Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Wise, Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang dan Lelang Bentuk Edukasi dan Komunikasi dengan Stakeholders
Wahyu Dwi Prasetya
Senin, 11 Desember 2023   |   38 kali

Pangkalpinang – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang, Lelang, penanganan aduan masyarakat dan Whistle Blowing System (WISE) pada Satker Kementerian/Lembaga yang berada di Prov. Bangka Belitung dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk edukasi dan komunikasi dengan para Stakeholders KPKNL Pangkalpinang,   yang diadakan secara offline bertempat di aula lantai 3 KPKNL Pangkalpinang pada Senin (11/12/2023).

 “Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dalam Pengelolaan Kekayaan Negara khususnya dalam pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan perhitungan SBSK (Standar Barang Standar Kebutuhan), Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai lelang dan tatacara pengelolaan piutang daerah,” kata Kepala KPKNL Pangkalpinang Rahmat Effendi dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi.

“Kami juga menyampaikan sosialisasi internalisasi antigratifikasi, penanganan aduan masyarakat dan Whistle Blowing System (WISE),” tambah Rahmat.

Pada acara inti Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan Pelelang KPKNL Pangkalpinang memberikan sosialisasi tentang SBSK dan Perubahan PMK mengenai lelang serta digitalisasi lelang. penanganan aduan masyarakat dan Whistle Blowing System (WISE) oleh Seksi Kepatuhan Internal dan sesi terakhir tentang penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai PMK 137/2022 oleh Seksi Piutang Negara.

Pada kesempatan pertama, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Andri Dwi Wibowo memberikan paparan mengenai siklus pengelolaan BMN khususnya pada pemanfaatan BMN serta SBSK.

“DJKN menuju revenue center menuntut pentingnya SBSK sebagai standardisasi yang mampu memberikan kepastian tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan BMN oleh seluruh pengguna barang, Hasil perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan SBSK nantinya akan dijadikan sebagai tolok ukur untuk menentukan apakah sebuah obyek BMN telah digunakan sesuai dengan standar yang seharusnya, apakah telah sesuai standardisasi, kurang dari standardisasi, dan melebihi standardisasi. ” ujar Andri.

Pada sesi sosialisasi mengenai lelangPelelang Ahli Muda dan Pertama KPKNL Pangkalpinang Moh. Ibrahim dan Arif Eko Prasetyo memberikan paparan mengenai Digitalisasi lelang dan perubahan PMK 213/PMK.06/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan baru mengenai lelang yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/202,” Kata Ibrahim.

Terdapat beberapa pokok perubahan yang diatur dalam regulasi PMK yang baru ini diantaranya Reclustering jenis lelang (Lelang Wajib & Sukarela) dan ekstensifikasi masing-masing jenis lelang, Transformasi lanjutan media pengumuman lelang (surat kabar elektronik dan situs web Penyelenggara Lelang), Perubahan mekanisme pengajuan penawaran lelang secara open bidding dengan waktu yang lebih lama dan kompetitif, Perluasan pemberlakuan penawaran lelang secara bergulir (roll over) pada semua jenis Lelang Sukarela; dan Relaksasi pelunasan kewajiban pembayaran lelang

“Terdapat perubahan alur permohonan dan penetapan jadwal pelaksanaan lelang, Penyesuaian dokumen persyaratan lelang (dokumen kepemilikan barang tidak berwujud, surat pemberitahuan lelang dalam lelang eksekusi), Penyesuaian klausul pembatalan lelang atas permintaan Penjual, Bentuk dan besaran Jaminan Penawaran Lelang,” tambah Arif.

Sesi penanganan aduan masyarakat dan Whistle Blowing System (WISE) Kementerian Keuangan disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal Eddy Susanto.

WISE Kemenkeu merupakan sebuah sistem pengaduan berbasis internet yang diharapkan memudahkan masyarakat, pegawai maupun pejabat Kemenkeu melaporkan perbuatan- perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian  Keuangan, disini WISE dapat digunakan sebagai  alat  deteksi  dini  untuk melakukan perbaikan sistem pengendalian dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Eddy.

Rangkaian sosialisasi ditutup oleh Kepala Seksi Piutang Negara Apri Eko Isnanto menyampaikan PMK 137/2022 tentang penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur  Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah, dan piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN," ujar Apri

"Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, terdiri atas Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis atau Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN,” katanya.

Acara ditutup dengan diskusi serta tanya jawab serta sesi foto bersama.

(wdp)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini