Pekalongan - Crash
Program merupakan program pemerintah dalam mempercepat penyelesaian piutang
negara sekaligus bentuk simpati pemerintah pada masa pemulihan dari pandemi
Covid-19. Crash Program sendiri adalah optimalisasi penyelesaian piutang negara
yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada
Penanggung Utang. Keringanan utang yang diberikan meliputi pengurangan
pokok, bunga, denda dan ongkos/biaya lainnya. Ketentuan pelaksanaan crash
program 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023
tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh
Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun
Anggaran 2023.
Dalam
upaya publikasi Crash Program 2023, KPKNL Pekalongan menggandeng Batik TV
Pekalongan untuk mensosialisasikan program Keringan Utang 2023 kepada
masyarakat. Talkshow Crash Program 2023 dilaksanakan pada Senin (12/06) dan ditayangkan dalam acara “Expose” Batik TV Pekalongan pada Selasa (13/06) jam 08.00 WIB.
Talk show
dipandu oleh presenter Aziz dari Batik TV dan narasumber Crash Program 2023
oleh Kepala KPKNL Pekalongan, Wahyu Setiadi dan Kepala Seksi Pengurusan Piutang
Negara KPKNL Pekalongan, Dwi Nugroho. Dalam talkshow Wahyu menyampaikan
bahwa program keringanan utang telah dilaksanakan mulai tahun 2021 dan
dilanjutkan pada tahun 2023 dengan memperluas jangkauan penerima manfaat
program keringanan utang. Objek crash program pada tahun sebelumnya hanya
untuk piutang negara pada instansi pemerintah pusat, di tahun 2023 diperluas
menjadi piutang negara pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Crash
Program 2023 ditujukan kepada penanggung utang/debitur perorangan atau badan
hukum/badah usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000
(dua miliar rupiah). Dwi Nugroho, selaku Kepala Seksi yang membidangi Piutang
Negara menyampaikan materi terkait persyaratan pengajuan keringan utang dan
prosedur pengurusan piutang negara.