KPKNL Parepare Gelar Tudang Sipulung 15 Bahas Monev Lelang UUHT dan Antikorupsi
Indriani Aryanti Syahruddin
Selasa, 05 Mei 2026 |
22 kali
Parepare
(28/4) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Parepare kembali menyelenggarakan kegiatan rutin bertajuk
"Tudang Sipulung 15" yang berlangsung di Aula KPKNL Parepare pukul
14.00 WITA. Forum ini difokuskan pada dua agenda krusial, yaitu Sosialisasi
Antikorupsi dan Antigratifikasi, serta Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan (UUHT).
Acara
ini dibuka secara langsung oleh Kepala KPKNL Parepare, Bapak Roby Lasmana. Mengawali
arahannya, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang
telah terjalin sangat baik selama ini antara jajaran KPKNL Parepare dan pihak
perbankan. Beliau menaruh harapan besar agar sinergi dan kolaborasi tersebut
dapat terus berlanjut dan meningkat kualitasnya di masa mendatang.
Memasuki
sesi pertama, kegiatan difokuskan pada penguatan integritas melalui pengenalan
gratifikasi, tata cara penanganan pengaduan, serta mekanisme perlindungan
pelapor. Bapak Roby Lasmana mengingatkan kembali landasan hukum terkait tindak
pidana korupsi, khususnya merujuk pada PP 94 Tahun 2021 dan UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa
setiap pegawai atau penyelenggara negara diwajibkan untuk menolak segala bentuk
gratifikasi dan melaporkannya.
Peringatan
tegas juga ditujukan kepada pihak pemberi gratifikasi, di mana mereka dapat
dikenakan sanksi berupa ancaman pidana suap apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Melalui
forum ini, Kepala KPKNL Parepare mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk
bekerja sama menghentikan praktik gratifikasi dari kedua belah pihak. Jika
masyarakat atau pemangku kepentingan menemukan indikasi pelanggaran, KPKNL
Parepare telah memfasilitasi saluran pelaporan terpadu melalui Whistleblowing
System (WISE) di alamat wise.kemenkeu.go.id, email
pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id, layanan telepon 021-134, serta hotline
WhatsApp di nomor 0815-99-6666-2 dengan jaminan kerahasiaan bagi pelapor.
Pada
agenda kedua, forum membahas evaluasi pelaksanaan lelang UUHT yang telah
berjalan hingga tanggal 28 April 2026. Tercatat bahwa total permohonan lelang
yang masuk mencapai 323 berkas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 251 permohonan
telah berhasil ditetapkan jadwalnya, sementara 72 permohonan terpaksa
dikembalikan. Dari segi frekuensi, terdapat 301 pelaksanaan lelang dengan
rincian 8 permohonan laku terjual, 210 permohonan tidak laku (TAP), dan 63
permohonan batal.
Dalam
sesi diskusi, dibedah pula akar permasalahan teknis di lapangan. Pengembalian
permohonan umumnya dipicu oleh laporan penilaian yang telah kedaluwarsa (lebih
dari 1 tahun), kesalahan unggah dokumen, nilai limit yang diajukan lebih rendah
dari nilai likuidasi, hingga perbedaan rekaman data pada dokumen. Di sisi lain,
status lelang yang batal kerap diakibatkan oleh Surat Keterangan Pendaftaran
Tanah (SKPT) yang tidak terbit, dokumen tidak sesuai kriteria, ketiadaan bukti
pengumuman lelang, pembeli tidak melunasi kewajiban, hingga pihak pemohon yang
tidak menyampaikan dokumen fisik permohonan secara lengkap.
Khusus
mengenai kendala penerbitan SKPT, hal ini sering kali disebabkan oleh status
bidang tanah yang tumpang tindih, masih dalam tahap plotting,
ketidakcocokan data surat ukur, perlunya pemetaan ulang, atau tercatatnya dua
sertipikat dalam satu SKPT. Sebagai bentuk respons cepat untuk mengatasi
hambatan tersebut, KPKNL Parepare telah meluncurkan terobosan inovasi layanan
berupa sistem Monitoring SKPT dan layanan Email Reminder.
Kegiatan
Tudang Sipulung 15 ini ditutup dengan dua kesimpulan dan harapan utama:
mencegah terjadinya gratifikasi di masa mendatang melalui penguatan pemahaman
antikorupsi, serta mengoptimalkan frekuensi laku lelang UUHT lewat perbaikan
teknis operasional Bersama.
#KamiBisa#
Foto Terkait Berita