Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Undang Satker di Lingkungan Pemda Kota Pekalongan dan Batang, KPKNL Pekalongan Sosialisasikan Peraturan Piutang Negara dan Anti Gratifikasi.
Ely Sri Mardiyani
Rabu, 21 Juni 2023   |   62 kali

Pekalongan - Selasa (20/06/2023) KPKNL Pekalongan mengundang satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang untuk mensosialisasikan peraturan  pengurusan piutang negara  yaitu  Peraturan Menteri Keuangan nomor 137/PMK.06/2023 tentang Penghapusan  Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya ke PUPN dan nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang  Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023 sekaligus sosialisasi antikorupsi dan  anti gratifikasi.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di KPKNL Pekalongan dan dihadiri oleh satker RSUD Bendan Pekalongan, RSUD Kraton Pekalongan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pekalongan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batang dan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Batang.

Wahyu Setiadi selaku Kepala KPKNL Pekalongan membuka acara sosialisasi dan menyampaikan materi pengendalian gratifikasi dan antikorupsi. “Gratifikasi adalah akar dari korupsi, untuk itu setiap instansi harus mempunyai komitmen untuk tolak gratifikasi.” ujarnya.  Komitmen tolak gratifikasi dan antikorupsi juga telah diterapkan KPKNL Pekalongan dalam usaha menjaga integritas sehingga dapat meraih predikat ZI WBK/WBBM.

Selanjutnya materi sosialisasi terkait Piutang Negara disampaikan oleh Dwi Nugroho selaku Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pekalongan dibantu oleh staf Seksi Piutang Negara Farchan Lathoiful Rifai. Dwi Nugroho menyampaikan bahwa penghapusan piutang negara/daerah hanya boleh dilakukan setelah piutang negara/daerah diurus secara optimal oleh Penyerah Piutang. Dan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, penyelesaiannya dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara dalam upaya mempercepat penyelesaian piutang negara, pemerintah telah menerbitkan Program Keringanan Utang 2023 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  nomor 13/PMK.06/2022.

Wahyu Setiadi berharap satuan kerja yang hadir dapat bersinergi dengan KPKNL Pekalongan dalam penyelesaian piutang negara khususnya piutang yang berada di instansi Pemerintah Daerah. (Penulis: Ely Sri M)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini