Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Parepare
Tingkatkan Kualitas LKPD, KPKNL Parepare Gelar Sosialisasi PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah

Tingkatkan Kualitas LKPD, KPKNL Parepare Gelar Sosialisasi PMK 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah

Indriani Aryanti Syahruddin
Kamis, 27 Agustus 2026 |   56 kali

Parepare (19/7) – Dalam rangka mendorong tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Acara tersebut berlangsung di Aula KPKNL Parepare, pada Rabu, 19 Agustus 2026 mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran perwakilan Pemerintah Daerah se-wilayah kerja KPKNL Parepare, meliputi Sekretaris Daerah beserta jajaran Badan Keuangan Daerah/Bapenda dari Kota Parepare, Kabupaten Barru, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, dan Kabupaten Bone.

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala KPKNL Parepare, Roby Lasmana. Dalam arahannya, beliau menegaskan amanat Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan setiap pejabat pengelola keuangan negara/daerah untuk mengusahakan penyelesaian utang atau piutang secara tuntas dan tepat waktu. Roby Lasmana menyampaikan bahwa terbitnya PMK 137/PMK.06/2022 bertujuan membantu pemerintah daerah dalam membenahi tata kelola piutang, mempercepat perbaikan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta mendorong tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Penyampaian materi sosialisasi dibawakan langsung oleh Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Parepare, Hardito Kunandari. Beliau memaparkan substansi PMK 137/PMK.06/2022, konsep dasar Piutang Negara/Daerah, serta mekanisme teknis penyelesaian piutang daerah. Mekanisme tersebut mencakup pengurusan secara mandiri oleh Pemda melalui Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) maupun pengurusan melalui penatausahaan piutang melalui mekanisme Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT) jika diserahkan kepada PUPN c.q. KPKNL.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif:

·      Pemkab Soppeng & Pemkab Sidrap berkonsultasi mengenai tata cara penghapusan piutang pajak/PBB, penyelesaian piutang TGR yang ditangani kejaksaan, serta persyaratan administratif penghapusan. Narasumber menjelaskan bahwa PMK 137/PMK.06/2022 memberi kemudahan persyaratannya, yaitu cukup melampirkan hasil tinjauan lapangan dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW yang diketahui pihak Kelurahan/Kepala Dusun setempat. Selain itu, Pemda disarankan melakukan klasterisasi/mapping terhadap objek PBB.

·      Pemkab Bone menanyakan perkembangan pengurusan piutang TGR di KPKNL serta penagihan kepada ahli waris. Narasumber menyampaikan penjelasan mengenai status jaminan dan mengonfirmasi bahwa tindakan penagihan dimungkinkan untuk diteruskan kepada ahli waris penanggung utang sesuai aturan hukum yang berlaku.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, KPKNL Parepare berharap Pemda di wilayah Ajatappareng dan sekitarnya dapat mengimplementasikan PMK 137/PMK.06/2022 secara optimal guna menyelesaikan permasalahan piutang daerah yang tertahan sehingga menciptakan tata kelola LKPD yang semakin sehat dan berkualitas.

 

#kamibisa#

Foto Terkait Berita

Floating Icon