Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan > Berita
Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Kekayaan Negara Mengenai Pemanfaatan Dan Pemindahtanganan BMN Serta Prsiapan Rekonsiliasi BMN Semester II TA 2013
N/a
Jum'at, 20 Desember 2013   |   611 kali

Pekalongan - Kurang lebih 120 orang memenuhi Aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan pada Selasa 17 Desember 2013. Dimulai pukul 09.00 WIB KPKNL Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pengelolaan Kekayaan Negara mengenai Pemanfaatan dan Pemindahtanganan BMN (Reviu) Serta Persiapan Rekonsiliasi BMN Semester II/Tahunan TA 2013.

Tujuan acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja (satker) terhadap pengelolaan dan penatausahaan BMN serta sebagai persiapan dalam rangka pelaksanaan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Semester II yang rencananya akan dimulai pada 02 Januari 2014. Sebagai upaya untuk meminimalisir kesalahan dan untuk menggali permasalahan/kendala user dalam pengelolaan dan penatausahaan SIMAK BMN.

Acara dibuka oleh Kepala KPKNL Pekalongan Risang Hanung Hascarya, yang memberikan apresiasi untuk kehadiran para peserta. “KPKNL akan bertransformasi, di mana selama ini selaku pengelola BMN ke depannya akan menjadi manajer aset,” urai pria yang menyukai olah raga menembak ini. Sehingga sangat dibutuhkan kerja sama yang terus menerus dan lebih baik lagi. Lebih lanjut, Risang mengatakan bahwa kegiatan rekonsiliasi saat ini menjadi salah satu hal yang sangat penting terkait penilaian pemerintah pusat untuk menuju WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Masuk pada sessi materi, disampaikan oleh Tavip Supriyanto, staf dari Bidang Penglolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah Direktorata Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta. Tavip menyampaikan beberapa materi, diantaranya: PMK 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN, PMK 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, PMK 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara dan KMK 218/KM.6/2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Menteri Keuangan Yang Telah Di Limpahkan Kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kepada Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan/Atau Keputusan Menteri Keuangan.

Sebelum beranjak ke materi selanjutnya Eny Susanti Kepala Seksi Hukum dan Informasi mengajak peserta melakukan gerakan senam otak untuk relaksasi. Setelah peserta segar kembali, dilanjutkan pemaparan persiapan rekonsiliasi oleh Aji Purwono, staf pada Seksi PKN. Pada Rabu, 18 Desember 2013, dihadiri peserta sekitar 90 orang, peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dalam pelaksanaan Rekonsiliasi BMN Semester II. Hak ini merupakan pembekalan agar nanti Rekonsiliasi BMN Semester II akan berjalan dengan lancar dan cepat karena pemahaman terhadap pengelolaan dan penatausahaan semakin baik.

Salah satu peserta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan mengajukan pertanyaan apa yang harus dilakukan terhadap satker yang terjadi perubahan kode padahal satker tersebut sudah ada kode satker dengan unit eselon I pemberi dana TP yang sama dan masih terdapat BMN. Segera dijawab oleh Kamidi, satker tersebut membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa telah terjadi perubahan kode sehingga menjadi dasar KPKNL melaksanakan perubahan kode satker di Aplikasi Modul KN.

Tepat pada pukul 13.00 WIB acara ditutup oleh Kepala Seksi PKN, Kamidi mewakili Kepala KPKNL Pekalongan. Sekali lagi Kamidi menyampaikan harapan agar sosialisasi ini dapat membantu memperlancar dan mempermudah pengguna SIMAK BMN dalam pengelolaan dan penatausahaan BMN dan menyampaikan kembali hasil kesepakatan bersama yaitu : pertama, Diperbolehkan Pra Rekon melalui email satu minggu sebelum tanggal 2 Januari 2014 dengan mengirimkan file Rekonsiliasi BMN yang akan segera diteliti/diverifikasi oleh KPKNL Pekalongan, sehingga apabila data sudah valid ketika satker datang Berita Acara Rekonsiliasi  sudah dicetak. Kedua, Jadwal Rekon sesuai undangan, bila ada satker yang sudah dijadwalkan tidak bisa hadir ketika hadir dihari berikutnya maka satker akan dilayani setelah satker sesuai jadwal selesai dilayani. Ketiga, Yang bertandatangan dalam BAR Rekon minimal pejabat Eselon IV, dan kesepakatan ke empat yaitu: diperkenankan Rekonsiliasi ulang, namun harus ada koordinasi antara Kanwil K/L dengan Kanwil DJKN yang kemudian Kanwil DJKN memerintahkan KPKNL agar dilakukan Rekon ulang terhadap satker tersebut berdasarkan pertimbangan perubahan Rekonsiliasi. (Berita: Eny Susanti,Aji Purwono, Foto: Lien W.Lestari)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Sriwijaya No. 1 Pekalongan - 51119
(0285) 436118;
(0285) 436113
kpknlpekalongan@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini