Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL PEKALONGAN HADIRI RAPAT KOORDINASI DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN PEKALONGAN
Siti Rokhayah
Jum'at, 01 November 2019   |   229 kali


Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan menghadiri rapat koordinasi yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan dengan tema “Optimalisasi Peran KPKNL Pekalongan Terhadap Kepatuhan Pemberi Kerja Yang Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan”, bertempat di Queen of The South Resort, Bantul, Yogyakarta pada tanggal 28-29 Oktober 2019. Rapat dihadiri oleh jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Batang, Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kendal serta Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Piutang Negara. Kepala KPKNL Pekalongan hadir dalam rapat koordinasi ini dengan didampingi oleh Kepala Seksi Piutang Negara,Kepala Seksi Hukum dan Informasi beserta sejumlah staf.


Setelah terbitnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS), kemudian ditindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI Nomor : PER/16/012015 dan PRJ-1/KN/2015 tentang Pengurusan Piutang Iuran Macet dan Denda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS  Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan kembali melaksanakan penyerahan secara simbolis Berkas Kasus Piutang Negara yang berasal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kendal sebanyak 5 (lima) BKPN. Penyerahan BKPN dimaksud adalah yang pertama kali dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kendal sebagai kantor mandiri, mengingat selama ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perintis Kendal masih dibawah naungan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda.


Dalam acara tersebut Kepala Bidang Piutang Negara pada Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, I Ketut Puja dan Kepala KPKNL Pekalongan, Jati Wiryawan menjadi  narasumber. I Ketut Puja, mengharapkan agar proses pengurusan piutang iuran yang diserahkan ke KPKNL menjadi tanggungjawab bersama antara KPKNL dan BPJS sehingga terjadi sinergi yang baik antara kedua instansi. I Ketut Puja juga menambahkan bahwa sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bukan hanya dalam hal penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perusahaan dalam membayar iuran BPJS bagi karyawannya.


Selanjutnya Jati Wiryawan meminta agar dalam proses pengurusan piutang harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dalam penyerahan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan pada saat penyerahan berkas piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak ada lagi kekurangan.


Dalam sesi tanya jawab, terdapat banyak pertanyaan yang diajukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan mengenai penafsiran persyaratan dokumen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara, piutang iuran atas perusahaan yang mengalami pailit atau sudah tutup dan teknis penagihan bersama antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak KPKNL Pekalongan. Dalam diskusi tersebut juga membahas kendala serta alternatif solusi dan kesepakatan beberapa hal terkait pengurusan piutang negara BPJS Ketenagakerjaan yang sedang di kelola KPKNL Pekalongan.


Rapat Koordinasi menghasilkan kesepakatan antara KPKNL Pekalongan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan mengenai optimalisasi kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan dengan KPKNL Pekalongan khususnya untuk peningkatan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha yang menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan. Rapat Koordinasi tersebut juga membahas monitoring dan evaluasi penyelesaian piutang BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilaksanakan selama periode tahun 2019. (Naskah/Foto:seksi Hukum dan Informasi).


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini