Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Pentingnya ASN Memahami Jenis Gratifikasi sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Korupsi
Elisabeth Sangayu Puthu Krisnawati
Jum'at, 23 Februari 2024   |   58 kali

    Sebagai negara kepulauan, Indonesia terdiri atas beragam suku, ras, dan budaya yang tersebar dari ujung pulau Sumatera hingga ke Papua, sebagian besar budaya di masyarakat kita terbiasa untuk saling memberi dengan tujuan kebaikan. Namun, saat ini kebiasaan tersebut sering disalahgunakan untuk tujuan-tujuan tertentu yang menyalahi ketentuan, khususnya bagi pegawai dan penyelenggara negara. Sebagai akar dari korupsi, gratifikasi menjadi salah satu tindakan yang perlu diperhatikan. Bagi sebagian masyarakat, aparatur sipil negara (ASN) seringkali mendapatkan pemberitaan yang miring mengenai adanya kasus menerima gratifikasi maupun tindakan korupsi yang tentu hal tersebut merugikan bagi negara dan masyarakat. Beberapa diantaranya menyebutkan bahwa tindakan gratifikasi dapat terjadi karena adanya keuntungan yang didapatkan oleh pemberi maupun penerima gratifikasi, tentunya tindakan tersebut tidak dibenarkan.

      Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021 yang mengatur Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, Pegawai atau Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk menolak segala bentuk Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; melaporkan adanya penolakan atau penerimaan gratifikasi melalui unit pengendali gratifikasi (UPG) atau secara langsung kepada KPK; serta melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau penetapan KPK.

    Ada beberapa hal yang penting untuk diketahui dan diimplementasikan bagi pegawai dan penyelenggara negara mengenai sikap dan tindakan yang perlu dilakukan dalam pencegahan tindakan gratifikasi. Berikut merupakan gratifikasi yang dikecualikan atas beberapa kondisi, diantaranya sebagai berikut:

  1. Menerima hadiah dari keluarga dengan syarat tidak memiliki hubungan/keterkaitan dalam pekerjaan;
  2. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan, seperti honorarium, transportasi, dan biaya yang ditetapkan standar biaya yang berlaku di instansi sepanjang tidak menerima pembiayaan ganda;
  3. Pemberian terkait pernikahan, kelahiran, dll, dengan batasan nilai Rp1.000.000,00 bagi setiap pemberi;
  4. dan sebagainya.

       Ketika terjadi tindakan gratifikasi baik yang dapat ditolak maupun yang tidak dapat ditolak dengan alasan tertentu, pegawai dan penyelenggara wajib melaporkan terkait tindakan penerimaan atau pemberian gratifikasi melalui:

  1. Aplikasi GOL KPK
  2. Mengirimkan e-mail ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
  3. Mengirimkan melalui pos ke alamat
  4. Kantor KPK
  5. Mendatangi langsung Kantor KPK
  6. Melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)

       Dalam upaya mencegah terjadinya praktik gratifikasi, pegawai negeri dan penyelenggara negara perlu berperan aktif dalam mengendalikan dan mencegah praktik gratifikasi, sehingga integritas dalam menjalankan tugas pelayanan publik tetap terjaga. Dengan memahami bagaimana peraturan mengatur tentang pengendalian gratifikasi, pegawai dan penyelenggara negara dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi. Selain itu, menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang menolak praktik gratifikasi juga menjadi bagian penting dalam upaya anti-gratifikasi. (HI)

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini