DIGITALISASI LELANG DALAM PMK 122/2023:
Respons lelang Indonesia hadapi perkembangan
transaksi perdagangan sistem elektronik
Penulis:
1. Ashar Hamka, Kepala Seksi HI KPKNL Parepare
2. Wiesky Renata Julina, Pelelang Ahli Pertama KPKNL
Parepare
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi telah membawa dampak yang signifikan dalam berbagai sektor, termasuk
dalam dunia perdagangan jual beli secara lelang. Salah satu aspek yang terpengaruh
adalah sistem lelang, dimana transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik.
Digitalisasi lelang telah menjadi tren global, dan Indonesia pun tidak
ketinggalan dalam menghadapi perubahan ini yaitu dengan terbitnya peraturan
Menteri Keuangan nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang
telah mencabut peraturan sebelumnya, Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor
213/PMK.06/2020 proses lelang pun beradaptasi terhadap perkembangan transaksi
perdagangan sistem elektronik.
Lelang adalah proses yang penting dalam
aktivitas perdagangan, dimana barang atau jasa dilelang kepada calon pembeli
yang tertarik. Sebelum adanya digitalisasi, lelang dilakukan secara konvensional
yaitu Pejabat Lelang, Penjual, dan para peserta lelang harus hadir secara fisik
berkumpul pada satu tempat untuk mendapatkan harga tertinggi yang diajukan penawaran
oleh peserta lelang. Namun, dengan kemajuan teknologi, lelang dapat dilakukan
secara online melalui platform Aplikasi
Lelang yang dikenal dengan alamat lelang.go.id yang dikembangkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan.
Respons lelang Indonesia terhadap perkembangan
transaksi perdagangan sistem elektronik telah terbukti positif. Digitalisasi
lelang dalam aturan terbaru ini memberikan berbagai manfaat yang signifikan
bagi semua pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa benefit yang dapat dirasakan dari adanya kebijakan adaptasi
teknologi dalam lelang:
1. Efisiensi
Proses: Digitalisasi lelang
memungkinkan proses lelang berjalan lebih efisien. Para peserta lelang dapat
mengakses informasi mengenai barang atau jasa yang dilelang secara online,
mengajukan penawaran, dan mengikuti proses lelang tanpa harus berada di tempat
fisik. Ini menghemat waktu dan biaya perjalanan bagi para peserta.
Pengajuan permohonan Lelang dapat dilakukan
menggunakan Aplikasi Lelang Dengan mengupload Dokumen persyaratan Lelang berupa
dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan jenis
lelang yang diajukan; selanjutnya fisik surat permohonan dapat dikirim menyusul
setelah penetapan jadwal lelang. Penjual dan/atau saksi dapat hadir secara
virtual melalui sarana media elektronik yang memungkinkan Pejabat Lelang dan
Penjual dapat saling mendengar dan melihat secara langsung dalam pelaksanaan
Lelang.
2. Aksesibilitas
yang Lebih Luas: Dengan adanya
platform lelang elektronik, peserta lelang dapat berpartisipasi tanpa terbatas
oleh batasan geografis. Siapa pun dari berbagai lokasi dapat mengikuti lelang
yang diadakan di tempat lain. Hal ini memperluas jangkauan pasar dan
meningkatkan persaingan, yang pada gilirannya dapat memberikan hasil yang optimal
bagi penjual dan pembeli.
Setiap Lelang yang akan dilaksanakan, wajib
didahului dengan Pengumuman Lelang. Penyelenggara Lelang menggunakan fasilitas
pada Aplikasi Lelang/portal/situs web untuk menayangkan Pengumuman Lelang.
Pengumuman lelang dapat menggunakan media surat kabar harian elektronik yang
dibuat dalam format elektronik (e-newspaper)
yang terdaftar dan terverifikasi oleh lembaga yang membidangi jurnalistik.
Selain itu untuk memudahkan pemasaran dan
jangkauan pengumuman lelang dapat diserbarkan dalam bentuk link, gambar atau
video pada aplikasi. Aplikasi lelang penyelenggara lelang juga dapat melelang
dalam Pasar Lelang Secara Elektronik (e-Marketplace
Auction) yaitu pasar elektronik untuk memfasilitasi kegiatan jual-beli
Barang melalui Lelang.
3. Transparansi
Fitur dan Keamanan: Digitalisasi
lelang memberikan tingkat transparansi yang lebih tinggi dalam proses lelang.
Informasi mengenai barang atau jasa yang dilelang, penawaran yang diajukan, dan
hasil lelang dapat diakses oleh semua peserta dengan mudah. Selain itu,
keamanan transaksi juga dapat ditingkatkan dengan penggunaan teknologi enkripsi
dan otentikasi yang canggih.
Aplikasi lelang dapat menampilkan foto dengan
resolusi tinggi; Adanya fitur koreksi atas penawaran yang diajukan; membatalkan
pengajuan penawaran (untuk cara penawaran closed bidding); memberikan
konfirmasi atau rekonfirmasi atas penawaran yang diajukan; memilih meneruskan
atau berhenti dalam mengajukan penawaran; konfirmasi status berhasil pengajuan
penawaran: memperoleh bukti transaksi elektronik atas pelaksanaan Lelang; serta
melakukan penghapusan data pribadi.
4. Penghematan
Biaya: Digitalisasi lelang dapat
mengurangi biaya yang terkait dengan lelang fisik, seperti biaya pencetakan
risalah lelang, operasional penyelenggaraan tempat lelang, transportasi, dan
akomodasi. Hal ini memberikan keuntungan bagi penyelenggara lelang dan peserta,
yang dapat memanfaatkan sumber daya mereka dengan lebih efisien.
Aplikasi Lelang memberikan kemudahan dalam
pembuatan Risalah Lelang, untuk diberikan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan lelang dalam
bentuk dokumen elektronik, dokumen fisik serta file digital diantaranya: Pembeli
memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai akta jual beli; Penjual dan Superitenden memperoleh Salinan
Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan Lelang; Grosse Risalah Lelang sesuai
kebutuhan Penjual/Pembeli untuk kepentingan pengosongan; serta instansi yang
berwenang dalam balik narna kepemilikan hak Objek Lelang memperoleh Salinan
Risalah Lelang sesuai kebutuhan
5. Inovasi dan
Pengembangan: Digitalisasi
lelang mendorong inovasi dalam pengembangan platform
lelang yang lebih canggih. Penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI)
dan data analitik dapat memberikan keuntungan tambahan dalam hal prediksi
harga, penawaran yang lebih cerdas, dan pengambilan keputusan yang lebih baik.
Dengan adanya
digitalisasi lelang bagi masyarakat sebagai Penjual/Pemohon Lelang merasakan permohonan
lelang menjadi lebih mudah, serta adanya kepastian status tahapan permohonan
lelangnya dapat dipantau oleh Pemohon Lelang pada lelang.go.id, sedangkan dari
sisi peminat lelang/pembeli merasakan sangat dimudahkan dalam hal ikut lelang. Informasi yang dibutuhkan
oleh peminat sudah terakomodir dengan baik, meliputi informasi barang yang
akan dilelang maupun informasi penjual yang akan mereka hubungi, prosesnya
mudah dan aman, foto dan video
barang lelang yang lebih jelas, dan harga lelang yang cukup menarik.
Dalam menghadapi perkembangan transaksi perdagangan
sistem elektronik, respons lelang Indonesia telah berfokus pada upaya untuk
meningkatkan infrastruktur dan regulasi yang mendukung digitalisasi lelang. Direktorat
Lelang DJKN bekerja sama dengan penyelenggara lelang untuk memastikan keamanan,
transparansi, dan keadilan dalam proses lelang elektronik.
Digitalisasi lelang telah membawa perubahan
positif dalam dunia perdagangan di Indonesia, memungkinkan pelaku usaha untuk
memanfaatkan teknologi untuk mencapai efisiensi dan keuntungan yang lebih baik.
Dengan respons yang baik terhadap perkembangan transaksi perdagangan sistem
elektronik, lelang Indonesia semakin siap menghadapi tantangan dan peluang
dalam era digital.
Sumber:
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Lelang