Pangkalpinang – Pejabat
Fungsional Pelelang Ahli Pertama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pangkalpinang Arif Eko Prasetyo melakukan koordinasi dengan Dinas
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUKMPTK) Kab.
Belitung, Prov. Kep. Bangka Belitung sekaligus melakukan
penggalian potensi lelang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada di
wilayah Kab. Belitung (30/11/2023).
Pelaksanaan koordinasi
bertempat di Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan
Tenaga Kerja (KUKMPTK) Kab. Belitung, Prov. Kep. Bangka Belitung. Pejabat
Fungsional Pelelang Ahli Pertama Arif Eko Prasetyo bersama Kepala Seksi Hukum
dan Informasi Wahyu Dwi Prasetya dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal bertemu
dengan Kepala Dinas KUKMPTK Kab. Belitung Syamsuddin dan Kabid
KUKM Budi Swasta serta jajaran.
“Lelang
produk UMKM melalui KPKNL merupakan jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela yang
dapat dengan mudah diikuti oleh penjual maupun pembeli. Melalui Aplikasi Lelang
Indonesia (dapat di-download di google playstore) dan portal lelang.go.id,
para pelaku UMKM dapat memasarkan dan mengenalkan produknya untuk mendapatkan
harga yang kompetitif dengan jangkauan seluruh Indonesia,” jelas Arif.
“Dinas
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUKMPTK) Kab.
Belitung menyambut baik inisiatif KPKNL Pangkalpinang dalam
mendukung UMKM di wilayah Belitung dalam memasarkan produknya, ‘’ kata
Syamsuddin.
Pada hari yang sama tim KPKNL Pangkalpinang mengunjungi UMKM Pratisthaku berlokasi di Jalan Sudirman,
Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Tim
bertemu dengan ibu Kartini selaku pemilik Pratisthaku. Pratisthaku merupakan
UMKM yang membuat produk kerajinan ecoprint
berupa tas, topi, kain dsb yang memiliki mutu yang sangat bagus dan bahkan
dapat bersaing dengan produk kerajinan dari luar Kepulauan Bangka Belitung.
Selain mengenalkan lelang Arif juga membantu Kartini pemilik UMKM Pratisthaku
untuk membuat akun lelang.go.id agar bisa segera memasarkan produknya.
“Penjual (Pengusaha UMKM/Kelompok Unit Bersama UMKM) dapat mengajukan permohonan lelang secara manual diantar ke KPKNL atau via pos atau dapat juga secara online pada lelang.go.id. Mengenai tata cara permohonan secara online, setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas dapat disampaikan beserta tiket permohonan lelangnya ke KPKNL. Kemudian setelah adanya penetapan jadwal lelang dari KPKNL, penjual melakukan pengumuman lelang,” kata Arif memberikan penjelasan.
Tim KPKNL Pangkalpinang juga mengunjungi Galeri UMKM Belitung dan selanjutnya ke sentra kerajinan keramik BICA (Belitung Island Ceramic Art) Bica keramik berlokasi di Desa Batu Itam, Sijuk, Kab. Belitung, Prov. Bangka Belitung. Bica Keramik memproduksi souvenir dari keramik berupa miniatur barang-barang peninggalan kapal tenggelam, piring, gelas, diorama, guci dll.
Koordinasi dan penggalian potensi lelang UMKM di Belitung diharapkan dapat mengenalkan lelang.go.id sebagai alternatif penjualan produk-produk UMKM. Dengan mudahnya prosedur serta manfaat yang akan diperoleh dari lelang UMKM, yaitu para pelaku UMKM dapat memasarkan dan mengenalkan produknya untuk mendapatkan harga yang kompetitif dengan jangkauan seluruh Indonesia, tidak ada salahnya para pelaku UMKM mencoba lelang UMKM melalui KPKNL. (wdp)