Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Parepare
KPKNL Parepare Gelar Tudang Sipulung 15 Bahas Monev Lelang UUHT dan Antikorupsi

KPKNL Parepare Gelar Tudang Sipulung 15 Bahas Monev Lelang UUHT dan Antikorupsi

Indriani Aryanti Syahruddin
Selasa, 05 Mei 2026 |   22 kali

Parepare (28/4) – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare kembali menyelenggarakan kegiatan rutin bertajuk "Tudang Sipulung 15" yang berlangsung di Aula KPKNL Parepare pukul 14.00 WITA. Forum ini difokuskan pada dua agenda krusial, yaitu Sosialisasi Antikorupsi dan Antigratifikasi, serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan (UUHT).

Acara ini dibuka secara langsung oleh Kepala KPKNL Parepare, Bapak Roby Lasmana. Mengawali arahannya, beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang telah terjalin sangat baik selama ini antara jajaran KPKNL Parepare dan pihak perbankan. Beliau menaruh harapan besar agar sinergi dan kolaborasi tersebut dapat terus berlanjut dan meningkat kualitasnya di masa mendatang.

Memasuki sesi pertama, kegiatan difokuskan pada penguatan integritas melalui pengenalan gratifikasi, tata cara penanganan pengaduan, serta mekanisme perlindungan pelapor. Bapak Roby Lasmana mengingatkan kembali landasan hukum terkait tindak pidana korupsi, khususnya merujuk pada PP 94 Tahun 2021 dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai atau penyelenggara negara diwajibkan untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan melaporkannya.

Peringatan tegas juga ditujukan kepada pihak pemberi gratifikasi, di mana mereka dapat dikenakan sanksi berupa ancaman pidana suap apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Melalui forum ini, Kepala KPKNL Parepare mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menghentikan praktik gratifikasi dari kedua belah pihak. Jika masyarakat atau pemangku kepentingan menemukan indikasi pelanggaran, KPKNL Parepare telah memfasilitasi saluran pelaporan terpadu melalui Whistleblowing System (WISE) di alamat wise.kemenkeu.go.id, email pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id, layanan telepon 021-134, serta hotline WhatsApp di nomor 0815-99-6666-2 dengan jaminan kerahasiaan bagi pelapor.

Pada agenda kedua, forum membahas evaluasi pelaksanaan lelang UUHT yang telah berjalan hingga tanggal 28 April 2026. Tercatat bahwa total permohonan lelang yang masuk mencapai 323 berkas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 251 permohonan telah berhasil ditetapkan jadwalnya, sementara 72 permohonan terpaksa dikembalikan. Dari segi frekuensi, terdapat 301 pelaksanaan lelang dengan rincian 8 permohonan laku terjual, 210 permohonan tidak laku (TAP), dan 63 permohonan batal.

Dalam sesi diskusi, dibedah pula akar permasalahan teknis di lapangan. Pengembalian permohonan umumnya dipicu oleh laporan penilaian yang telah kedaluwarsa (lebih dari 1 tahun), kesalahan unggah dokumen, nilai limit yang diajukan lebih rendah dari nilai likuidasi, hingga perbedaan rekaman data pada dokumen. Di sisi lain, status lelang yang batal kerap diakibatkan oleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang tidak terbit, dokumen tidak sesuai kriteria, ketiadaan bukti pengumuman lelang, pembeli tidak melunasi kewajiban, hingga pihak pemohon yang tidak menyampaikan dokumen fisik permohonan secara lengkap.

Khusus mengenai kendala penerbitan SKPT, hal ini sering kali disebabkan oleh status bidang tanah yang tumpang tindih, masih dalam tahap plotting, ketidakcocokan data surat ukur, perlunya pemetaan ulang, atau tercatatnya dua sertipikat dalam satu SKPT. Sebagai bentuk respons cepat untuk mengatasi hambatan tersebut, KPKNL Parepare telah meluncurkan terobosan inovasi layanan berupa sistem Monitoring SKPT dan layanan Email Reminder.

Kegiatan Tudang Sipulung 15 ini ditutup dengan dua kesimpulan dan harapan utama: mencegah terjadinya gratifikasi di masa mendatang melalui penguatan pemahaman antikorupsi, serta mengoptimalkan frekuensi laku lelang UUHT lewat perbaikan teknis operasional Bersama.

 

#KamiBisa# 

Foto Terkait Berita

Floating Icon