Ketika Mindset Tidak Berubah, Mungkin Sistemnya yang Salah
Indriani Aryanti Syahruddin
Kamis, 27 Agustus 2026 |
14 kali
Reformasi birokrasi hampir selalu
dimulai dari upaya mengubah mindset aparatur. Berbagai program
internalisasi nilai, pelatihan karakter, hingga sosialisasi core values
terus dilakukan. Spanduk nilai dipasang di ruang kerja, slogan integritas
dikumandangkan di setiap apel pagi, dan berbagai workshop budaya kerja
diselenggarakan secara berkala. Pesannya jelas, aparatur harus berubah.
Namun, pertanyaan yang sering muncul
adalah mengapa upaya mengubah mindset tersebut tidak diikuti dengan perubahan
perilaku aparatur?
Di banyak organisasi publik, pola
kerja lama masih bertahan. Keputusan cenderung menunggu arahan atasan.
Akibatnya, inisiatif sering tertahan dan kehati-hatian kadang berubah menjadi
ketakutan untuk bertindak. Hal ini dapat terjadi karena nilai-nilai organisasi
mungkin telah dipahami, tetapi tidak sepenuhnya terwujud dalam praktik kerja
sehari-hari. Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar,
apakah persoalannya benar-benar terletak pada mindset aparatur atau
justru pada sistem yang membentuk perilaku mereka?
Dalam kajian organisasi modern,
perilaku individu tidak dapat dilepaskan dari struktur sistem tempat ia
bekerja. Peter Senge (1990) dalam The Fifth Discipline menegaskan bahwa
struktur organisasi membentuk pola perilaku para anggotanya. Dengan kata lain,
perilaku aparatur sering kali merupakan respons rasional terhadap sistem yang
mereka hadapi setiap hari. Jika sistem kerja menekankan kepatuhan administratif
yang ketat, aparatur akan menyesuaikan diri dengan pola tersebut. Dalam situasi
seperti ini, inovasi bukan tidak diinginkan, melainkan sering dipersepsikan
sebagai risiko.
Contoh sederhana dapat ditemukan
dalam praktik pelayanan publik yang masih banyak dilakukan dengan cara manual,
meskipun kehadiran teknologi memungkinkan proses tersebut dilakukan secara
digital. Aparatur mungkin memahami pentingnya efisiensi dan inovasi, tetapi
ketika prosedur kerja tetap panjang, berlapis, dan membutuhkan berbagai tahapan
persetujuan, perilaku yang terbentuk adalah kepatuhan terhadap prosedur, bukan
orientasi pada hasil.
Fenomena ini sesungguhnya tidak
terlepas dari karakter dasar birokrasi itu sendiri. Max Weber (1947)
menjelaskan bahwa birokrasi modern dibangun di atas prinsip hierarki, aturan
formal, dan pembagian kerja yang jelas. Struktur ini dirancang untuk menjamin
keteraturan dan akuntabilitas. Namun, dalam praktiknya, struktur yang terlalu
kaku dapat menimbulkan konsekuensi lain, yakni terbatasnya ruang inisiatif bagi
aparatur.
Dalam organisasi yang sangat
hierarkis, setiap keputusan harus melalui jalur persetujuan berjenjang. Kondisi
ini secara tidak langsung membentuk budaya kerja yang mengutamakan keamanan
prosedural. Aparatur belajar bahwa mengikuti pola yang sudah ada jauh lebih
aman daripada mencoba pendekatan baru yang berpotensi dipertanyakan.
Masalahnya menjadi semakin kompleks
ketika digitalisasi hanya dipahami sebagai perubahan media, bukan sebagai
perubahan proses. Dokumen memang diunggah secara daring, tetapi alur
persetujuan tetap panjang dan berlapis. Proses yang sebelumnya manual hanya
dipindahkan ke platform digital tanpa perubahan mendasar pada struktur kerja.
Dalam situasi seperti ini, digitalisasi tidak benar-benar mengubah sistem,
tetapi hanya memindahkan administrasi ke format yang berbeda.
Di sisi lain, perubahan sistem sering
kali menghadapi hambatan yang tidak selalu terlihat secara eksplisit karena
zona nyaman institusional telah terbentuk. Sistem kerja yang telah berjalan
lama menciptakan pola kebiasaan tertentu dalam organisasi. Ketika proses
disederhanakan atau didigitalisasi, sebagian mekanisme kontrol yang sebelumnya
ada menjadi berkurang. Perubahan ini kadang menimbulkan resistensi karena
dianggap mengganggu stabilitas yang telah terbentuk. Akibatnya, reformasi
birokrasi sering bergerak lebih cepat pada aspek administratif dibandingkan
aspek struktural. Program internalisasi nilai terus dilakukan, indikator
reformasi dilaporkan tercapai, dan berbagai dokumen kebijakan disusun. Namun,
perubahan mendasar pada sistem kerja berlangsung lebih lambat. Reformasi
akhirnya terlihat aktif di permukaan, tetapi tidak sepenuhnya mengubah perilaku
organisasi.
Dalam perspektif perubahan
institusional, Douglass North (1990) menjelaskan bahwa institusi, baik berupa
aturan formal, maupun norma tidak tertulis, membentuk insentif yang
mempengaruhi perilaku aktor dalam organisasi. Selama struktur insentif tersebut
tidak berubah, perilaku para pelaku dalam sistem juga cenderung tetap sama.
Karena itu, jika tujuan reformasi birokrasi adalah mengubah perilaku aparatur,
perubahan tidak cukup hanya menyasar individu, tetapi harus menyentuh sistem
yang membentuk perilaku tersebut.
Penyederhanaan proses menjadi langkah
penting. Banyak prosedur birokrasi masih dirancang dengan pendekatan kontrol
berlapis, sehingga menghasilkan rantai proses yang panjang. Ketika prosedur
disederhanakan, aparatur tidak lagi terjebak pada pemenuhan formalitas
administratif, tetapi dapat lebih fokus pada hasil dan kualitas pelayanan.
Selain itu, digitalisasi layanan juga
perlu dipahami sebagai instrumen perubahan sistemik. Digitalisasi yang efektif
tidak hanya memindahkan dokumen dari kertas ke layar, tetapi juga
menyederhanakan alur kerja, mempercepat proses, dan meningkatkan transparansi.
Dengan sistem yang lebih sederhana dan terbuka, aparatur secara alami akan
menyesuaikan cara kerjanya menjadi lebih efisien dan berorientasi pada hasil.
Pada akhirnya, perubahan mindset
aparatur tidak dapat dipisahkan dari sistem yang membentuknya. Mindset
bukanlah titik awal perubahan, melainkan hasil dari pengalaman kerja
sehari-hari dalam suatu sistem organisasi. Jika sistem tetap mendorong
kepatuhan administratif lebih daripada inovasi, perilaku aparatur akan
mengikuti logika tersebut. Sebaliknya, ketika sistem dirancang menjadi
sederhana, transparan, dan berorientasi pada hasil, pola perilaku organisasi
juga akan bergerak ke arah yang sama.
Di sinilah letak tantangan utama
reformasi birokrasi. Reformasi dilakukan tidak hanya untuk mengubah cara berpikir
aparatur, tetapi juga mengubah sistem yang membentuk cara berpikir itu sendiri.
Referensi
Meadows, D. H. (2008). Thinking
in systems: A primer. Chelsea Green Publishing.
North, D. C. (1990). Institutions,
institutional change and economic performance. Cambridge University Press.
Senge, P. M. (1990). The
fifth discipline: The art and practice of the learning organization.
Doubleday.
Weber, M. (1947). The
theory of social and economic organization. Oxford University Press.
Ditulis
oleh: Agussalim Mursidi
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |