Tingkatkan Kualitas LKPD, KPKNL Parepare Gelar Sosialisasi PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah
Indriani Aryanti Syahruddin
Kamis, 27 Agustus 2026 |
56 kali
Parepare (19/7) –
Dalam rangka mendorong tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan
transparan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare menyelenggarakan
Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022
tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya
kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
Sosialisasi ini dihadiri oleh
jajaran perwakilan Pemerintah Daerah se-wilayah kerja KPKNL Parepare, meliputi
Sekretaris Daerah beserta jajaran Badan Keuangan Daerah/Bapenda dari Kota
Parepare, Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap, Kabupaten
Soppeng, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Bone
Acara diawali dengan sambutan
dari Kepala KPKNL Parepare, Roby Lasmana
Penyampaian materi sosialisasi
dibawakan langsung oleh Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Parepare, Hardito
Kunandari
Kegiatan
dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif
· Pemkab
Soppeng & Pemkab Sidrap
berkonsultasi mengenai tata cara penghapusan piutang pajak/PBB, penyelesaian
piutang TGR yang ditangani kejaksaan, serta persyaratan administratif
penghapusan
·
Pemkab Bone menanyakan perkembangan pengurusan
piutang TGR di KPKNL serta penagihan kepada ahli waris
Melalui pelaksanaan
sosialisasi ini, KPKNL Parepare berharap Pemda di wilayah Ajatappareng dan
sekitarnya dapat mengimplementasikan PMK 137/PMK.06/2022 secara optimal guna
menyelesaikan permasalahan piutang daerah yang tertahan sehingga menciptakan
tata kelola LKPD yang semakin sehat dan berkualitas
#kamibisa#
Foto Terkait Berita