Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Manfaatkan BMN Untuk Tambak, KPKNL Pekalongan Lakukan Cek Fisik dan Penilaian Aset
Ely Sri Mardiyani
Jum'at, 05 Mei 2023   |   57 kali

Kendal - Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. BMN yang menganggur atau tidak digunakan untuk tusi dapat dimanfaatkan guna meningkatkan nilai aset itu sendiri. Seperti halnya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham c.q. Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas II B Kendal  yang saat ini telah mengajukan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa berupa sebagian tanah untuk  tambak udang.

Menindak lanjuti permohonan pemanfaat BMN tersebut, Kepala KPKNL Pekalongan menugaskan Tim Penilai untuk melakukan survei lapangan. Kamis (04/05/2023) Tim Penilai KPKNL Pekalongan yang terdiri dari Jafung Penilai Pemerintah Ahli Muda Slamet Trijendra dan Jafung Penilai Ahli Pertama Desi Candra Kurniawati melakukan cek fisik dengan menelusuri batas-batas tanah yang dimanfaatkan sekaligus melihat kondisi aset saat ini.

Penelusuran menggunakan  kendaraan bermotor roda dua karena akses menuju lokasi relatif kecil. Dalam pelaksanaan cek fisik Tim Penilai KPKNL Pekalongan didampingi oleh Kepala Subbagian Umum dan beberapa staf  Lapas Terbuka Kelas II B Kendal.

BMN yang dimanfaatkan pada Lapas Kelas IIB Kendal seluas 53 ha terletak di Desa Wonosari, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal. Sebagian besar tanah akan dimanfaatkan untuk tambak udang, dan selebihnya untuk perkebunan. Lokasi aset dekat dengan pesisir pantai dan merupakan kawasan perikanan dan pertanian.

Hasil penilaian selanjutnya menjadi dasar pertimbangan dalam penerbitan persetujuan sewa. (Seksi HI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini