Sesuai dengan Surat Edaran KPK Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Korupsi Dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, KPKNL Parepare berkomitmen untuk menolak segala bentuk perilaku tindak pidana korupsi dan gratifikasiPegawai KPKNL Parepare tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif