Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Melantik Anggota PUPN Cabang Bangka Belitung, Ketua PUPN Cabang Bangka Belitung Berharap Pengurusan Piutang Negara Lebih Optimal
Intan Fitri Ardinasari
Rabu, 28 Agustus 2019   |   191 kali

Pangkalpinang, 22 Agustus 2019- Sugeng Aprito Lestariadi, Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Bangka Belitung melantik Sdr. Susanto, S.E., A.K., C.A., M.M., anggota PUPN dari unsur Pemerintah Daerah di aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang. Susanto, Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 172/KM.6/2018 tanggal 16 Agustus 2018 sebagai Anggota PUPN Cabang Bangka Belitung dari unsur Pemerintah Daerah menggantikan Drs. H. Yulizar Adnan, M.Si. Kini keanggotaan PUPN Cabang Bangka Belitung telah diisi dari unsur Kementerian Keuangan oleh Sugeng Aprito Lestariadi, Pemerintah Daerah oleh Susanto, S.E., A.K., C.A., M.M., dan Kejaksaan oleh Amir Syarifuddin, S.H., M.H.

Keanggotaan Panitia Cabang berasal dari beberapa unsur, yaitu Kepala Kantor Wilayah yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi dalam hal tidak terdapat Kantor Wilayah di suatu Provinsi, Ketua Panitia Cabang dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, Kepolisian yaitu Direktur Reserse dan Kriminal atau pejabat lain yang setingkat pada Kepolisian Daerah setempat, Kejaksaan yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara atau pejabat lain yang setingkat pada Kejaksaan setempat, dan Pemerintah Daerah yaitu pejabat dari Badan Pengawasan Daerah atau pejabat pada Pemerintah Provinsi setempat. Saat ini susunan keanggotaan PUPN Cabang Bangka Belitung masih terdapat kekosongan yaitu dari unsur kepolisian, karena masih menunggu usulan nama dari pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Sugeng mengucapkan selamat datang dan bergabung dengan PUPN Cabang Bangka Belitung kepada pejabat yang baru saja dilantik. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 102/PMK.06/2017 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara, Panitia melaksanakan tugas pengurusan Piutang Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, sesuai dengan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia berwenang menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara, Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara, dan lain-lain.

Stakeholder yang bekerja sama dengan KPKNL Pangkalpinang antara lain BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan lain-lain. Dengan beberapa stakeholder yang ada tersebut, Sugeng optimis PUPN Cabang Bangka Belitung mampu menyelesaikan target yang telah ditetapkan.

Selanjutnya Sugeng mengharapkan peran aktif seluruh anggota PUPN Cabang Bangka Belitung, karena dengan adanya sinergi dari seluruh unsur dapat terciptanya pengurusan piutang negara yang lebih optimal yang nantinya akan berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh rohaniawan dan diakhiri dengan foto bersama antara PUPN Cabang Bangka Belitung, rohaniawan, dan beberapa Pejabat Pengawas di lingkungan KPKNL Pangkalpinang. (Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini