Pangkalan
Bun – Kamis
(11/06/2020), KPKNL Pangkalan Bun melaksanakan kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) dengan tema Kebijakan Keuangan Negara sebagai Crisis
Relief dalam Menangani Pandemi Covid-19. Karena kondisi saat ini masih
terjadi pandemi Covid-19. Maka kegiatan ini dilaksanakan dengan melalui
aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh pegawai KPKNL Pangkalan
Bun.
Kegiatan
FGD kali ini dipimpin oleh Mohammad Chifni selaku Kepala Subbagian Umum KPKNL
Pangkalan Bun. Ia mengajak kepada seluruh pegawai untuk memahami berbagai
kebijakan Pemerintah dalam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 ini.
Pandemi
Covid-19 yang terjadi di Indonesia saat ini masih eskalatif atau mengalami
kenaikan dibeberapa wilayah. Hal ini dapat memberikan efek domino pada aspek
sosial, ekonomi, dan keuangan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal satu
2020 yang sebesar 2,97%, merupakan dampak dari pandemi Covid-19 yang
menghentikan sebagian besar aktivitas ekonomi. Keadaan tersebut dapat
meningkatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran, serta
melonjaknnya angka kemiskinan.
Untuk
mengatasi dampak Covid-19, Pemerintah Republik Indonesia telah menyusun
langkah-langkah penanganan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(PERPU) Nomor 1 tahun 2020. Peraturan tersebut dapat digunakan sebagai payung
hukum untuk mengambil keputusan saat pandemi seperti sekarang. Pemerintah telah
memberikan beberapa stimulus untuk beberapa sektor seperti, sektor Kesehatan
sebesar 75 triliun rupiah, sektor Jaring Pengaman Sosial sebesar 110 triliun
rupiah, sektor Dukungan Industri sebesar 70,1 triliun rupiah, dan sektor
program Pemulihan Ekonomi sebesar 150 triliun rupiah.
Kondisi
pandemi Covid-19 ini menyebabkan adanya perubahan alokasi anggaran yang
dilakukan oleh Pemerintah, karena seluruh program untuk penanganan Covid-19
tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit. Terdapat anggaran di beberapa
sektor yang dikurangi untuk membantu dalam penanganan Covid-19. Termasuk
anggaran di KPKNL Pangkalan Bun yang dialihkan untuk program tersebut. Dampak
yang terjadi atas kondisi tersebut, membuat KPKNL Pangkalan Bun sedikit merubah
beberapa rencana kegiatan di tahun 2020 ini.
Ada
beberapa kegiatan KPKNL Pangkalan Bun yang tertunda pelaksanaannya akibat dari
pandemi Covid-19 maupun pengalihan anggaran. KPKNL Pangkalan Bun sebagai
instansi vertikal menunggu arahan lebih lanjut dari kantor pusat DJKN untuk
melaksanakan kegiatan yang bersifat teknis dan bersinggungan langsung dengan
pihak luar. Hal ini, menyebabkan penyerapan anggaran belum sesuai target yang
ditetapkan.
Meskipun
demikian, kegiatan operasional maupun pelayanan pada KPKNL Pangkalan Bun tetap
berjalan seperti biasa. KPKNL Pangkalan Bun tetap memberikan pelayanan baik
secara langsung dengan mematuhi protokol kesehatan maupun melalui layanan online.
Dengan kondisi yang terjadi saat ini, pelayanan kepada stakeholder tetap
menjadi yang utama.
--KPKNL Pangkalan Bun……Ayo BAGAWI--
(Tim
HI KPKNL Pangkalan Bun)