

            Dalam rangka mempertahankan keberlangsungan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, KPKNL Pekanbaru senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. KPKNL Pekanbaru juga senantiasa memberikan pelayanan dengan semangat SAMUDERA (Santun, Amanah, Unggul, Dinamis, Empati dan Ramah). Setiap tindakan petugas/pejabat KPKNL Pekanbaru yang menyimpang atau bertentangan dengan komitmen tersebut dapat dilaporkan melalui :

1)   www.wise.kemenkeu.go.id (WISE Kemenkeu);

2)   www.lapor.go.id (Lapor!);

3)   www.halodjkn.kemenkeu.go.id (HaloDJKN);

4)  email: pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id ;

5)  email: pengaduankpknlpku@gmail.com;

6)  link pengaduan:  https://joy.link/pengaduankpknlpku ; dan/atau

7)  WhatsApp : 0822-8666-6106."

Mari bersama tumbuhkan semangat anti gratifikasi dan ciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Terima indikasi gratifikasi? Laporkan.

---------------

Ditulis oleh : Linda Finansia & Tri Sutopo (Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Pekanbaru)

Sumber :

·         Pasal 12 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 j.o Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

·         Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.

·         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 227/PMK.09/2021 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini