Pekalongan - Dalam
rangka penilaian unit berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) tahun 2018, pada Selasa (23/01/2018) KPKNL
Pekalongan mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Pencanangan ditandai dengan
penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala
KPKNL Pekalongan, Marhaeni Rumiasih dengan disaksikan oleh Ketua Pengadilan
Negeri Pekalongan, Sarwono, S.H.M.Hum dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota
Pekalongan, Mahatma Sentanu, S.H.M.H.
Acara penandatangan
Piagam ini dilaksanakan berbarengan dengan agenda Bimbingan Teknis (Bimtek)
Revaluasi BMN Tahun 2018 yang berlangsung selama dua hari 23-24 Januari 2018 di
KPKNL Pekalongan.
Dihadapan para saksi dan
peserta bimtek, Marhaeni menyampaikan bahwa keikutsertaan KPKNL Pekalongan
dalam penilaian unit berpredikat WBK/WBBM ini merupakan salah satu bentuk
komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa. Lebih
lanjut Marhaeni menghimbau agar para pengguna jasa bisa memberikan
informasi terkait pelayanan untuk kepentingan penyempurnaan layanan yang
diberikan KPKNL Pekalongan kedepannya.
Terkait dengan Revaluasi
BMN, Marhaeni mengatakan bahwa Revaluasi BMN menjadi bagian siklus
dari pengelolaan kekayaan negara dan sekaligus merupakan jawaban dari
pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dalam rangka mendukung penerbitan
SBSN. Terlebih lagi untuk kepentingan database aset negara
yang diharapkan dapat memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pada tahun 2017 KPKNL
Pekalongan berhasil menjadi yang tercepat dalam pelaksanaan Revaluasi BMN dan
harapan yang sama terlontar untuk Revaluasi tahun 2018. Kerja sama dan bantuan
dari satuan kerja tentu sangat diharapkan. Karena Prestasi KPKNL Pekalongan
merupakan prestasi satuan kerja.
Sementara itu, Ery
Subagio yang ditunjuk sebagai Agen Perubahan, memaparkan hal-hal yang berkaitan
dengan WBK/WBBM. KPKNL Pekalongan merupakan unit yang telah memenuhi syarat
untuk mengikuti penilaian unit berpredikat WBK/WBBM yaitu sebagai unit yang
penting/strategis dalam memberikan pelayanan publik, mengelola sumber daya yang
cukup besar dan memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup
tinggi. Di akhir paparannya Ery sangat mengharapkan masukan demi
perbaikan pelayanan KPKNL Pekalongan melalui kuisioner yang dibagikan kepada
para peserta Bimtek.
Setelah paparan mengenai
WBK/WBBM acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis Revaluasi BMN oleh Kepala
Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Agus Kurniawan. Dikatakan Agus, pria
asli Pekalongan ini bahwa dasar hukum Revalusi BMN adalah Peraturan Presiden
Nomor 75 tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.
Revalusi aset menjadi
penting untuk mengetahui nilai BMN sesuai kondisi saat ini. Berdasarkan hasil
Revaluasi BMN tahun 2017 (sekitar 30% BMN yang telah selesai di revaluasi) yang
lalu nilai aset negara kita naik lebih dari 2000 triliun. Diharapkan hasil
Revaluasi BMN tahun 2018 nilai aset naik hingga mencapai 6000 sampai 8000
triliun.