Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Aanwijzing Solusi Dari Mitos “Lelang Seperti Membeli Kucing Dalam Karung”
Intan Fitri Ardinasari
Rabu, 10 April 2019   |   449 kali

Pangkalpinang - Pemerintah Kabupaten Bangka akan melaksanakan penjualan Barang Milik Daerah (BMD) miliknya dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang . Dalam rangka memperkenalkan barang-barang yang akan dilelang pada hari Kamis (11/04/2019) pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Bupati Bangka, Jl. A. Yani (Jalur Dua) Sungailiat, dilaksanakan aanwijzing (Penjelasan lelang kepada calon peserta lelang) pada hari Senin (08/04/2019) pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB di tempat yang sama. Dengan adanya aanwijzing, calon peserta lelang dapat melihat langsung kondisi objek lelang, sehingga calon peserta lelang dapat mempertimbangkan objek lelang mana yang akan dipilih.

Acara diawali dengan pembukaan oleh Bupati Bangka, dan selanjutnya Awendri selaku perwakilan dari KPKNL Pangkalpinang berkesempatan turut memberi sambutan pada acara tersebut. Ia menyampaikan pentingnya acara aanwijzing ini, “Dengan diadakan acara aanwijzing, calon peserta lelang dapat melihat langsung kondisi objek lelang, sehingga calon peserta lelang tidak seperti membeli kucing dalam karung”. Aanwijzing dihadiri oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan lelang seperti Perwakilan KPKNL Pangkalpinang, Kepolisian Resor Bangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka, SAMSAT, beberapa kepala SKPD di wilayah Kabupaten Bangka.

Pada kegiatan tersebut, dibuka juga booth pendaftaran untuk mengakomodir calon peserta yang ingin membuat akun  pada situs www.lelang.go.id dipandu oleh perwakilan dari KPKNL Pangkalpinang. Calon peserta juga akan dijelaskan langkah-langkah selanjutnya seperti penyetoran uang jaminan lelang melalui virtual account, dan kewajiban kehadiran peserta saat pelaksanaan lelang karena cara penawaran lelang tersebut akan dilakukan secara lisan dengan harga yang semakin meningkat.

Barang-barang yang akan dilelang cukup beragam, mulai dari kendaraan roda 2 (dua), roda 3 (tiga), roda 4 (empat) serta alat berat. Nilai limit objek lelang dimulai dari Rp 400.000,00 sampai dengan Rp 67.400.000,00, sedangkan untuk uang jaminan berkisar dari Rp 150.000,00 sampai dengan Rp 33.000.000,00. Calon peserta lelang yang telah membuat akun di www.lelang.go.id dan mendaftar lelang tersebut dapat mulai menyetorkan uang jaminan sesuai dengan objek lelang yang akan dipilih. Salah satu contoh adalah objek lelang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota type Kijang Innova E tahun 2008, calon peserta lelang perlu menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 29.000.000,00 untuk nilai limit Rp 67.400.000,00 dan apabila peserta lelang tersebut tidak ditunjuk sebagai pemenang, maka uang jaminan akan dikembalikan utuh, kecuali potongan yang diakibatkan karena transaksi perbankan. Contoh lainnya yaitu, 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) merk Honda type NF 100 SE tahun 2007 yang memiliki nilai limit Rp 2.000.000,00, calon peserta lelang perlu menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 1.000.000,00 untuk mengikuti lelang kendaraan tersebut.

Harapan dari dilaksanakannya aanwijzing ini, masyarakat tidak ragu lagi dengan penjualan melalui lelang karena dapat melihat kondisi langsung objek lelang, serta lebih mengakrabkan masyarakat dengan dunia digital melalui pendaftaran lelang melalui internet. Selain itu, kegiatan ini dapat meningkatkan daya tarik masyarakat untuk mengikuti lelang, dan hasil lelang akan menjadi lebih optimal karena pelaksanaan acara tersebut. (Seksi Hukum dan Informasi - Seksi Pelayanan Lelang)

(Seksi Lelang - Seksi Hukum dan Informasi)


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini