Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mengenal Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN), Instrumen Pengukur Tingkat Profesionalitas ASN Indonesia
Ratih Prihatina
Kamis, 26 Oktober 2023   |   12819 kali

I.           PENDAHULUAN DAN PENDAPAT PARA AHLI (PAKAR) MENGENAI PROFESIONALITAS

Menurut UU No 5 Tahun 2014, penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) didasarkan pada asas-asas yang salah satunya adalah profesionalitas. Profesionalitas menjadi salah satu kunci keberhasilan ASN dalam pelaksanaan fungsinya sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Profesionalitas merupakan sikap profesional yang dimiliki oleh individu. Profesional berarti ahli dalam bidangnya. Saat seseorang menyebut dirinya sebagai seorang yang profesional maka ia harus mampu menunjukkan bahwa dia ahli dalam bidang yang ditekuni dan mampu menunjukkan kualitas tinggi dalam pekerjaannya. Profesionalisme mencerminkan sikap seseorang terhadap sebuah profesi. Dalam penjelasan yang lebih sederhana, profesionalisme diartikan sebagai perilaku, cara, dan kualitas yang menjadi ciri suatu profesi. Seseorang dikatakan profesional apabila pekerjaannya memiliki ciri standar teknis atau etika suatu profesi (Oerip dan Uetomo, 2000 : 264-265).

              Predikat profesional berlaku untuk semua aparat mulai dari tingkat atas sampai tingkat bawah. Profesionalisme menyangkut kecocokan antara kemampuan yang dimiliki dengan kebutuhan tugas dalam organisasi, terpenuhinya kecocokan antara kemampuan dengan kebutuhan tugas merupakan syarat terbentuknya aparatur yang profesional. Artinya keahlian dan kemampuan aparat merefleksikan arah dan tujuan yang ingin di capai oleh organisasi (Kurniawan, 2005:74).

Profesionalisme ditunjukkan dengan hasil kerja yang selaras dengan standar teknis atau etika profesi. Pada penciptaan kadar profesionalitas dalam pelaksanaan misi organisasi, syarat yang mesti dipenuhi adalah tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang handal, pekerjaan yang terinci dengan baik, waktu yang tersedia untuk melaksanakan program tersebut, dan adanya dukungan dana dan fasilitas yang memadai (Imawan, 1997:77). Satu pandangan lain terkait profesionalisme menyatakan bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan (Siagian, 2000:163).

Tingkat profesionalisme / profesionalitas ASN perlu dilakukan dengan pengukuran menggunakan standar dan kriteria tertentu. Hasil pengukuran Indeks Profesionalitas akan digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi sebagai upaya pengembangan profesionalisme ASN serta penilaian Reformasi Birokrasi.

 

II.         DEFINISI, DASAR HUKUM, TUJUAN DAN MANFAAT IP ASN

A.   Definisi IP ASN

Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.

B.   Dasar Hukum IP ASN

1.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN;

2.       Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

C.   Tujuan Pengukuran IP ASN

Pelaksanaan pengukuran IP ASN akan memberikan standar bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah secara sistematis, berkesinambungan, dan terukur.

D.   Manfaat Pengkuran IP ASN

Pengukuran IP ASN tidak hanya bermanfaat bagi sebuah organisasi atau instansi pemerintah, melainkan juga para pegawai juga masyarakat. Bagi pegawai yang diukur, IP ASN merupakan area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat profesionalitas sebagai Pegawai ASN. Bagi instansi pemerintah, pengukuran ini digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional. Yang terakhir bagi masyarakat, manfaatnya adalah sebagai instrumen kontrol sosial agar pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.

 

III.   PRINSIP-PRINSIP DAN DIMENSI IP ASN

A.    Prinsip-Prinsip Indeks Profesionalitas ASN

1.  Koheren : merupakan kriteria yang digunakan sebagai standar pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari sistem merit. Sistem merit secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi).

2.   Kelayakan : merupakan standar pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap ASN.

3.    Akuntabel : merupakan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.

4.   Dapat ditiru : merupakan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu dan lokus pengukurannya. Lokus merujuk pada tempat dimana suatu gejala yang hendak diteliti atau diukur berada.

5.    Multi-Dimensional : merupakan pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi.

B.   Dimensi Indeks Profesionalitas ASN

Terdapat 4 (empat) dimensi IP ASN yakni :

1.   Dimensi KUALIFIKASI (Bobot dimensi 25 Persen)

Dimensi kualifikasi menggambarkan tingkat atau jenjang pendidikan yang dicapai seseorang untuk memperolah suatu pengetahuan dan atau keahlian khusus, sehingga seseorang mengetahui, memahami dan mampu melaksanakan pekerjaan tertentu sesuai profesinya.

Berdasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara Nomor 28 Tahun 2021, untuk mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur melalui peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar. Pemberian tugas belajar diharapkan mampu mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi dan/atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi suatu jabatan. Apabila PNS memiliki keahlian atau kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya maka akan berdampak pada peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan sikap dan kepribadian profesional PNS sehingga diharapkan mampu meningkatan nilai IP ASN.

Contoh pembobotan dalam dimensi kualifikasi yakni : Nilai 25 poin untuk pendidikan S-3, nilai 20 poin untuk pendidikan S-2, nilai 15 poin untuk ASN dengan pendidikan terakhir S-1/D-IV, dan seterusnya makin kecil poin untuk pendidikan yang lebih rendah.

2.   Dimensi KOMPETENSI (Bobot dimensi 40 Persen)

Dimensi kompetensi menggambarkan mampunya seseorang yang merupakan kombinasi dari keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude) yang didukung oleh rencana pengembangan kompetensi berkesinambungan. Kesemuanya itu tercermin melalui perilaku kinerja yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi.

Pengembangan kompetensi ASN dapat dilakukan melalui pelatihan klasikal maupun non klasikal sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Pelatihan klasikal merupakan bentuk pengembangan kompetensi melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas, yang dapat dilakukan dalam bentuk antara lain :

a.       Pelatihan struktural kepemimpinan;

b.       Pelatihan menajerial;

c.       Pelatihan teknis;

d.       Pelatihan fungsional;

e.       Pelatihan sosial kultural; dan lain-lain.

Sedangkan pelatihan non klasikal merupakan bentuk pengembangan kompetensi melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan atau pembelajaran di luar kelas mencakup di tempat kerja (experiental learning), pembelajaran melalui hubungan sosial (social learning), dan pembelajaran yang dilakukan secara fleksibel (flexible learning). Pelatihan non klasikal berupa experiental learning dilakukan dengan kegiatan magang, patok banding (bencmarking), detasering dan lainnya. Contoh kegiatan social learning adalah coaching dan mentoring. Kemudian contoh kegiatan flexible learning dilakukan dengan pelatihan jarak jauh, e-learning, dan belajar mandiri.

3.   Dimensi KINERJA (Bobot dimensi 30 Persen)

Dimensi kinerja merupakan penggambaran capaian sasaran kerja pegawai yang didasarkan pada perencanaan kierja pada tingkat individu dan tingkat unit organisasi dengan memperhatikan capaian, target, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku ASN yang bersangkutan.

              Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, prestasi kerja diwujudkan dalam komponen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP), yang masing-masing pembobotannya adalah 60Persen (SKP) dan 40Persen (PKP). Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target. Kemudian Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.

Berikut merupakan tabel nilai prestasi kerja PNS :

Nilai

Predikat

91

Sangat Baik

76 – 90

Baik

61 – 75

Cukup

51 – 60

Kurang

50

Buruk

 

4.   Dimensi DISIPLIN (Bobot dimensi 5 Persen)

Dimensi disiplin merupakan dimensi yang menggambarkan kesanggupan seorang pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan  dalam peraturan perundang-undangan dan  atau peraturan kedinasan, apabila dimensi disiplin dilanggar atau tidak ditaati maka ASN yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin langsung maupun hukuman disiplin tidak langsung yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan jabatan.

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, membagi hukuman disiplin dalam 3 (tiga) kategori yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

IV.         KATEGORI DAN TAHAP PENGUKURAN IP ASN

A.   Kategori Tingkat Indeks Profesionalisme ASN

Rumus pengukuran IP ASN yaitu jumlah total hasil perkalian dari bobot setiap indikator dikalikan nilai masing-masing jawaban indikator. Sumber-sumber data pengukuran diambil dari data Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), pendataan ulang PNS (e-PUPNS), penilaian prestasi kerja PNS dan data hukuman disiplin pegawai.

Di bawah ini merupakan tabel kategori tingkat IP ASN :

Nilai

Tingkat Profesionalitas

91 – 100

Sangat Tinggi

81 – 90

Tinggi

71 – 80

Sedang

61 – 70

Rendah

60

Sangat Rendah

 

Hasil pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menggambarkan Indeks Profesionalitas ASN Nasional, Indeks Profesionalitas ASN Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan  Indeks Profesionalitas ASN kelompok jabatan.

B.   Tahap Pengukuran Indeks Profesionalisme ASN

1.  Persiapan : Tim atau Pengelola Kepegawaian Pengukuran IP ASN bertugas mengumpulkan bahan, menginventarisir seluruh dokumen yang berkaitan dengan bukti fisik, menginput, memverifikasi dan memvalidasi data serta membuat laporan secara hirarki;

2.  Pelaksanaan : Pengukuran IP ASN dilakukan secara berkala setiap tahun. Tahap pelaksanaan dilakukan melalui penginputan data pada aplikasi Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang telah disediakan;

3.  Pengolahan : pengolahan data terdiri atas beberapa tahap yakni (a) Melakukan klasifikasi data IP berdasarkan dimensi yang telah ditetapkan; (b) Melakukan validasi data Indeks berdasarkan klasifikasi jabatan dan unit kerja; (c) Menetapkan hasil penilaian IP ASN Instansi masing-masing;

4.  Pelaporan : Setiap unit pengelola kepegawaian menyusun laporan dan menyampaikan secara hirarki. Hasil Pengukuran IP ASN di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah disampaikan ke KemenPANRB melalui BKN;

5.  Pengisian / Tata Cara Pengisian : Pengisian IP dilakukan oleh ASN yang bersangkutan atau oleh unit pengelola kepegawaian. Pengisian data sesuai dimensi IP ASN berdasarkan data di SAPK.

V.        KESIMPULAN

Pengukuran indeks profesionalitas ASN akan menghasilkan peta atau potret tentang tingkat profesionalitas. Pimpinan satuan kerja hendaknya memfasilitasi pegawai ASN di lingkungan kerjanya untuk melakukan penginputan dan menampilkan data Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Tujuan akhir penetapan IP ASN untuk mengetahui standar profesionalitas, melihat kesesuaian kualifikasi, tingkat kinerja, kompetensi dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Pengetahuan akan IP ASN oleh para pegawai dan pejabat suatu instansi diharapkan mendukung pembenahan kinerja ASN di sebuah unit organisasi guna memenuhi harapan masyarakat. Kualitas kepemimpinan ASN di berbagai tingkatan level, terutamanya, merupakan bagian dari kualitas sumber daya manusia yang dianggap sebagai faktor penting penentu arah dan tujuan organisasi. Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.

 

Penyusun : Ratih Prihatina, pelaksana Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekalongan

 

Sumber-sumber referensi :

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil

Pedoman Indeks Profesionalitas ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

Paparan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN oleh Eva Fadella, Analis Kepegawaian Ahli Muda, DJASN, BKN

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini