Soppeng – KPKNL Parepare
bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Soppeng melalui Badan
Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan lelang Barang
Milik Daerah (BMD) tahun anggaran 2020. Lelang ini dilaksanakan di Kantor BPKPD
Pemkab Soppeng pada hari Kamis (19/11).
Dalam pelaksanaannya, lelang dipandu oleh Hadri
selaku pelelang dari KPKNL Parepare dengan objek yang dilelang adalah BMD
berupa kendaraan dinas roda dua, roda empat maupun roda enam dengan jumlah 82
unit melalui mekanisme open bidding. Dari total 27 lot, sebanyak 21 lot
laku terjual, sementara sisanya 6 lot masih belum laku dan direncanakan untuk
dilakukan lelang ulang pada periode berikutnya. “mungkin nanti akan diikutkan
kembali lagi di pelelangan berikutnya” ungkap Lukman. Total nilai penjualan
dari lelang tersebut sejumlah Rp 155,5 juta dimana hasil lelang tersebut akan menjadi
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pemkab Soppeng.
Setelah selesai
dilaksanakan lelang, Fredy Himarwanto selaku Kepala KPKNL Parepare menyempatkan
untuk memberikan penjelasan singkat terkait mekanisme dan kewajiban para
pemenang lelang. Fredy menjelaskan bahwa pemenang lelang harus melunasi
kewajibannya paling lambat lima hari kerja sejak diumumkan pemenang. “Paling
lambat 26 November, hari sabtu dan minggu itu tidak dihitung. Pemenang lelang
harus melunasinya. Jika lewat dari tanggal tersebut maka (uang jaminan, red)
dinyatakan hangus” tandasnya.
(Alvin Mahamidi – Seksi HI)