Parepare – (20/03) KPKNL Parepare
menyelenggarakan Sosialisasi PMK 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Lelang. Pada tanggal 7 Maret 2024, Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan cabang
beserta para staf dari 7 (tujuh) kantor cabang BRI, 7 (tujuh) kantor cabang
Bank Sulselbar, dan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yang berada di wilayah kerja
KPKNL Parepare. Peraturan baru ini memberikan pemahaman kepada pemohon lelang
yaitu dari perbankan yang berada di wilayah kerja KPKNL Parepare terkait
poin-poin penting dalam proses bisnis lelang eksekusi khususnya Pasal 6
Undang-Undang Hak Tanggungan berdasarkan PMK 122 Tahun 2023. Dengan adanya
sosialisasi ini diharapkan para pemohon lelang dalam hal ini perbankan dapat
memahami bagaimana alur proses bisnis dari pra pengajuan lelang hingga pasca
pelaksanaan lelang yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2024.