Pangkalpinang - Pemerintah Kabupaten Bangka akan
melaksanakan penjualan Barang Milik Daerah (BMD) miliknya dengan cara lelang
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang . Dalam
rangka memperkenalkan barang-barang yang akan dilelang pada hari Kamis
(11/04/2019) pukul 10.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Bupati Bangka, Jl. A.
Yani (Jalur Dua) Sungailiat, dilaksanakan aanwijzing
(Penjelasan lelang kepada calon peserta lelang) pada hari Senin (08/04/2019)
pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB di tempat yang sama. Dengan adanya aanwijzing, calon peserta lelang dapat
melihat langsung kondisi objek lelang, sehingga calon peserta lelang dapat
mempertimbangkan objek lelang mana yang akan dipilih.
Acara diawali dengan pembukaan oleh
Bupati Bangka, dan selanjutnya Awendri selaku perwakilan dari KPKNL
Pangkalpinang berkesempatan turut memberi sambutan pada acara tersebut. Ia menyampaikan
pentingnya acara aanwijzing ini, “Dengan
diadakan acara aanwijzing, calon
peserta lelang dapat melihat langsung kondisi objek lelang, sehingga calon
peserta lelang tidak seperti membeli kucing dalam karung”. Aanwijzing dihadiri oleh pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan
lelang seperti Perwakilan KPKNL Pangkalpinang, Kepolisian Resor Bangka, Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bangka, SAMSAT, beberapa kepala SKPD di wilayah Kabupaten
Bangka.
Pada kegiatan tersebut, dibuka juga booth pendaftaran untuk mengakomodir
calon peserta yang ingin membuat akun pada
situs www.lelang.go.id dipandu oleh perwakilan dari KPKNL
Pangkalpinang. Calon peserta juga akan dijelaskan langkah-langkah selanjutnya
seperti penyetoran uang jaminan lelang melalui virtual account, dan kewajiban kehadiran peserta saat pelaksanaan
lelang karena cara penawaran lelang tersebut akan dilakukan secara lisan dengan
harga yang semakin meningkat.
Barang-barang yang akan dilelang
cukup beragam, mulai dari kendaraan roda 2 (dua), roda 3 (tiga), roda 4 (empat)
serta alat berat. Nilai limit objek lelang dimulai dari Rp 400.000,00 sampai
dengan Rp 67.400.000,00, sedangkan untuk uang jaminan berkisar dari Rp
150.000,00 sampai dengan Rp 33.000.000,00. Calon peserta lelang yang telah
membuat akun di www.lelang.go.id dan mendaftar lelang tersebut dapat mulai
menyetorkan uang jaminan sesuai dengan objek lelang yang akan dipilih. Salah
satu contoh adalah objek lelang berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat)
merk Toyota type Kijang Innova E tahun 2008, calon peserta lelang perlu
menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 29.000.000,00 untuk nilai limit Rp
67.400.000,00 dan apabila peserta lelang tersebut tidak ditunjuk sebagai
pemenang, maka uang jaminan akan dikembalikan utuh, kecuali potongan yang
diakibatkan karena transaksi perbankan. Contoh lainnya yaitu, 1 (satu) unit
kendaraan roda 2 (dua) merk Honda type NF 100 SE tahun 2007 yang memiliki nilai
limit Rp 2.000.000,00, calon peserta lelang perlu menyetorkan uang jaminan
sebesar Rp 1.000.000,00 untuk mengikuti lelang kendaraan tersebut.
Harapan dari dilaksanakannya aanwijzing
ini, masyarakat tidak ragu lagi dengan penjualan melalui lelang karena dapat
melihat kondisi langsung objek lelang, serta lebih mengakrabkan masyarakat
dengan dunia digital melalui pendaftaran lelang melalui internet. Selain itu,
kegiatan ini dapat meningkatkan daya tarik masyarakat untuk mengikuti lelang,
dan hasil lelang akan menjadi lebih optimal karena pelaksanaan acara tersebut.