Sebagai salah satu bentuk pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(BMN/D), kegiatan penilaian memiliki peranan penting dalam menentukan nilai
dari Barang Milik Negara/Daerah yang digunakan oleh setiap satuan kerja
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kegiatan penilaian menjadi krusial yang
mana pada tahun 2017, Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan c.q
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melakukan kegiatan Penilaian Kembali Barang
Milik Negara untuk mendapatkan nilai wajar dari aset pemerintah pusat di
seluruh penjuru Indonesia yang pada akhirnya akan dituangkan dalam Neraca
Keuangan Pemerintah Republik Indonesia.
Penilaian Barang Milik Negara/Daerah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah. Penilaian merupakan suatu proses kegiatan untuk memberikan
suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Negara/Daerah
pada saat tertentu. Penilaian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka
penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
Proses pelaksanaan penilaian BMN/D dilakukan dalam berbagai tahap,
yaitu mengidentifikasi permohonan, penentuan tujuan penilaian, pengumpulan data
awal, survei lapangan, analisis data, penentuan pendekatan penilaian, simpulan
nilai, dan penyusunan laporan penilaian. Laporan penilaian ini merupakan media
bagi tim penilai untuk memaparkan hasil dari pelaksanaan penilaian yaitu salah
satunya simpulan nilai atau nilai wajar suatu barang yang menjadi objek
penilaian. Hasil penilaian inilah yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar
menetapkan nilai BMN/D yang akan dipindahtangankan, dan yang akan disewakan
sebagai bagian dari optimalisasi BMN/D dan menjadi penerimaan negara/daerah,
selain updating nilai BMN/D yang akan dituangkan dalam
neraca keuangan.
Dari berbagai tahapan kegiatan penilaian, salah satu tahapan yang
paling krusial adalah kegiatan survei lapangan. Survei lapangan dilakukan
dengan tujuan untuk meneliti kondisi fisik dan lingkungan atas obyek penilaian,
yang dalam hal ini adalah BMN/D serta melakukan penelitiaan atas data
pembanding yang mempunyai kesesuaian dan kemiripan dengan obyek penilaian. Dari
penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kegiatan survei lapangan secara
langsung harus bersinggungan dengan kegiatan luar lapangan dan harus
berinteraksi dengan pemilik BMN/D maupun masyarakat umum.
Hal ini menjadi tantangan mengingat pada tahun 2020 ini telah
terjadi pandemi yang disebabkan oleh Corona Virus Disease 2019
(COVID-19), yang dimulai dari pengumuman kasus COVID-19 pertama kali di
Indonesia pada tanggal 2 Maret 2020 oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak
Joko Widodo. Adanya kasus ini membuat pergerakan kegiatan di luar ruangan
menjadi dibatasi, dengan tujuan untuk menghentikan penyebaran virus tersebut
dikarenakan cara penyebaran penyakit COVID-19 terjadi melalui tetesan kecil
(droplet) dari hidung atau mulut ketika seseorang yang terinfeksi virus ini
bersin atau batuk. Pembatasan ini pun didukung oleh penetapan status darurat
bencana wabah penyakit akibat COVID-19 di Indonesia oleh Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) pada bulan Maret 2020.
Karena status tersebut, kegiatan pelayanan penilaian BMN/D juga
harus menyesuaikan keadaan yang memungkinkan untuk dilaksanakan penilaian,
terutama kegiatan yang mengharuskan survei lapangan. Kegiatan Penilaian BMN/D
tetap berjalan, dengan kewajiban menjalankan protokol keamanan yang telah
ditetapkan Pemerintah. Protokol keamanan tersebut dengan menerapkan social
distancing dengan meminimalisasi kegiatan yang sifatnya pengumpulan
massa, dan physical distancing dengan meminimalisasi layanan tatap
muka secara langsung dan menjaga jarak. Apabila mengharuskan kegiatan survei
lapangan, tim penilai wajib menggunakan masker, sarung tangan dan hand
sanitizer. Hal ini tentunya terus menjadi panduan yang harus dilakukan
dalam setiap kegiatan survei lapangan agar kegiatan pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dapat terus berjalan dan aman bagi penilai.
Dalam kasus lebih spesifik lagi dimana telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan diikuti oleh penerbitan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh masing-masing wilayah provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia, maka kegiatan penilaian khususnya kegiatan survei lapangan dapat ditunda terlebih dahulu sampai kondisi sudah memungkinkan kembali. Seandainya survei lapangan tetap harus dilakukan, pastinya harus mengikuti protokol keamanan yang tercantum dalam peraturan yang dikeluarkan oleh masing-masing wilayah. (WO-RKY_KPKNLPKU)
Penulis:
Rofiq Khamdani Yusuf
Foto : Chris