Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Forum Group Discussion Pengelolaan Barang Milik Daerah
Melfriani Amelia Simanjuntak
Kamis, 13 September 2018   |   1201 kali

Pangkalpinang - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Bangka Belitung mengadakan Forum Group Discussion (FGD) bertema Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung Serba Guna Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung (04/09). Kegiatan FGD yang menghadirkan narasumber KPKNL Pangkalpinang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bangka Belitung turut dihadiri seluruh petugas satuan kerja perangkat daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang menangani BMD. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung yang diwakili Mujiono memberikan sambutan dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada satker untuk hadir dalam FGD Pengelolaan BMD.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Opini BPK sebagai pernyataan kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Perwakilan BPK RI Prov. Babel yang diwakili Rani Apriadi menyampaikan penatausahaan BMD yang tidak teratur dan tidak memadai serta perencanaan dan penganggaraan yang belum ada dan/atau belum terdokumentasikan dengan baik sehingga mempengaruhi pengelolaan BMD. Permasalahan BMD pada LKPD yang berpengaruh pada opini BPK biasanya berupa label penomoran, pengamanan BMD baik fisik maupun hukum, pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan, dan kekurangan volume pengadaan dan pengelolaan persediaan. Rani juga memberikan strategi penyelesaian agar seluruh SKPD rutin melakukan inventarisasi dan melaksanakan penatausahaan yang baik sesuai pedoman pendataan secara konsisten baik format satuan ukuran maupun tanggal.

Pemaparan selanjutnya, Pengelolaan BMD yang disampaikan Maszuandi, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I Kanwil DJKN Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung menjelaskan KPKNL Pangkalpinang memiliki tugas melakukan pengelolaan BMN akan tetapi dapat menjadi benchmark sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Maszuandi juga menyampaikan pemaparan ruang lingkup Pengelolaan BMD termasuk kewenangan yang dapat diperoleh oleh SKPD dalam pengelolaan BMD. Antuasiasme peserta sangat baik dan dilanjutkan dengan diskusi terkait sertifikasi tanah, penggunaan tenaga penilai pemerintah, kelengkapan dokumen pengungkapan BMD, koordinasi dengan pihak-pihak instansi terkait, serta aset milik K/L yang dihibahkan ke Pemda.

Pada akhir acara, Supendi, Kepala Kanwil DJPBN Prov. Bangka Belitung menekankan SKPD untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah terutama dalam hal perencanaan dan pengungkapan dokumen laporan keuangan. Pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi Babel telah memperoleh memperoleh 4 WTP dan 4 WDP baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Supendi berharap tahun 2018 nanti seluruh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota akan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Adequate Disclosures, kepatuhan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.


(Melly | Seksi Hukum dan Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini