Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lelang Secara Online Tidak Menyurutkan Semangat Para Peserta Lelang Saat Pandemi
Intan Fitri Ardinasari
Jum'at, 18 Juni 2021   |   108 kali

Pangkalpinang- Kamis (17 Juni 2021) pukul 10.00 WIB dilaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Bangka di Kantor Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah  (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Jalan Pemuda Sungailiat. Pada hari tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka  menjual kendaraan operasional sebanyak 132 unit miliknya secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang. Kendaraan operasional tersebut terdiri dari kendaraan roda 2 (dua), kendaraan roda 3 (tiga), dan kendaraan roda 4 (empat).

Dalam kesempatan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka mengadakan aanwijzing pada hari Selasa dan Rabu (15-16 Juni 2021) untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada calon peserta lelang untuk melihat secara langsung kondisi objek lelang yang akan dipilih. Tidak hanya itu, aanwijzing juga salah satu cara untuk menarik minat masyarakat karena lebih memberikan keyakinan kepada calon peserta dalam mengikuti lelang. Cara tersebut terbukti cukup efektif karena jumlah peserta lelang yang mengikuti Lelang Noneksekusi Wajib BMD Pemerintah Kabupaten Bangka mencapai ratusan orang yang tidak hanya berasal dari sekitar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun juga dari berbagai daerah lainnya.

Lelang Noneksekusi Wajib BMD Pemerintah Kabupaten Bangka dibuka dengan penayangan Kepala Risalah Lelang melalui aplikasi Lelang Indonesia oleh Awendri, Pejabat Fungsional Pelelang Ahli Pertama pada KPKNL Pangkalpinang. Dari sekian banyak barang yang dilelang, objek lelang yang paling diminati adalah 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan merk Jialing tipe 70-3 tahun 2004 dengan jumlah peserta lebih dari dua puluh orang. Tidak hanya jumlah peserta yang cukup banyak pada beberapa objek lelang, namun ada juga objek lelang tertentu yang mencapai harga optimal karena memiliki nilai penawaran sebesar lebih 100 persen dari nilai limit. Pada lelang tersebut, objek lelang yang terjual sebanyak 82 (delapan puluh dua) unit.

Seluruh kegiatan lelang tersebut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Pelaksanaan lelang juga dilaksanakan secara online, sehingga peserta lelang tak perlu datang di lokasi lelang. Meskipun lelang dilakukan secara online, tidak menyurutkan antusias para peserta lelang. Hal ini terlihat dari sengitnya persaingan para peserta lelang dalam melakukan penawaran. Sinergi Pemerintah Kabupaten Bangka dan KPKNL Pangkalpinang dalam pelaksanaan Lelang Noneksekusi Wajib BMD Pemerintah Kabupaten Bangka tersebut menghasilkan pokok lelang lebih dari 200 juta rupiah. Dengan terlaksananya lelang tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka dan KPKNL Pangkalpinang juga berhasil memperkenalkan kepada masyarakat bahwa lelang adalah salah satu mekanisme jual beli yang aman, objektif, transparan, memiliki kepastian hukum, dan efisien. (Seksi Pelayanan Lelang & Seksi Hukum dan Informasi)

 


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini