Pekalongan - “Dengan ini kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai dengan keharusan dan melakukan perbaikan secara terus menerus, serta bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.” Demikian bunyi maklumat pelayanan yang ditanda tangani oleh Kepala KPKNl Pekalongan pada Selasa (21/03).
Penandatanganan maklumat pelayanan dilakukan di KPKNL Pekalongan dengan disaksikan oleh segenap ASN dan PPNPM di lingkungan KPKNL Pekalongan, dan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP 60/KN/2023 tanggal 21 Februari 2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan DJKN, menyebutkan terdapat 11 (sebelas) jenis layanan yang diberikan oleh KPKNL kepada publik, yaitu:
1.
Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan;
2.
Persetujuan/Penolakan Penjualan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan
3.
Pelayanan Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan KPKNL;
4.
Persetujuan/Penolakan Permohonan Keringanan Utang;
5.
Penerbitan Surat Pernyataan Piutang Negara Lunas (SPPNL);
6. Penetapan Jadwal Lelang;
7. Pelaksanaan Lelang;
8. Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL);
9. Pelayanan Pemberian Kutipan Risalah Lelang;
10. Penyetoran Hasil Bersih Lelang Kepada Penjual/Kas Negara Melalui Bendahara Penerimaan;
11. Penerbitan Salinan Risalah
Lelang
Dalam kegiatan tersebut
Kepala KPKNL Pekalongan, Wahyu Setiadi memberikan arahan kepada seluruh ASN dan
PPNPM di lingkungan KPKNL Pekalongan agar senantiasa menjaga integritas dan
memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan yang
berlaku sebagaimana motto KPKNL Pekalongan “Sakpore” yang
berarti Santun dalam bersikap, Kompeten dan Profesional dalam bekerja,
Responsif dan Empati dalam melayani. (Penulis: Ely Sri M)