Pangkalpinang
– Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang mengadakan
Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang, Lelang, penanganan aduan
masyarakat dan Whistle Blowing System (WISE) pada Satker Kementerian/Lembaga
yang berada di Prov. Bangka Belitung dan
Pemerintah Daerah sebagai bentuk edukasi dan komunikasi dengan
para Stakeholders KPKNL
Pangkalpinang, yang diadakan secara offline bertempat di aula
lantai 3 KPKNL Pangkalpinang pada Senin (11/12/2023).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman Satuan Kerja Kementerian/Lembaga dalam Pengelolaan
Kekayaan Negara khususnya dalam
pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan perhitungan SBSK (Standar Barang
Standar Kebutuhan), Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai lelang dan
tatacara pengelolaan piutang daerah,” kata Kepala KPKNL
Pangkalpinang Rahmat Effendi dalam sambutannya sekaligus membuka acara
sosialisasi.
“Kami juga menyampaikan sosialisasi internalisasi antigratifikasi, penanganan aduan masyarakat dan Whistle Blowing System (WISE),” tambah
Rahmat.
Pada acara inti Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) dan Pelelang KPKNL Pangkalpinang memberikan
sosialisasi tentang SBSK dan Perubahan PMK mengenai lelang serta digitalisasi
lelang.
Pada
kesempatan pertama, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Andri Dwi Wibowo
memberikan paparan mengenai siklus pengelolaan BMN khususnya pada pemanfaatan BMN serta SBSK.
“DJKN menuju revenue center menuntut pentingnya SBSK sebagai standardisasi yang mampu memberikan kepastian tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan BMN oleh seluruh pengguna barang, Hasil perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan SBSK nantinya akan dijadikan sebagai tolok ukur untuk menentukan apakah sebuah obyek BMN telah digunakan sesuai dengan standar yang seharusnya, apakah telah sesuai standardisasi, kurang dari standardisasi, dan melebihi standardisasi. ” ujar Andri.
Pada sesi sosialisasi mengenai lelang, Pelelang Ahli Muda
dan Pertama KPKNL
Pangkalpinang Moh. Ibrahim dan Arif Eko Prasetyo memberikan paparan mengenai Digitalisasi lelang dan perubahan PMK 213/PMK.06/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
“Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan baru
mengenai lelang yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/202,”
Kata Ibrahim.
Terdapat beberapa pokok perubahan yang
diatur dalam regulasi PMK yang baru ini diantaranya Reclustering jenis lelang (Lelang Wajib & Sukarela) dan ekstensifikasi masing-masing jenis lelang, Transformasi lanjutan media pengumuman lelang (surat
kabar elektronik dan situs web Penyelenggara Lelang), Perubahan mekanisme
pengajuan penawaran lelang secara open bidding dengan waktu yang lebih lama dan
kompetitif, Perluasan pemberlakuan penawaran lelang secara bergulir (roll over)
pada semua jenis Lelang Sukarela; dan Relaksasi pelunasan kewajiban pembayaran
lelang
“Terdapat perubahan alur permohonan dan
penetapan jadwal pelaksanaan lelang, Penyesuaian dokumen persyaratan lelang
(dokumen kepemilikan barang tidak berwujud, surat pemberitahuan lelang dalam
lelang eksekusi), Penyesuaian klausul pembatalan lelang atas permintaan
Penjual, Bentuk dan besaran Jaminan Penawaran Lelang,” tambah Arif.
Sesi penanganan aduan masyarakat dan Whistle Blowing System (WISE) Kementerian Keuangan disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan
Internal Eddy Susanto.
“WISE Kemenkeu merupakan sebuah sistem pengaduan berbasis
internet yang diharapkan memudahkan masyarakat, pegawai maupun pejabat Kemenkeu
melaporkan perbuatan- perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, disini WISE dapat digunakan sebagai alat deteksi dini untuk
melakukan perbaikan sistem pengendalian dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Eddy.
Rangkaian sosialisasi ditutup oleh Kepala Seksi Piutang
Negara Apri Eko Isnanto menyampaikan PMK 137/2022 tentang penghapusan piutang
daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN).
“Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah, dan piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN," ujar Apri
"Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya
kepada PUPN, terdiri atas Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling
banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara
dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak
mempunyai nilai ekonomis atau Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk
diserahkan pengurusannya kepada PUPN,” katanya.
Acara
ditutup dengan diskusi serta tanya jawab serta
sesi foto bersama.
(wdp)