Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Manfaatkan Keringanan Utang Sebelum Desember 2023
Wahyu Dwi Prasetya
Kamis, 21 September 2023   |   103 kali

Pascapandemi Covid-19 kegiatan masyarakat dalam berbagai bidang mulai kembali bergerak. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan seperti dua tahun sebelumnya memberikan program Keringanan Utang untuk debitur kecil pada 2023 ini. Program Keringanan Utang tahun 2023 mulai berlaku dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tanggal 1 Maret 2023.

 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, program keringanan utang di tahun 2023, tidak hanya ditujukan kepada piutang pemerintah pusat melainkan juga kepada piutang pemerintah daerah. Perluasan debitur yang mendapat keringanan utang tersebut untuk memenuhi rasa keadilan sekaligus amanat dari UU APBN Tahun 2023.


Keringanan utang di tahun ini diberikan kesempatan kepada debitur yang memiliki utang kepada negara dengan batasan sisa utang senilai Rp2 Miliyar untuk piutang kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

 

Besarnya keringanan telah diatur dalam PMK Nomor 13 tahun 2023. Besaran keringanan utang diberikan berdasarkan adanya barang jaminan atau tidak. Jika utang didukung barang jaminan maka diberikan keringanan utang sebesar 35 persen dan jika tidak didukung barang jaminan diberikan keringanan utang sebesar 60 persen. Ada juga penghapusan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya. Selain itu ada tambahan keringanan sesuai periode pembayaran mulai dari 20 persen hingga 40 persen.

 

Piutang kategori khusus seperti Piutang Rumah Sakit, Pendidikan, dan Piutang hingga Rp8 Juta dan tidak ada barang jaminan akan diberikan keringanan utang sebesar 80 persen. Berikut Tambahan Keringanan pada pokok utang setelah diberikan keringanan sesuai periode pembayaran yaitu tambahan 40 persen dengan periode pembayaran sampai dengan 30 Juni 2023, tambahan 30 persen dengan periode pembayaran 1 Juli hingga 30 September 2023 dan tambahan 20  persen apabila dibayar dalam periode 1 Oktober hingga 20 Desember 2023.

 

Keringanan utang dikecualikan untuk piutang yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi, dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, dan sedang dalam proses perkara.

Permohonan keringanan utang diajukan secara tertulis oleh penanggung utang, penjamin utang, ahli waris, atau pihak ketiga. Permohonan tertulis  dapat dikirimkan, ke alamat kantor KPKNL, secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) KPKNL. Permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa kartu identitas penanggung utang/penjamin utang/ahli waris dan dokumen pendukung.

Jika penanggung utang/penjamin utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya atau menghilang, maka permohonan keringanan utang dapat dilanjutkan oleh pihak ketiga.

Crash Program Keringanan Utang dapat dilanjutkan pihak ketiga untuk piutang yang merupakan salah satu dari piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama, piutang biaya perkuliahan sekolah, atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan barupa tanah atau tanah dan bangunan.

Seperti halnya KPKNL lain, KPKNL Pangkalpinang telah memberikan keringanan utang kepada 31 debitur pemerintah daerah dan rumah sakit dengan total keringanan Rp50 juta lebih.

Crash Program Keringanan Utang akan berakhir Desember 2023, segera hubungi KPKNL terdekat untuk informasi lebih lanjut atau pusat kontak layanan DJKN di 150-991.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini