Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Pekalongan melakukan Knowledge Sharing Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan
Siti Rokhayah
Kamis, 26 November 2020   |   135 kali


KPKNL Pekalongan melakukan Knowledge Sharing Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan


 Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dam efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam pelaksanaannya banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang berupa praktek KKN dan lemahnya pengawasan. Untuk itu perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya Pembangunan Zona Integritas. Zona Integritas (ZI) sendiri adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan. Pembangunan zona integritas sejatinya bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Untuk itu Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan secara khusus mengundang KPKNL Pekalongan untuk memberikan knowledge sharing terkait Pembangunan ZI WBK/WBBM. Acara yang dikemas dalam bentuk Internalisasi Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 25 November 2020 bertempat di Hotel Dafam Pekalongan.


Dalam kesempatan tersebut, Jati Wiryawan, selaku Kepala KPKNL Pekalongan membagikan pengalaman dan kiat-kiat dalam melaksanakan Pembangunan ZI WBK/WBBM. Hal yang utama dari Pembangunan ZI WBk/WBBM adalah adanya komitmen bersama antara pimpinan dan seluruh pegawai dan harus terlibat aktif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi serta menularkan semangat dan visi yang sama. Dalam konteks pembangunan zona integritas, pemimpin harus menunjukkan bahwa seluruh tingkah laku, komitmen, dan kebijakan yang dikeluarkannya selaras dengan semangat untuk menghasilkan instansi yang bebas dari korupsi serta birokrasi yang bersih dan melayani. Selanjutnya yang tidak kalah penting adalah dilakukannya pencanangan ZI WBK/WBBM oleh pimpinan satuan kerja dan diikuti dengan pemenuhan Komponen Pengungkit yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang kesemuanya memiliki bobot 60%. Selaras dengan pemenuhan komponen tersebut, komponen hasil merupakan sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat yang memiliki bobot nilai 40%. Tercapainya komponen hasil ini tergantung pada keberhasilan penerapan komponen pengungkit. Dengan demikian, komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu: pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.


Pada kesempatan tersebut, Jati Wiryawan, menyatakan bahwa upaya pembangunan ZI WBK/WBBM pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan dapat segera dilaksanakan dan didukung penuh oleh seluruh pegawai. Kegiatan Internalisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan untuk semakin meneguhkan komitmen untuk mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kedepannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan diharapkan mulai berbenah diri dan meningkatkan kinerjanya di segala bidang pelayanan maupun perbaikan di dalam organisasinya sendiri untuk memenuhi kriteria Kantor berpredikat WBK/WBBM dan ZI.(Naskah & Foto: Seksi Hukum dan Informasi)


Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini