Parepare – (31/8) KPKNL Parepare mengikuti kegiatan rekonsiliasi pencatatan Piutang Negara antara LPDB KUMKM dengan KPKNL sesuai dengan Nota Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Nomor: ND-1245/KN.2/2023 tanggal 16 Agustus 2023 hal Rekonsiliasi Data Saldo Hutang dan Progress Penyelesaian BKPN, acara tersebut hadiri oleh 20 (dua puluh) KPKNL seluruh Indonesia. Rekonsiliasi Data di lakukan pada tanggal 23 – 25 Agustus 2023 bertempat di Hotel Rescue Nusa Dua Denpasar Bali dan di lanjutkan dengan Forum Group Discussion (FGD) pada tanggal 24 Agustus 2023 yang di pandu pembawa acara dari pihak LPDB kemudian di lanjutkan dengan pemaparan dari Direksi Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Bapak Supomo menjelaskan bahwa Percepatan penyelesaian Piutang Negara mulai dari inventarisasi BKPN tidak aktif, yang tidak dapat ditemukan proses PSBDT sesuai ketentuan yang berlaku dan tentunya dengan bersinergi dengan KPKNL, Rekon dasarnya satu yaitu pencatatan dengan jelas antara LPDB dengan KPKNL, Target penyelesaian antara lain administrative, inventarisai, persuasive, penagihan, Crash Program dan lelang jaminan. Kemudian di lanjutkan dengan Monitoring dan evaluasi (MONEV) target Piutang Negara pada pukul 20:00 sampai dengan pukul 22:00 yang dipimpin oleh Kasubdit PN I Bapak Sony Sumarsono.