Anda dapat mengajukan permintaan informasi publik melalui beberapa saluran berikut:
a. Surat ditujukan kepada PPID dengan alamat Jalan Jenderal Sudirman Nomor 49, Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan 91122
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke alamat email KPKNL: ppid.kpknlparepare@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT KPKNL Parepare
Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT KPKNL Parepare
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App Store dan Play Store
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang
telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara
Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan
Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a.
Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin
s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00
b.
Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan
atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari
kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
Dalam hal pengaduan diajukan secara lisan:
Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis:
Pengaduan yang disampaikan memuat :
Dalam hal pengaduan diajukan secara elektronik:
Pengaduan yang disampaikan memuat :