Pangkalpinang
– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyerahan Barang Milik
Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri
Pangkalpinang dalam rangka Penetapan status penggunaan kepada Kepolisian Daerah
Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep. Babel). Acara bertempat di Dermaga Sandar Ditpolairud Kepolisian Daerah Kepulauan
Bangka Belitung, Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang
Kabupaten Bangka pada
Selasa (15/08/2023).
Hadir dalam acara ini Kepala Polda Kep.
Babel Yan Sultra beserta jajaran, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia
(Kejagung RI) Syaifudin Tagama, jajaran
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel serta Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepala
KPKNL Pangkalpinang Rahmat Effendi hadir didampingi Kepala Seksi Pengelolaan
Kekayaan Negara Andri Dwi Wibowo.
Acara
dibuka oleh Kepala Polda Kepulauan Babel Yan
Sultra dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Syaifudin Tagamal.
“Jajaran Polda Kepulauan Babel mengucapkan terimakasih atas
kerjasama dan dukungan Kejagung RI sehingga proses hibah barang bukti kapal ini
dapat diterima untuk menambah armada kekuatan sarana dan prasarana Ditpolairud
Polda Kepulauan Babel dan penyemangat bagi Polda
Kepulauan Babel dalam melayani masyarakat,’’ kata Yan Sultra.
“Penyerahan BMN yang sudah ditetapkan Penetapan Status Penggunaannya dari
hasil rampasan kejaksaan merupakan wujud komitmen kejaksaan untuk membantu
Kementerian/Lembaga, TNI, Polri untuk memanfaatkan BMN hasil rampasan kejaksaan
dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Bagi Polairud, BMN ini
dapat membantu dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah nusantara,‘’
ujar Tagamal.
Barang Rampasan
Negara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas nama Terpidana Nofrianto alias Eka
berupa satu unit kapal cepat tanpa nama
dengan tujuh mesin penggerak dengan ukuran masing-masing 300 PK Merk
Yamaha senilai lebih dari Rp3 miliar.
“Serah terima BMN ini
telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi,” kata Rahmat Effendi.
“BMN tersebut telah
mendapatkan surat persetujuan Penetapan Status Penggunaan BMN sesuai Keputusan Menteri
Keuangan Nomor.01/KM.6/WKN.04/2022 tentang Penetapan Status Penggunaan BMN yang
berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kepolisian Republik Indonesia,’’ kata
Andri menambahkan.
Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah
Terima BMN dan peninjauan BMN serta uji coba kapal. (wdp)