Kamis, 21/09/2023 KPKNL Pekalongan melakukan pemusnahan
arsip In aktif yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna. Pemusnahan arsip ini telah mendapat persetujuan dari Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia dan telah diterbitkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 167/KM.1/SJ.8/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Pemusnahan
dan Penghapusan 288 Bundel Arsip pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Pekalongan.
Bertempat di halaman KPKNL Pekalongan, sebanyak
288 bundel arsip tahun 2009 s.d. 2010 dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan
dilakukan oleh Kepala KPKNL Pekalongan, Wahyu Setiadi, disaksikan Kepala Seksi
Kepatuhan Internal dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi.
Pemusnahan arsip merupakan salah satu cara penyusutan
arsip sehingga penyelenggaraan kearsipan menjadi lebih efektif dan efisien. Pemusnahan arsip juga bertujuan untuk mengamankan informasi arsip dari penyalahgunanaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.