I. PENDAHULUAN DAN PENDAPAT PARA AHLI (PAKAR)
MENGENAI PROFESIONALITAS
Menurut UU No 5 Tahun 2014, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur
Sipil Negara (ASN) didasarkan pada asas-asas yang salah satunya adalah
profesionalitas. Profesionalitas menjadi salah satu kunci keberhasilan ASN
dalam pelaksanaan fungsinya sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik,
serta perekat dan pemersatu bangsa. Profesionalitas merupakan sikap profesional
yang dimiliki oleh individu. Profesional berarti ahli dalam bidangnya. Saat seseorang
menyebut dirinya sebagai seorang yang profesional maka ia harus mampu
menunjukkan bahwa dia ahli dalam bidang yang ditekuni dan mampu menunjukkan
kualitas tinggi dalam pekerjaannya. Profesionalisme mencerminkan sikap
seseorang terhadap sebuah profesi. Dalam penjelasan yang lebih sederhana,
profesionalisme diartikan sebagai perilaku, cara, dan kualitas yang menjadi
ciri suatu profesi. Seseorang dikatakan profesional apabila pekerjaannya
memiliki ciri standar teknis atau etika suatu profesi (Oerip dan Uetomo, 2000 :
264-265).
Predikat profesional berlaku untuk
semua aparat mulai dari tingkat atas sampai tingkat bawah. Profesionalisme
menyangkut kecocokan antara kemampuan yang dimiliki dengan kebutuhan tugas
dalam organisasi, terpenuhinya kecocokan antara kemampuan dengan kebutuhan
tugas merupakan syarat terbentuknya aparatur yang profesional. Artinya keahlian
dan kemampuan aparat merefleksikan arah dan tujuan yang ingin di capai oleh
organisasi (Kurniawan, 2005:74).
Profesionalisme ditunjukkan dengan hasil kerja yang selaras dengan
standar teknis atau etika profesi. Pada penciptaan kadar profesionalitas dalam pelaksanaan
misi organisasi, syarat yang mesti dipenuhi adalah tersedianya sumber daya
manusia (SDM) yang handal, pekerjaan yang terinci dengan baik, waktu yang
tersedia untuk melaksanakan program tersebut, dan adanya dukungan dana dan fasilitas
yang memadai (Imawan, 1997:77). Satu pandangan lain terkait profesionalisme
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme adalah keandalan dalam
pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat,
cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan (Siagian,
2000:163).
Tingkat profesionalisme / profesionalitas ASN perlu dilakukan dengan
pengukuran menggunakan standar dan kriteria tertentu. Hasil pengukuran Indeks
Profesionalitas akan digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi sebagai
upaya pengembangan profesionalisme ASN serta penilaian Reformasi Birokrasi.
II. DEFINISI, DASAR HUKUM, TUJUAN DAN MANFAAT IP ASN
A. Definisi IP ASN
Indeks Profesionalitas ASN adalah
ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian
kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam
melaksanakan tugas jabatan.
B. Dasar Hukum IP ASN
1.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN;
2.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun
2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN.
C. Tujuan Pengukuran IP ASN
Pelaksanaan pengukuran IP ASN akan
memberikan standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah secara sistematis,
berkesinambungan, dan terukur.
D. Manfaat Pengkuran IP ASN
Pengukuran IP ASN tidak hanya
bermanfaat bagi sebuah organisasi atau instansi pemerintah, melainkan juga para
pegawai juga masyarakat. Bagi pegawai yang diukur, IP ASN merupakan area
pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat profesionalitas sebagai
Pegawai ASN. Bagi instansi pemerintah, pengukuran ini digunakan sebagai dasar
perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional. Yang
terakhir bagi masyarakat, manfaatnya adalah sebagai instrumen kontrol sosial agar
pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan
pelayanan publik.
III. PRINSIP-PRINSIP DAN DIMENSI IP ASN
A. Prinsip-Prinsip Indeks Profesionalitas ASN
1. Koheren : merupakan kriteria yang digunakan
sebagai standar pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari sistem
merit. Sistem merit secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui
Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU
tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan
latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin,
status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi).
2. Kelayakan : merupakan standar pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN yang disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data
riil yang melekat secara individual pada setiap ASN.
3. Akuntabel : merupakan pengukuran Indeks Profesionalitas
ASN yang dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
4. Dapat ditiru : merupakan pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN yang dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu dan
lokus pengukurannya. Lokus merujuk pada tempat dimana suatu gejala yang hendak
diteliti atau diukur berada.
5. Multi-Dimensional : merupakan pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.
B. Dimensi Indeks Profesionalitas ASN
Terdapat 4 (empat) dimensi IP ASN
yakni :
1. Dimensi KUALIFIKASI (Bobot dimensi 25 Persen)
Dimensi kualifikasi menggambarkan
tingkat atau jenjang pendidikan yang dicapai seseorang untuk memperolah suatu
pengetahuan dan atau keahlian khusus, sehingga seseorang mengetahui, memahami
dan mampu melaksanakan pekerjaan tertentu sesuai profesinya.
Berdasar Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara Nomor 28 Tahun 2021, untuk mendukung
transformasi sumber daya manusia aparatur melalui peningkatan kapasitas Pegawai
Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS
melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar. Pemberian tugas
belajar diharapkan mampu mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau
persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi suatu jabatan.
Apabila PNS memiliki keahlian atau kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya maka akan berdampak pada peningkatan pengetahuan, kemampuan,
keterampilan sikap dan kepribadian profesional PNS sehingga diharapkan mampu
meningkatan nilai IP ASN.
Contoh pembobotan dalam dimensi
kualifikasi yakni : Nilai 25 poin untuk pendidikan S-3, nilai 20 poin untuk pendidikan
S-2, nilai 15 poin untuk ASN dengan pendidikan terakhir S-1/D-IV, dan seterusnya
makin kecil poin untuk pendidikan yang lebih rendah.
2. Dimensi KOMPETENSI (Bobot dimensi 40 Persen)
Dimensi kompetensi
menggambarkan mampunya seseorang yang merupakan kombinasi dari keterampilan (skill),
pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude) yang didukung oleh
rencana pengembangan kompetensi berkesinambungan. Kesemuanya itu tercermin
melalui perilaku kinerja yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi.
Pengembangan
kompetensi ASN dapat dilakukan melalui pelatihan klasikal maupun non klasikal
sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
Pelatihan klasikal merupakan bentuk pengembangan kompetensi melalui kegiatan
yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas, yang dapat
dilakukan dalam bentuk antara lain :
a.
Pelatihan struktural kepemimpinan;
b.
Pelatihan menajerial;
c.
Pelatihan teknis;
d.
Pelatihan fungsional;
e.
Pelatihan sosial kultural; dan lain-lain.
Sedangkan pelatihan non klasikal merupakan bentuk
pengembangan kompetensi melalui kegiatan yang menekankan pada proses
pembelajaran praktik kerja dan atau pembelajaran di luar kelas mencakup di
tempat kerja (experiental learning), pembelajaran melalui hubungan
sosial (social learning), dan pembelajaran yang dilakukan secara
fleksibel (flexible learning). Pelatihan non klasikal berupa experiental
learning dilakukan dengan kegiatan magang, patok banding (bencmarking),
detasering dan lainnya. Contoh kegiatan social learning adalah coaching
dan mentoring. Kemudian contoh kegiatan flexible learning
dilakukan dengan pelatihan jarak jauh, e-learning, dan belajar mandiri.
3. Dimensi KINERJA (Bobot dimensi 30 Persen)
Dimensi kinerja
merupakan penggambaran capaian sasaran kerja pegawai yang didasarkan pada
perencanaan kierja pada tingkat individu dan tingkat unit organisasi dengan
memperhatikan capaian, target, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku
ASN yang bersangkutan.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, prestasi kerja diwujudkan dalam komponen Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP), yang masing-masing
pembobotannya adalah 60Persen (SKP) dan 40Persen (PKP). Penilaian SKP meliputi
aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Penilaian SKP dilakukan dengan cara
membandingkan antara realisasi kerja dengan target. Kemudian Penilaian Kinerja
Pegawai (PKP) meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen,
disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Berikut merupakan tabel nilai
prestasi kerja PNS :
Nilai |
Predikat |
≥ 91 |
Sangat Baik |
76 – 90 |
Baik |
61 – 75 |
Cukup |
51 – 60 |
Kurang |
≤50 |
Buruk |
4. Dimensi DISIPLIN (Bobot dimensi 5 Persen)
Dimensi disiplin
merupakan dimensi yang menggambarkan kesanggupan seorang pegawai untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan, apabila dimensi
disiplin dilanggar atau tidak ditaati maka ASN yang bersangkutan dijatuhi
hukuman disiplin langsung maupun hukuman disiplin tidak langsung yang berpengaruh
terhadap pelaksanaan tugas dan jabatan.
Peraturan BKN
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, membagi hukuman disiplin
dalam 3 (tiga) kategori yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang
dan hukuman disiplin berat.
IV. KATEGORI DAN TAHAP PENGUKURAN IP ASN
A. Kategori Tingkat Indeks Profesionalisme ASN
Rumus pengukuran IP ASN yaitu jumlah
total hasil perkalian dari bobot setiap indikator dikalikan nilai masing-masing
jawaban indikator. Sumber-sumber data pengukuran diambil dari data Sistem
Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), pendataan ulang PNS (e-PUPNS), penilaian
prestasi kerja PNS dan data hukuman disiplin pegawai.
Di bawah ini merupakan tabel kategori
tingkat IP ASN :
Nilai |
Tingkat Profesionalitas |
91 – 100 |
Sangat Tinggi |
81 – 90 |
Tinggi |
71 – 80 |
Sedang |
61 – 70 |
Rendah |
≤ 60 |
Sangat Rendah |
Hasil pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN menggambarkan Indeks Profesionalitas ASN Nasional, Indeks
Profesionalitas ASN Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan Indeks Profesionalitas ASN kelompok jabatan.
B. Tahap Pengukuran Indeks Profesionalisme ASN
1. Persiapan : Tim atau Pengelola Kepegawaian
Pengukuran IP ASN bertugas mengumpulkan bahan, menginventarisir seluruh dokumen
yang berkaitan dengan bukti fisik, menginput, memverifikasi dan memvalidasi
data serta membuat laporan secara hirarki;
2. Pelaksanaan : Pengukuran IP ASN dilakukan secara
berkala setiap tahun. Tahap pelaksanaan dilakukan melalui penginputan data pada
aplikasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang telah disediakan;
3. Pengolahan : pengolahan data terdiri atas
beberapa tahap yakni (a) Melakukan klasifikasi data IP berdasarkan dimensi yang
telah ditetapkan; (b) Melakukan validasi data Indeks berdasarkan klasifikasi
jabatan dan unit kerja; (c) Menetapkan hasil penilaian IP ASN Instansi
masing-masing;
4. Pelaporan : Setiap unit pengelola kepegawaian
menyusun laporan dan menyampaikan secara hirarki. Hasil Pengukuran IP ASN di
lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah disampaikan ke KemenPANRB melalui
BKN;
5. Pengisian / Tata Cara Pengisian : Pengisian IP
dilakukan oleh ASN yang bersangkutan atau oleh unit pengelola kepegawaian.
Pengisian data sesuai dimensi IP ASN berdasarkan data di SAPK.
V. KESIMPULAN
Pengukuran indeks
profesionalitas ASN akan menghasilkan peta atau potret tentang tingkat
profesionalitas. Pimpinan satuan kerja hendaknya memfasilitasi pegawai ASN di
lingkungan kerjanya untuk melakukan penginputan dan menampilkan data Pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN. Tujuan akhir penetapan IP ASN untuk mengetahui standar
profesionalitas, melihat kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi dan
kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya.
Pengetahuan akan
IP ASN oleh para pegawai dan pejabat suatu instansi diharapkan mendukung
pembenahan kinerja ASN di sebuah unit organisasi guna memenuhi harapan
masyarakat. Kualitas kepemimpinan ASN di berbagai tingkatan level, terutamanya,
merupakan bagian dari kualitas sumber daya manusia yang dianggap sebagai faktor
penting penentu arah dan tujuan organisasi. Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks
Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol
sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya
dengan pelayanan publik.
Penyusun : Ratih Prihatina, pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL
Pekalongan
Sumber-sumber referensi :
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN
Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan
Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
Peraturan
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil
Pedoman
Indeks Profesionalitas ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Paparan
Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN oleh Eva Fadella, Analis Kepegawaian Ahli
Muda, DJASN, BKN