Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekanbaru > Artikel
Pemerintah Berikan Crash Program, Keringanan Utang Untuk Debitur Kecil
Eva Resia
Senin, 01 Maret 2021   |   5516 kali

PekanbaruCorona Virus Disease-19 (Covid-19) memberikan dampak yang cukup signifikan pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Pengaruh yang diberikan tidak hanya dari segi kesehatan, namun juga perekonomian. Perolehan pendapatan masyarakat menurun dari waktu ke waktu. Penurunan pendapatan ini juga berdampak pada debitur-debitur untuk melunasi utangnya kepada negara. Atas dasar inilah Kementerian Keuangan c.q DJKN memberikan program keringanan utang kepada negara oleh debitur-debitur kecil dengan mekanisme Crash Program.

Crash Program pada dasarnya merupakan program yang memberikan keringanan utang dalam bentuk pengurangan jumlah utang yang dibayar atau moratorium tindakan hukum pengurusan piutang negara.

Pengurangan jumlah utang yang dibayar dilakukan dengan mengurangi pembayaran pelunasan utang oleh debitur dalam bentuk pengurangan  pokok utang dan penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya lain. Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35% hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50% apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30% pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20% pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

Sedangkan moratorium sendiri bisa dalam bentuk penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan  lelang, maupun penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemc covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah. Moratorium hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi covid-19 dan pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi covid-19.  

Lantas, siapa saja yang menjadi objek dari program ini? Seperti disebutkan di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program tahun anggaran 2021, yang menjadi objek dari Crash Program adalah:

1.   debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan pagu kredit maksimal Rp 5 Miliar;

2.   debitur perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta; dan

3.   debitur lain secara umum dengan pagu kredit maksimal Rp 1 Miliar yang piutangnya telah diserahkan kepengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah terbit Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Debitur-debitur ini kemudian diharuskan untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021.

Dengan fokus kepada debitur kecil, Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas, Piutang Negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Program ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk membantu dan memberikan angin segar bagi para debitur yang mengalami kendala dalam pembayaran utangnya akibat Covid-19. Diharapkan dengan adanya program ini, debitur-debitur yang kesulitan  dapat menyelesaikan kewajiban utangnya kepada negara. Di sisi lain, program ini menjadi salah satu kontribusi DJKN dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.

Keringanan Utang. Lunas hari ini, Lega sampai nanti.

***       

Penulis : Indhis Sweetenia dan Eva Resia

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini