Kendal - Pemanfaatan Barang Milik
Negara (BMN) merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan optimalisasi BMN
dengan tidak mengubah status kepemilikan. BMN yang menganggur atau tidak
digunakan untuk tusi dapat dimanfaatkan guna meningkatkan nilai aset itu sendiri.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham c.q. Lembaga
Pemasyarakatan Terbuka Kelas II B Kendal
yang saat ini telah mengajukan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN
melalui mekanisme sewa berupa sebagian tanah untuk tambak udang.
Menindak lanjuti permohonan pemanfaat BMN tersebut, Kepala KPKNL Pekalongan menugaskan Tim Penilai untuk melakukan survei lapangan. Kamis (04/05/2023) Tim Penilai KPKNL Pekalongan yang terdiri dari Jafung Penilai Pemerintah Ahli Muda Slamet Trijendra dan Jafung Penilai Ahli Pertama Desi Candra Kurniawati melakukan cek fisik dengan menelusuri batas-batas tanah yang dimanfaatkan sekaligus melihat kondisi aset saat ini.
Penelusuran
menggunakan kendaraan bermotor roda dua
karena akses menuju lokasi relatif kecil. Dalam pelaksanaan cek fisik Tim
Penilai KPKNL Pekalongan didampingi oleh Kepala Subbagian Umum dan beberapa
staf Lapas Terbuka Kelas II B Kendal.
BMN yang dimanfaatkan pada
Lapas Kelas IIB Kendal seluas 53 ha terletak di Desa Wonosari,
Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Sebagian besar tanah akan dimanfaatkan untuk
tambak udang, dan selebihnya untuk perkebunan. Lokasi aset dekat dengan pesisir
pantai dan merupakan kawasan perikanan dan pertanian.
Hasil penilaian selanjutnya menjadi dasar
pertimbangan dalam penerbitan persetujuan sewa. (Seksi HI)