Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan rencana target kinerja yang disusun oleh pegawai dan disetujui oleh pimpinan yang akan dicapai dengan besaran dan target waktu tertentu dalam waktu setahun yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pegawai. Kualitas SKP tercermin dari haril Evaluasi Kualitas Komitmen Kinerja (K3) yang terdiri atas indikator Kinerja Individu (IKI) sebesar 60 persen dan Kualitas Target IKI sebesar 40 persen. Menyusun IKI dan target IKI yang berkualitas perlu diawali dengan pengetahuan pegawai mengenai tugas dan fungsi masing-masing bidang.
Mengenai kualitas SKP, jumlah bobot kualitas IKI, jumlah IKI , dan standar kualitas target IKI memengaruhi kualitas SKP. Perlu diketahui bahwa IKI Cascading Peta (CP) yang berkualitas dapat menaikkan kualitas IKI pegawai, urutan nilai kualitas CP yang baik terdiri atas:
Selain itu perlu diperhatikan jumlah IKU CP yang relevan dengan tugas dan fungsi, apabila hanya ada 1 IKI CP yang diturunkan oleh UPK, maka jumlah IKI disarankan untuk lebih minimalis. Kemudian untuk IKI selain IKI CP maupun IKI CP yang diangggap Non-CP perlu memperhatikan nilai awal IKI, tingkat kendali IKI, dan mengukur kualitas yang terdiri atas:
kemudian pegawai perlu mengetahui mengenai standar kualitas IKI per Level Jabatan karena hal tersebut juga memiliki pengaruh terhadap kualitas IKI.
Mengenai penyusunan target IKI yang berkualitas, pegawai juga perlu memperhatikan standar kualitas target Pejabat/Pelaksana. Sebagai contoh terkait IKI Maximize, untuk mendapatkan poin 3 atau lebih perlu memperhatikan indeks capaian IKI (Realisasi/Target) pada tahun-tahun sebelumnya.
Jika Target (t) = Realisasi (t-1) → Poin 3
Jika Target (t) > Realisasi (t-1) dengan kenaikan s.d. 5% → Poin 4
Jika Target (t) > Realisasi (t-1) dengan kenaikan s.d. 5% → Poin 3
Jika Target (t) > Realisasi (t-1) dengan kenaikan 5-10% → Poin 4
Jika nilai kualitas IKI: 11 s.d. 13 → Poin 3
Jika nilai kualitas IKI: 14 s.d. 20 → Poin 4
Jika nilai kualitas IKI: >20 → Poin 5
Sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, SKP perlu disusun oleh pegawai dengan tujuan bahwa penilaian kinerja PNS menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Sehingga diperhatikan oleh setiap pegawai dalam menyusun SKP di setiap tahunnya dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditentukan.