Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kepala KPKNL Pekalongan: Pengarusutamaan Gender, Apa itu?
Dian Syuraiya
Kamis, 19 April 2018   |   288 kali

Pekalongan - Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan Marhaeni Rumiasih mengadakan pertemuan terbatas dengan Koordinator Kelompok Kerja dan Duta Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Selasa, (17/4) di area meetpoint Pekalongan. Kegiatan ini merupakan follow up atas penunjukan Sekretaris DJKN kepada KPKNL Pekalongan sebagai wakil dalam lomba implementasi pengarusutamaan gender tingkat satuan kerja vertikal lingkup Kementerian Keuangan tahun 2018.


Kegiatan kali ini diawali dengan pertanyaan gender itu bukan perbedaan jenis kelamin, lalu apa itu gender dan apa itu pengarusutamaan gender? Pertanyaan ini dilontarkan Marhaeni kepada yang hadir saat itu. Mengubah mindset bahwa gender adalah perbedaan jenis kelamin memang sulit namun tidak mungkin untuk tidak dilakukan. Gender adalah perbedaan peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dibuat/dibentuk/dikonstruksikan oleh masyarakat dan dapat berubah tergantung waktu, tempat, sosial dan ekonomi.


Dalam kegiatan kali ini, Marhaeni membahas beberapa strategi yang akan dilaksanakan dalam dua pekan ke depan. Strategi tersebut meliputi tiga tahap lomba yaitu pra penjurian, penjurian dan pasca penjurian. Pada tahap pra penjurian masing-masing kelompok kerja diharuskan menyelesaikan output kegiatan sesuai timeline yang sudah ditentukan.


Ia menekankan bahwa tenggang waktu yang tipis sejak penunjukan pada akhir Maret sampai dengan sekarang mengharuskan jajaran KPKNL Pekalongan untuk segera mengimplementasikan program pengarusutamaan gender, yang diawali dengan mempelajari hal-hal yang mendasari adanya pengarusutamaan gender itu sendiri meliputi dan tidak terbatas pada UU Nomor 17/2017 tentang RPJP Nasional 2005-2025, Perpres Nomor 2/2015 tentang RPJM Nasional 2015-2019, Inpres Nomor 9/2000 tentang Pembangunan Nasional dan PMK Nomor 94/2017 tentang RKAKL dan DIPA Tahun Anggaran 2017.


Demikian juga pada tahap pasca penjurian. Bahwa tahap pasca penjurian ini merupakan komitmen kantor untuk terus-menerus mengimplementasikan pengarusutamaan gender dalam lingkup kerjanya. Dan hal ini akan terus dipantau oleh kanwil dan kantor pusat DJKN.

Di bagian akhir dari kegiatan ini diadakan sesi tanya jawab dan dialog interaktif. Marhaeni menutup acara kali ini dengan memberitahukan bahwa monitoring dan evaluasi PUG mulai dilaksanakan Senin pekan depan (23/4).

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini