Pekalongan - Rabu (13/09) KPKNL Pekalongan melakukan pemusnahan security paper yang rusak, cacat dan/atau akibat kesalahan pencetakan. Pemusnahan dilakukan oleh Kepala KPKNL Pekalongan, Wahyu Setiadi dan Jafung Pelelang KPKNL Pekalongan, dengan disaksikan oleh Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY, Muh. Gunawan Sani Saputro dan para pejabat eselon IV KPKNL Pekalongan.
Bertempat di ruang sebanyak 33 security paper dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Security paper adalah kertas khusus yang dalam proses produksinya ditambahkan fitur-fitur pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan. Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan namun mudah dikenali, baik secara langsung (kasat mata) maupun dengan peralatan khusus. Security paper dilengkapi nomor seri guna mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor 9/KN/2020 tentang Pedoman Penatausahaan Kertas Sekuriti di
Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, kegiatan pemusnahan security paper
didokumentasikan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Security Paper oleh Kepala KPKNL Pekalongan dan Kepala Bidang
Lelang Kanwil DJKN Jawa Tengah dan DIY. (Seksi HI)