Pangkalpinang,
22 Agustus 2019- Sugeng Aprito Lestariadi, Ketua Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN) Cabang Bangka Belitung melantik Sdr. Susanto, S.E., A.K., C.A., M.M., anggota
PUPN dari unsur Pemerintah Daerah di aula Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Pangkalpinang. Susanto, Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 172/KM.6/2018 tanggal 16 Agustus 2018 sebagai Anggota PUPN
Cabang Bangka Belitung dari unsur Pemerintah Daerah menggantikan Drs. H.
Yulizar Adnan, M.Si. Kini keanggotaan PUPN Cabang Bangka Belitung telah diisi
dari unsur Kementerian Keuangan oleh Sugeng Aprito Lestariadi, Pemerintah
Daerah oleh Susanto, S.E., A.K., C.A., M.M., dan Kejaksaan oleh Amir
Syarifuddin, S.H., M.H.
Keanggotaan Panitia Cabang berasal dari beberapa
unsur, yaitu Kepala Kantor Wilayah yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi dalam
hal tidak terdapat Kantor Wilayah di suatu Provinsi, Ketua Panitia Cabang
dijabat oleh Kepala Kantor Pelayanan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi, Kepolisian
yaitu Direktur Reserse dan Kriminal atau pejabat lain yang setingkat pada
Kepolisian Daerah setempat, Kejaksaan yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha
Negara atau pejabat lain yang setingkat pada Kejaksaan setempat, dan Pemerintah
Daerah yaitu pejabat dari Badan Pengawasan Daerah atau pejabat pada Pemerintah
Provinsi setempat. Saat ini susunan keanggotaan PUPN Cabang Bangka Belitung
masih terdapat kekosongan yaitu dari unsur kepolisian, karena masih menunggu
usulan nama dari pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Sugeng mengucapkan
selamat datang dan bergabung dengan PUPN Cabang Bangka Belitung kepada pejabat
yang baru saja dilantik. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor
102/PMK.06/2017 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang
Negara, Panitia melaksanakan tugas pengurusan Piutang Negara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara,
sesuai dengan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Dalam
melaksanakan tugasnya, Panitia berwenang menerbitkan Surat Penerimaan
Pengurusan Piutang Negara, Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara, Surat
Pengembalian Pengurusan Piutang Negara, dan lain-lain.
Stakeholder yang bekerja sama dengan KPKNL
Pangkalpinang antara lain BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah, Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dan lain-lain. Dengan beberapa stakeholder yang ada tersebut, Sugeng optimis PUPN Cabang Bangka
Belitung mampu menyelesaikan target yang telah ditetapkan.
Selanjutnya
Sugeng mengharapkan peran aktif seluruh anggota PUPN Cabang Bangka Belitung,
karena dengan adanya sinergi dari seluruh unsur dapat terciptanya pengurusan piutang
negara yang lebih optimal yang nantinya akan berkontribusi pada Penerimaan
Negara Bukan Pajak. Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh
rohaniawan dan diakhiri dengan foto bersama antara PUPN Cabang Bangka Belitung,
rohaniawan, dan beberapa Pejabat Pengawas di lingkungan KPKNL Pangkalpinang.
(Seksi Hukum dan Informasi)