Pekalongan - Jumat (25/11) Dalam rangka pelayanan di bidang pengurusan Piutang Negara, KPKNL Pekalongan memenuhi undangan BPKAD Kota Pekalongan untuk manjadi
narasumber dalam kegiatan “Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor
137/PMK.06/2022 tentang Pengurusan Piutang Daerah Yang Tidak Dapat Diserahkan
Pengurusannya Kepada Panitia Urusan Piutang Negara”.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh
Kepala BPKAD Kota Pekalongan, dan dihadiri 18 OPD/SKPD pengelola pendapatan di
Kota Pekalongan. Sosialisasi juga dihadiri oleh Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid yang memberikan arahan terkait
pengelolaan keuangan daerah termasuk pengelolaan piutang negara.
KPKNL Pekalongan yang diwakili oleh Kepala
Seksi Pengurusan Piutang Negara, Dwi Nugroho menyampaikan
materi sosialisasi PMK 137/PMK.06/2022 berkaitan dengan dasar hukum, proses
penghapusan daerah, definisi PSBDT dan PPDTO serta subtansi PMK dimaksud. Maksud dan tujuan diterbitkannya PMK 137/PMK.06/2022 antara lain untuk memperbaiki kualitas piutang daerah pada LKPD, mendorong mekanisme penghapusan piutang daerah yang pruden dan akuntabel dan memberikan kepastian hukum penyelesaian piutang diluar jalur PUPN. Sinergi
KPKNL Pekalongan dengan BPKAD Kota Pekalongan dalam sosialisasi ini diiharapkan
dapat mewujudkan pengelolaan piutang daerah yang lebih optimal di Kota Pekalongan. (Penulis: Ely Sri M)