Pangkalpinang - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang melaksanakan Penilaian Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Belitung dalam rangka Pemanfaatan dan Pemindahtanganan. Penilaian BMD dilaksanakan pada 21 Februari 2022 s.d 25 Februari 2022 tersebut diketuai oleh Penilai Pemerintah Ahli Muda, Lukman Hakim Fasa dan beranggotakan dua Penilai Pemerintah Ahli Pertama, Ridwan Prima Yolanda Yayan Putra dan Yurista Vipriyanti.
Dalam rangka pemanfaatan (sewa), penilaian dilakukan terhadap dua objek BMD berupa sebagian ruangan yang dimanfaatkan sebagai ATM Bank Sumsel Babel di RSUD Dr Marsidi Judono dan sebagian ruangan workshop sebagai gudang penampungan barang hasil tangkapan nelayan yang berlokasi di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Sedangkan untuk tujuan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan, penilaian dilakukan terhadap dua paket scrap kapal, sembilan paket scrap kendaraan roda dua, dua paket scrap kendaraan roda empat, dan 13 unit kendaraan dinas operasional roda empat berbagai merk milik Pemerintah Kabupaten Belitung. Objek tersebut tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kecamatan Selat Nasik dan Kecamatan Tanjungpandan. Sebagai salah satu provinsi berbentuk kepulauan di Indonesia, segala bentuk transportasi pun digunakan dalam pelaksanaan penilaian ini, baik transportasi darat, laut, dan udara.
Selama pelaksanaan survei lapangan, tim penilai didampingi dan berkoordinasi dengan tim
BPKAD Kabupaten Belitung dan OPD pengguna barang. Penilaian BMD ini juga merupakan
salah satu bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara KPKNL Pangkalpinang
dan Pemerintah Kabupaten Belitung tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan
Pengurusan Piutang Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, yang
ditandatangani pada 27 September 2021. (Seksi Hukum dan Informasi)