Pangkalpinang-
Tim penilai KPKNL Pangkalpinang melakukan penilaian Barang Milik Negara (BMN)
milik Pelayanan Masyarakat (Yanma) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka
Belitung dalam rangka pemanfaatan (tarif sewa PNBP) BMN pada hari Kamis
(8/8/2019). Tim penilai KPKNL Pangkalpinang didampingi oleh Candra Saputra, anggota
Yanma Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam proses penilaian tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 78/PMK.06/2014 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Pemanfaatan adalah
pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status
kepemilikan. Sewa merupakan salah satu bentuk dari pemanfaatan BMN. BMN
disewakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang
tunai. Dengan pemanfaatan sewa tersebut, maka negara mendapatkan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tim
penilai KPKNL Pangkalpinang menilai dua bidang tanah dalam satu hamparan yang
dimanfaatkan untuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM), kafe, dan kantin di lingkungan
Polda Kepulauan Bangka Belitung. Ada hal yang cukup menarik, yaitu pemanfaatan
tanah dalam bentuk sewa untuk kafe berkonsep kontainer yang juga dapat dikunjungi
oleh masyarakat umum, dan tidak hanya diperuntukkan bagi anggota Polda
Kepulauan Bangka Belitung saja.
Melalui
pemanfaatan BMN tersebut, tidak hanya negara yang mendapatkan manfaat karena
masuknya PNBP ke kas negara, namun masyarakat luas juga mendapatkan manfaat
karena adanya ATM, kantin, dan kafe. Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung bahkan dapat menikmati secangkir kopi pada sore hari dengan pemandangan
danau yang ada di sekitar kafe kontainer tersebut. (Seksi Hukum dan Informasi - Seksi Pelayanan Penilaian)