Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
KPKNL Parepare

Kota Parepare merupakan sebuah kota kecil yang menghadap ke selat Makassar dengan luas wilayah 99,33 km2. Kota ini berada di tepi laut dengan kontur wilayah sebagian berbukit yang menjadikan Kota Parepare memiki pesona tersendiri. Sebagai jalur transportasi darat dan laut yang menghubungkan antar kota dengan kota lainnya di wilayah Sulawesi Selatan maupun Nusantara, Kota Parepare dapat ditempuh dengan jalur tranportasi darat selama kurang lebih empat jam dengan jarak tempuh 155 km ke arah utara dari Kota Makassar. Salah satu tokoh terkenal yang lahir kota ini adalah B.J Habibie Presiden ke-3 RI. Kota yang berjulukan Bandar Madani ini berbatasan dengan Kabupaten Pinrang di sebelah utara, Kabupaten Sidenreng Rappang di sebelah timur, dan Kab. Barru di sebelah selatan. Pelabuhan Nusantara sebagai Bandar Madani menghubungkan Kota Parepare dengan kota kota dipesisir Kalimantan,Surabaya, dan kota pelabuhan lainnya di Indonesia Timur.

KPKNL Parepare merupakan kantor vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 jo. Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021. KPKNL Parepare berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 49, Kota Parepare - 91122.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, KPKNL Parepare memiliki tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, KPKNL Parepare melaksanakan fungsi inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara; registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara; registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang; penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara; pelaksanaan pelayanan penilaian; pelaksanaan pelayanan lelang; penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang; pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan; pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain; pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang; inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan; pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang; verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan pelaksanaan administrasi KPKNL.



Visi DJKN 2025-2029

Visi

Menjadi pengelola kekayaan negara, penilaian, dan lelang yang akuntabel, produktif, dan inovatif dalam rangka mendukung visi Kementerian Keuangan.

 

Misi

  1. Mewujudkan pengelolaan kekayaan negara yang optimal dan mampu memberi manfaat ekonomi dan sosial.
  2. Mewujudkan layanan penilaian dan advisori yang profesional dan relevan untuk kepentingan negara. 
  3. Mewujudkan layanan lelang yang modern dan tepercaya untuk mendukung perekonomian nasional dan penegakan hukum. 
  4. Mewujudkan pengelolaan sumber daya organisasi dan teknologi informasi yang adaptif dan inovatif untuk mewujudkan layanan prima dalam kerangka budaya Kemenkeu Satu.

  5. Tugas dan Fungsi

  6. “melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang”

  7. Fungsi

  8. Untuk menjalankan tugas tersebut, KPKNL Parepare mempunyai fungsi:

  9. a.     inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara;
  10. b.     registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;
  11. c.    pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara;
  12. d.    pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara;
  13. e.     pelaksanaan pelayanan penilaian;
  14. f.    pelaksanaan pelayanan lelang;
  15. g.   penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
  16. h.  pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi pengurusan piutang negara dan lelang;
  17. i.   verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan
  18. j.     pelaksanaan administrasi KPKNL.

WiWilayah kerja KPKNL Parepare meliputi:

a.     Kota Parepare

b.     Kabupaten Pinrang

c.     Kabupaten Bone

d.     Kabupaten Barru

e.     Kabupaten Wajo

f.      Kabupaten Soppeng

g.     Kabupaten Sidenreng Rappang

Struktur Organisasi pada KPKNL Parepare adalah sebagai berikut:


Floating Icon