Pekalongan - Selasa (20/06/2023) KPKNL
Pekalongan mengundang satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Pekalongan dan Kabupaten Batang untuk mensosialisasikan peraturan pengurusan piutang negara yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 137/PMK.06/2023
tentang Penghapusan Piutang Daerah yang
Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya ke PUPN dan nomor 13/PMK.06/2023 tentang
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah
yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023 sekaligus sosialisasi antikorupsi dan anti gratifikasi.
Kegiatan sosialisasi
dilaksanakan di KPKNL Pekalongan dan dihadiri oleh satker RSUD
Bendan Pekalongan, RSUD Kraton Pekalongan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota
Pekalongan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batang dan Dinas Pangan dan
Pertanian Kabupaten Batang.
Wahyu Setiadi selaku Kepala
KPKNL Pekalongan membuka acara sosialisasi dan menyampaikan materi pengendalian
gratifikasi dan antikorupsi. “Gratifikasi adalah akar dari korupsi, untuk itu setiap
instansi harus mempunyai komitmen untuk tolak gratifikasi.” ujarnya. Komitmen tolak gratifikasi dan antikorupsi juga
telah diterapkan KPKNL Pekalongan dalam usaha menjaga integritas sehingga dapat
meraih predikat ZI WBK/WBBM.
Selanjutnya materi
sosialisasi terkait Piutang Negara disampaikan oleh Dwi Nugroho selaku Kepala
Seksi Piutang Negara KPKNL Pekalongan dibantu oleh staf Seksi Piutang Negara Farchan Lathoiful Rifai. Dwi Nugroho
menyampaikan bahwa penghapusan piutang negara/daerah hanya boleh dilakukan
setelah piutang negara/daerah diurus secara optimal oleh Penyerah Piutang. Dan piutang daerah yang
tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, penyelesaiannya dilakukan
oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara
dalam upaya mempercepat penyelesaian piutang negara, pemerintah telah
menerbitkan Program Keringanan Utang 2023 yang diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan nomor 13/PMK.06/2022.
Wahyu Setiadi berharap satuan
kerja yang hadir dapat bersinergi dengan KPKNL Pekalongan dalam penyelesaian
piutang negara khususnya piutang yang berada di instansi Pemerintah Daerah. (Penulis: Ely Sri M)