Manajemen Kinerja adalah kegiatan
mengoptimalkan sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai
dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Manajemen Kinerja Organisasi merupakan
Manajemen Kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi untuk mencapai
tujuan organisasi dalam periode tertentu, sementara Manajemen Kinerja Pegawai
merupakan Manajemen Kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi,
penugasan lainnya sesuai kebutuhan organisasi, serta perilaku kerja pegawai
selama periode tertentu.
Saat ini, kebijakan manajemen kinerja di
Kementerian Keuangan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor
300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
KMK Nomor 300.KMK.01/2022 sendiri merupakan penggabungan dan pembaruan dari
tiga kebijakan sebelumnya, yaitu KMK Nomor 556/KMK.01/2015 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan; KMK Nomor 590/KMK.01/2016 tentang
Pedoman Dialog Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan; dan KMK Nomor
327/KMK.01/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
291/KMK.01/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Berdasarkan Kualitas Kontrak
Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Setiap pimpinan unit diwajibkan menyusun
Perjanjian Kinerja (PK) yang merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK
dengan Pimpinan UPK di atasnya. PK ditetapkan paling lambat tangal 31 Januari
tahun berjalan untuk menjadi acuan manajemen kinerja sepanjang tahun. Terdapat
tiga komponen perjanjian kinerja, yaitu: Rincian
anggaran yang menguraikan informasi pengalokasian anggaran untuk setiap
program/kegiatan yang diperoleh UPK untuk pencapaian sasaran
strategis pada tahun tersebut yang disusun sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran
(DIPA) UPK tersebut; Rincian Target Kinerja yang menguraikan trajectory target atas IKU yang dimiliki
UPK dalam periode bulanan/triwulanan/semesteran/tahunan dan akan menjadi
acuan dalam evaluasi
kinerja UPK secara berkala;
dan Inisiatif Strategis yang merupakan kegiatan
yang digunakan sebagai
cara untuk mencapai target IKU sehinga berimplikasi pada pencapaian SS
dengan ketentuan menghasilkan output/outcome, memiliki trajectory penyelesaian kegiatan dan output bulanan/triwulanan, dan
memiliki periode waktu penyelesaian.
Untuk mendorong pemilihan IKU yang lebih
berkualitas, satu sasaran strategis tidak diukur hanya oleh IKU activity dan agar kinerjanya lebih terfokus, satu sasaran strategis
tidak diukur lebih dari 3 (tiga) IKU.
Penilaian Kinerja ditentukan berdasarkan
Kualitas Kontrak Kinerja (K3) yang dilaksanakan secara objektif dengan
meminimalkan subjektifitas, adil dengan mendiferensiasi kinerja antar
pegawai, dan andal
dengan menggunakan data yang dapat dipercaya. Evaluasi K3 dihitung berdasarkan bobot
Kualitas IKU (60%) dan Kualitas Target IKU (40%).
Nilai K3 akan mempengaruhi Capaian
Kinerja Pegawai (CKP) yang berkontribusi sebesar 70% dari Nilai Kinerja Pegawai
(NKP), sementara 30% sisanya didapatkan dari Nilai Perilaku
Kerja (NPK). Untuk itu, penting bagi setiap pegawai memahami kebijakan
manajemen kinerja di Kementerian Keuangan, terutama dalam hal merumuskan IKU
yang berkualitas tinggi sehingga setiap pegawai dapat meraih NPK tinggi setiap
tahunnya.
Disusun oleh Abi Pranata Reynaldi
dan Harsono