Rabu, 23 Desember 2020
Jum'at, 11 Desember 2020
Rabu, 02 Desember 2020
Jum'at, 18 Desember 2020
Kamis, 15 Oktober 2020
Selasa, 18 Agustus 2020
Kota Parepare
merupakan sebuah kota kecil yang menghadap
ke selat Makassar dengan luas wilayah 99,33 km2. Kota ini berada di tepi laut dengan kontur wilayah sebagian
berbukit yang menjadikan Kota Parepare memiki pesona tersendiri. Sebagai jalur
transportasi darat dan laut yang menghubungkan antar kota dengan kota lainnya
di wilayah Sulawesi Selatan maupun Nusantara, Kota Parepare dapat ditempuh
dengan jalur tranportasi darat selama kurang lebih empat jam dengan jarak
tempuh 155 km ke arah utara dari Kota Makassar. Salah satu tokoh terkenal yang
lahir kota ini adalah B.J Habibie Presiden
ke-3 RI. Kota yang berjulukan Bandar Madani ini berbatasan dengan Kabupaten
Pinrang di sebelah utara, Kabupaten Sidenreng Rappang di sebelah timur, dan
Kab. Barru di sebelah selatan. Pelabuhan Nusantara sebagai Bandar Madani
menghubungkan Kota Parepare dengan kota kota dipesisir Kalimantan,Surabaya, dan
kota pelabuhan lainnya di Indonesia Timur.
KPKNL Parepare merupakan kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 jo. Peraturan
Kementerian Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tanggal 6 Nopember 2012. KPKNL Parepare berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 49, Kota Parepare - 91122.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016, KPKNL Parepare memiliki tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, KPKNL Parepare melaksanakan fungsi inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara; registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara; registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang; penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara; pelaksanaan pelayanan penilaian; pelaksanaan pelayanan lelang; penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan; pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain; pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang; inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan; pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang; verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan pelaksanaan administrasi KPKNL.
Visi dan Misi
Visi
“Menjadi pengelola kekayaan negara yang
profesional dan akuntabel untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di
wilayah Kerja KPKNL
Parepare”
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, KPKNL Parepare mempunyai misi:
1. Mewujudkan optimalisasi
penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara.
2. Mengamankan kekayaan negara secara
fisik, administrasi, dan hukum.
3. Meningkatkan tata kelola dan
nilai tambah pengelolaan investasi pemerintah
4. Mewujudkan nilai kekayaan negara
yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.
5. Melaksanakan pengurusan piutang
negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
6. Mewujudkan lelang yang efisien,
transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang
mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Tugas dan Fungsi
Tugas
“melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang
negara dan lelang.”
Fungsi
Untuk menjalankan tugas tersebut, KPKNL Parepare mempunyai fungsi:
a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan
kekayaan negara;
b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan
pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
c. registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan
barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung
hutang/penjamin hutang;
d. penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka
waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung
hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang
negara;
e. pelaksanaan pelayanan penilaian;
f. pelaksanaan pelayanan lelang;
g. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian,
piutang negara dan lelang;
h. pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta
pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi
barang jaminan;
i. pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang
atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;
j. pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;
k. inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;
l. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan
piutang negara dan lelang;
m. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara
dan hasil lelang; dan
n. pelaksanaan administrasi KPKNL.
Wilayah kerja KPKNL Parepare meliputi:
a. Kota Parepare
b. Kabupaten Pinrang
c. Kabupaten Bone
d. Kabupaten Barru
e. Kabupaten Wajo
f. Kabupaten Soppeng
g. Kabupaten Sidenreng Rappang
Struktur Organisasi pada KPKNL Parepare adalah sebagai berikut:
Dengan motto layanan "SMART" Santun dalam Melayani, Ramah, dan Tulus,
KPKNL terus berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik dengan selalu
memperhatikan nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu Integritas,
Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan. Selain dapat langsung
datang ke kantor KPKNL Parepare, para pemangku kepentingan dapat pula
berinteraksi melalui kanal-kanal yang telah disediakan yaitu:
Telepon : (0421) 26678
Faksimili : (0421) 28068
Email :
kpknlparepare@kemenkeu.go.id
Facebook : kpknl.parepare
Twitter : KPKNL_Parepare