Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penetapan Status Penggunaan BMN Perkuat Armada Polairud Kep. Bangka Belitung
Wahyu Dwi Prasetya
Selasa, 15 Agustus 2023   |   68 kali

Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyerahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam rangka Penetapan status penggunaan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Kep. Babel). Acara bertempat di Dermaga Sandar Ditpolairud Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pada Selasa (15/08/2023).

Hadir dalam acara ini Kepala Polda Kep. Babel Yan Sultra beserta jajaran, Kepala Pusat  Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Syaifudin Tagama, jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Babel serta Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepala KPKNL Pangkalpinang Rahmat Effendi hadir didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Andri Dwi Wibowo.

Acara dibuka oleh Kepala Polda  Kepulauan Babel Yan Sultra dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Pusat  Pemulihan Aset Kejagung RI Syaifudin Tagamal.

“Jajaran Polda  Kepulauan Babel mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan dukungan Kejagung RI sehingga proses hibah barang bukti kapal ini dapat diterima untuk menambah armada kekuatan sarana dan prasarana Ditpolairud Polda Kepulauan Babel dan penyemangat bagi Polda  Kepulauan Babel dalam melayani masyarakat,’’ kata Yan Sultra.

“Penyerahan BMN yang sudah ditetapkan Penetapan Status Penggunaannya dari hasil rampasan kejaksaan merupakan wujud komitmen kejaksaan untuk membantu Kementerian/Lembaga, TNI, Polri untuk memanfaatkan BMN hasil rampasan kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Bagi Polairud, BMN ini dapat membantu dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah nusantara,‘’ ujar Tagamal.

Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Pangkalpinang atas nama Terpidana Nofrianto alias Eka berupa satu unit kapal cepat tanpa nama dengan tujuh mesin penggerak dengan ukuran masing-masing 300 PK Merk Yamaha senilai lebih dari Rp3 miliar.

“Serah terima BMN ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi,” kata Rahmat Effendi.

“BMN tersebut telah mendapatkan surat persetujuan Penetapan Status Penggunaan BMN sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor.01/KM.6/WKN.04/2022 tentang Penetapan Status Penggunaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kepolisian Republik Indonesia,’’ kata Andri menambahkan.

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima BMN dan peninjauan BMN serta uji coba kapal. (wdp) 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini