Pangkalpinang
- Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Negara Provinsi Bangka Belitung mengadakan
Forum Group Discussion (FGD) bertema Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung Serba Guna Kanwil DJPb Provinsi Bangka
Belitung (04/09). Kegiatan FGD yang menghadirkan narasumber
KPKNL Pangkalpinang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Bangka Belitung turut dihadiri seluruh petugas satuan kerja perangkat daerah baik tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota yang
menangani BMD.
Kepala Kanwil
DJPb Provinsi Bangka Belitung yang diwakili Mujiono memberikan sambutan dan menyampaikan apresiasi yang
tinggi kepada satker untuk hadir dalam FGD Pengelolaan BMD.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi Opini BPK
sebagai pernyataan kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan
keuangan. Perwakilan BPK RI Prov. Babel yang diwakili Rani Apriadi menyampaikan
penatausahaan BMD yang tidak teratur dan tidak
memadai serta perencanaan dan penganggaraan yang belum ada dan/atau belum
terdokumentasikan dengan baik sehingga mempengaruhi pengelolaan BMD. Permasalahan BMD pada LKPD
yang berpengaruh pada opini BPK biasanya berupa label penomoran, pengamanan BMD
baik fisik maupun hukum, pemanfaatan aset yang tidak sesuai ketentuan, dan
kekurangan volume pengadaan dan pengelolaan persediaan. Rani juga memberikan strategi
penyelesaian agar seluruh SKPD rutin melakukan inventarisasi dan melaksanakan
penatausahaan yang baik sesuai pedoman pendataan secara konsisten baik format
satuan ukuran maupun tanggal.
Pemaparan selanjutnya, Pengelolaan BMD yang
disampaikan Maszuandi, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I Kanwil DJKN
Sumatera Selatan, Jambi dan Bangka Belitung menjelaskan KPKNL
Pangkalpinang memiliki
tugas melakukan pengelolaan BMN akan tetapi dapat menjadi benchmark sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Maszuandi juga menyampaikan pemaparan
ruang lingkup Pengelolaan BMD termasuk kewenangan yang dapat diperoleh oleh SKPD dalam pengelolaan
BMD. Antuasiasme peserta sangat baik dan dilanjutkan dengan diskusi terkait
sertifikasi tanah, penggunaan tenaga penilai pemerintah, kelengkapan dokumen
pengungkapan BMD, koordinasi dengan pihak-pihak instansi terkait, serta aset
milik K/L yang dihibahkan ke Pemda.
Pada akhir acara, Supendi, Kepala Kanwil DJPBN Prov. Bangka Belitung menekankan SKPD untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah terutama dalam hal perencanaan dan pengungkapan dokumen laporan keuangan. Pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi Babel telah memperoleh memperoleh 4 WTP dan 4 WDP baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Supendi berharap tahun 2018 nanti seluruh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota akan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Adequate Disclosures, kepatuhan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
(Melly | Seksi Hukum dan Informasi)