Parepare - (22/11) Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Parepare Ibu Aisyah Nasution dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Parepare Bapak Agusalim Mursidi turut hadir dalam pelaksanaan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok dan tembakau iris) dan minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) yang ilegal. Barang kena cukai ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Parepare selama periode bulan Oktober 2022 s.d bulan Oktober 2023. Pelaksanaan pemusnahan diselenggarakan di Kawasan Pelabuhan Nusantara Kota Parepare pada tanggal 14 Nopember 2023 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Parepare Parepare, Dawny Marbagio. Adapun BMN yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sebanyak 1.401.300 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.758.697.700, tembakau iris sebanyak 13.000 gram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3.588.000 dan minuman mengandung etil alkohol / minuman keras ilegal sebanyak 345,46 Liter dengan nilai barang sebesar Rp 66.780.000. Perkiraaan total kerugian negara sebesar Rp. 1.222.215.749 yang terdiri dari Cukai, Pajak Rokok, dan PPn Hasil Tembakau.