Pangkalan
Bun – Pada minggu
pertama bulan Maret 2019, telah dilaksanakan survei lapangan penilaian Barang
Milik Negara (BMN) berupa Barang Rampasan pada kantor Kejaksaan Negeri Seruyan.
Penilaian tersebut dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan
Negeri Seruyan kepada KPKNL Pangkalan Bun.
Survei lapangan tersebut
dilaksanakan oleh tim penilaian KPKNL Pangkalan Bun selama tiga hari pada
tanggal 4 s.d. 6 Maret 2019. BMN yang akan dinilai yaitu barang rampasan negara
pada tanhu 2018 yang berupa 2 (dua) unit perahu kayu, 2 (dua) unit genzet, 2
(dua) unit handphone, 1 (satu) unit
kendaraan roda dua, 1 (satu) unit kendaraan roda empat, 1 (satu) unit kendaran
roda enam, dan 1 (satu) unit mesin perahu. Seluruh barang tersebut merupakan
bukti tindak pidana yang dirampas untuk negara.
Kegiatan survei lapangan ini
merupakan tahapan yang penting dalam proses penilaian BMN. Dalam pelaksanaannya
setiap tim penilai harus dapat melihat, memahami, menelaah, dan mengestimasi
bagaimana kondisi BMN yang akan dinilai. Keandalan informasi, profesionalitas,
dan kecermatan dari tim penilai sangat dibutuhkan.
Pada survei lapangan kali
ini, tim penilai bersama perwakilan dari Kejaksaan Negeri Seruyan juga
berkesempatan melakukan perbincangan mengenai penilaian BMN berupa barang
rampasan negara serta tindak lanjutnya melalui lelang. Dari keseluruhan BMN yang
daiajukan untuk dinilai kali ini, setelah dilakukan survei dapat dinyatakan
dalam kondisi yang baik. Proses penilaian ini akan dilanjutkan untuk memperoleh
nilai yang akan ditindaklanjuti untuk pengajuan pemindahtanganan BMN dengan
penjualan melalui lelang.
(Tim Seksi HI KPKNL Pangkalan
Bun)