Pekanbaru – Corona
Virus Disease-19 (Covid-19) memberikan dampak yang cukup signifikan pada
sebagian besar masyarakat Indonesia. Pengaruh yang diberikan tidak hanya dari
segi kesehatan, namun juga perekonomian. Perolehan pendapatan masyarakat menurun dari waktu ke waktu. Penurunan pendapatan ini juga berdampak pada debitur-debitur untuk melunasi utangnya kepada negara. Atas dasar inilah Kementerian Keuangan c.q DJKN memberikan program
keringanan utang kepada negara oleh debitur-debitur kecil dengan
mekanisme Crash Program.
Crash
Program pada
dasarnya merupakan program yang memberikan keringanan utang dalam bentuk pengurangan
jumlah utang yang dibayar atau moratorium tindakan hukum pengurusan piutang
negara.
Pengurangan
jumlah utang yang dibayar dilakukan dengan mengurangi pembayaran pelunasan
utang oleh debitur dalam bentuk pengurangan pokok utang dan penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya lain. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai
dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar
50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan
September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.
Sedangkan
moratorium sendiri bisa dalam bentuk penundaan penyitaan barang jaminan/harta
kekayaan lain, penundaan lelang, maupun penundaan
paksa badan hingga status bencana nasional pandemc covid-19 dinyatakan berakhir
oleh pemerintah. Moratorium hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki
kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi covid-19 dan pengurusan
Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi
covid-19.
Lantas,
siapa saja yang menjadi objek dari program ini? Seperti disebutkan di Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi
Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program tahun anggaran
2021, yang menjadi objek dari Crash Program adalah:
1. debitur Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah (UMKM) perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan pagu kredit
maksimal Rp 5 Miliar;
2. debitur perorangan yang
menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS)
dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta; dan
3. debitur lain secara umum
dengan pagu kredit maksimal Rp 1 Miliar yang piutangnya telah diserahkan kepengurusannya
ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah terbit Surat Penerimaan
Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Debitur-debitur ini kemudian
diharuskan untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021.
Dengan
fokus kepada debitur kecil, Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk
Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan
(TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas, Piutang Negara yang
berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta Piutang Negara yang
terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau
bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
Program ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk membantu dan memberikan angin segar bagi para debitur yang mengalami kendala dalam pembayaran utangnya akibat Covid-19. Diharapkan dengan adanya program ini, debitur-debitur yang kesulitan dapat menyelesaikan kewajiban utangnya kepada negara. Di sisi lain, program ini menjadi salah satu kontribusi DJKN dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.
Keringanan Utang. Lunas hari ini, Lega sampai nanti.
***
Penulis : Indhis
Sweetenia dan Eva Resia