Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Parepare > Artikel
DIGITALISASI LELANG DALAM PMK 122/2023: Respons lelang Indonesia hadapi perkembangan transaksi perdagangan sistem elektronik
Ashar Hamka
Senin, 25 Maret 2024   |   24 kali

DIGITALISASI LELANG DALAM PMK 122/2023:

Respons lelang Indonesia hadapi perkembangan transaksi perdagangan sistem elektronik

 

Penulis:

1. Ashar Hamka, Kepala Seksi HI KPKNL Parepare

2. Wiesky Renata Julina, Pelelang Ahli Pertama KPKNL Parepare

 

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak yang signifikan dalam berbagai sektor, termasuk dalam dunia perdagangan jual beli secara lelang. Salah satu aspek yang terpengaruh adalah sistem lelang, dimana transaksi perdagangan dilakukan secara elektronik. Digitalisasi lelang telah menjadi tren global, dan Indonesia pun tidak ketinggalan dalam menghadapi perubahan ini yaitu dengan terbitnya peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang telah mencabut peraturan sebelumnya, Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 proses lelang pun beradaptasi terhadap perkembangan transaksi perdagangan sistem elektronik.

Lelang adalah proses yang penting dalam aktivitas perdagangan, dimana barang atau jasa dilelang kepada calon pembeli yang tertarik. Sebelum adanya digitalisasi, lelang dilakukan secara konvensional yaitu Pejabat Lelang, Penjual, dan para peserta lelang harus hadir secara fisik berkumpul pada satu tempat untuk mendapatkan harga tertinggi yang diajukan penawaran oleh peserta lelang. Namun, dengan kemajuan teknologi, lelang dapat dilakukan secara online melalui platform Aplikasi Lelang yang dikenal dengan alamat lelang.go.id yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara-Kementerian Keuangan.

Respons lelang Indonesia terhadap perkembangan transaksi perdagangan sistem elektronik telah terbukti positif. Digitalisasi lelang dalam aturan terbaru ini memberikan berbagai manfaat yang signifikan bagi semua pihak yang terlibat. Berikut adalah beberapa benefit yang dapat dirasakan dari adanya kebijakan adaptasi teknologi dalam lelang:

1.       Efisiensi Proses: Digitalisasi lelang memungkinkan proses lelang berjalan lebih efisien. Para peserta lelang dapat mengakses informasi mengenai barang atau jasa yang dilelang secara online, mengajukan penawaran, dan mengikuti proses lelang tanpa harus berada di tempat fisik. Ini menghemat waktu dan biaya perjalanan bagi para peserta.

Pengajuan permohonan Lelang dapat dilakukan menggunakan Aplikasi Lelang Dengan mengupload Dokumen persyaratan Lelang berupa dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan jenis lelang yang diajukan; selanjutnya fisik surat permohonan dapat dikirim menyusul setelah penetapan jadwal lelang. Penjual dan/atau saksi dapat hadir secara virtual melalui sarana media elektronik yang memungkinkan Pejabat Lelang dan Penjual dapat saling mendengar dan melihat secara langsung dalam pelaksanaan Lelang.

2.       Aksesibilitas yang Lebih Luas: Dengan adanya platform lelang elektronik, peserta lelang dapat berpartisipasi tanpa terbatas oleh batasan geografis. Siapa pun dari berbagai lokasi dapat mengikuti lelang yang diadakan di tempat lain. Hal ini memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan persaingan, yang pada gilirannya dapat memberikan hasil yang optimal bagi penjual dan pembeli.

Setiap Lelang yang akan dilaksanakan, wajib didahului dengan Pengumuman Lelang. Penyelenggara Lelang menggunakan fasilitas pada Aplikasi Lelang/portal/situs web untuk menayangkan Pengumuman Lelang. Pengumuman lelang dapat menggunakan media surat kabar harian elektronik yang dibuat dalam format elektronik (e-newspaper) yang terdaftar dan terverifikasi oleh lembaga yang membidangi jurnalistik.

Selain itu untuk memudahkan pemasaran dan jangkauan pengumuman lelang dapat diserbarkan dalam bentuk link, gambar atau video pada aplikasi. Aplikasi lelang penyelenggara lelang juga dapat melelang dalam Pasar Lelang Secara Elektronik (e-Marketplace Auction) yaitu pasar elektronik untuk memfasilitasi kegiatan jual-beli Barang melalui Lelang.

3.       Transparansi Fitur dan Keamanan: Digitalisasi lelang memberikan tingkat transparansi yang lebih tinggi dalam proses lelang. Informasi mengenai barang atau jasa yang dilelang, penawaran yang diajukan, dan hasil lelang dapat diakses oleh semua peserta dengan mudah. Selain itu, keamanan transaksi juga dapat ditingkatkan dengan penggunaan teknologi enkripsi dan otentikasi yang canggih.

Aplikasi lelang dapat menampilkan foto dengan resolusi tinggi; Adanya fitur koreksi atas penawaran yang diajukan; membatalkan pengajuan penawaran (untuk cara penawaran closed bidding); memberikan konfirmasi atau rekonfirmasi atas penawaran yang diajukan; memilih meneruskan atau berhenti dalam mengajukan penawaran; konfirmasi status berhasil pengajuan penawaran: memperoleh bukti transaksi elektronik atas pelaksanaan Lelang; serta melakukan penghapusan data pribadi.

4.       Penghematan Biaya: Digitalisasi lelang dapat mengurangi biaya yang terkait dengan lelang fisik, seperti biaya pencetakan risalah lelang, operasional penyelenggaraan tempat lelang, transportasi, dan akomodasi. Hal ini memberikan keuntungan bagi penyelenggara lelang dan peserta, yang dapat memanfaatkan sumber daya mereka dengan lebih efisien.

Aplikasi Lelang memberikan kemudahan dalam pembuatan Risalah Lelang, untuk diberikan  kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan lelang dalam bentuk dokumen elektronik, dokumen fisik serta file digital diantaranya: Pembeli memperoleh Kutipan Risalah Lelang sebagai akta jual beli;  Penjual dan Superitenden memperoleh Salinan Risalah Lelang untuk laporan pelaksanaan Lelang; Grosse Risalah Lelang sesuai kebutuhan Penjual/Pembeli untuk kepentingan pengosongan; serta instansi yang berwenang dalam balik narna kepemilikan hak Objek Lelang memperoleh Salinan Risalah Lelang sesuai kebutuhan

5.       Inovasi dan Pengembangan: Digitalisasi lelang mendorong inovasi dalam pengembangan platform lelang yang lebih canggih. Penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan data analitik dapat memberikan keuntungan tambahan dalam hal prediksi harga, penawaran yang lebih cerdas, dan pengambilan keputusan yang lebih baik.

Dengan adanya digitalisasi lelang bagi masyarakat sebagai Penjual/Pemohon Lelang merasakan permohonan lelang menjadi lebih mudah, serta adanya kepastian status tahapan permohonan lelangnya dapat dipantau oleh Pemohon Lelang pada lelang.go.id, sedangkan dari sisi peminat lelang/pembeli merasakan sangat dimudahkan dalam hal ikut lelang. Informasi yang dibutuhkan oleh peminat sudah terakomodir dengan baik, meliputi informasi barang yang akan dilelang maupun informasi penjual yang akan mereka hubungi, prosesnya mudah dan aman, foto dan video barang lelang yang lebih jelas, dan  harga lelang yang cukup menarik.

Dalam menghadapi perkembangan transaksi perdagangan sistem elektronik, respons lelang Indonesia telah berfokus pada upaya untuk meningkatkan infrastruktur dan regulasi yang mendukung digitalisasi lelang. Direktorat Lelang DJKN bekerja sama dengan penyelenggara lelang untuk memastikan keamanan, transparansi, dan keadilan dalam proses lelang elektronik.

Digitalisasi lelang telah membawa perubahan positif dalam dunia perdagangan di Indonesia, memungkinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi untuk mencapai efisiensi dan keuntungan yang lebih baik. Dengan respons yang baik terhadap perkembangan transaksi perdagangan sistem elektronik, lelang Indonesia semakin siap menghadapi tantangan dan peluang dalam era digital.

 

 

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini