Dalam sebuah organisasi, pasti terdapat suatu risiko sehingga diperlukan mitigasi untuk meminimalisasi segala kemungkinan terjadinya peristiwa merugikan. Guna mencegah terjadinya kejadian risiko, maka dibutuhkan pengelolaan risiko yang sistematis dan berkelanjutan serta disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan organisasi.
Dalam mengatur pengelolaan risiko, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan keputusan dimaksud, Risiko dapat diartikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak terhadap pencapaian sasaran organisasi. Sedangkan Manajemen risiko berarti suatu proses sistematis yang terstruktur yang didukung budaya sadar risiko untuk mengelola risiko organisasi pada tingkat yang dapat diterima guna memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi.
Sebagai bentuk implementasi Manajemen Risiko, Kementerian Keuangan membentuk struktur manajemen risiko yang terdiri dari Unit Pemilik Risiko (UPR), Unit Kepatuhan Manajemen Risiko, dan Inspektorat Jenderal. Unit Pemilik Risiko (UPR) sendiri terdiri dari beberapa tingkatan, di mulai dari UPR Tingkat Unit Eselon III sampai dengan Tingkat Kementerian. Sedangkan Unit Kepatuhan Manajemen Risiko yaitu unit yang menjalankan tugas fungsi kepatuhan internal. Serta Inspektorat Jenderal merupakan auditor atas penerapan manajemen risiko pada UPR.
Salah satu Unit Pemilik Risiko Tingkat Unit Eselon III yaitu KPKNL Pangkalan Bun, unit kerja pemilik peta strategi yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko atas sasaran organisasi unit. Pengelolaan risiko pada KPKNL Pangkala Bun telah sesuai dengan KMK-577/KMK.01/2019, yang mana KPKNL Pangkalan Bun telah melaksanakan seluruh rangkaian proses manajemen risiko. Proses manajemen risiko dimulai dengan komunikasi dan konsultasi yang diwujudkan dalam kegiatan rapat yang membahas mengenai perumusan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, serta evaluasi risiko. Selanjutnya sebagai tindak lanjut hasil evaluasi risiko, KPKNL Pangkalan Bun melakukan pemantauan secara berkala setiap triwulan bersamaan dengan kegiatan Dialog Kinerja Organisasi (DKO), yaitu pada bulan April, Juli, Oktober dan Januari tahun berikutnya. Kegiatan pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa implementasi manajemen risiko telah berjalan secara efektif serta upaya mitigasi yang telah dilakukan KPKNL Pangkalan Bun mampu menurunkan level risiko suatu kejadian risiko ke level risiko dalam selera risiko.
Pada prinsipnya pengelolaan risiko pada KPKNL Pangkalan Bun telah dilaksanakan dengan baik, dibuktikan dengan pembuatan inovasi yang bisa digunakan untuk meminimalisasi kejadian risiko sehingga tidak berpengaruh pada pencapaian kinerja. Adapun inovasi KPKNL Pangkalan Bun berupa penerapan teknologi informasi terkait penyampaian notifikasi informasi pelunasan lelang dan pembayaran piutang negara melalui SMS kepada pengguna layanan, serta juga diciptakan informasi layanan KPKNL yang dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pengguna layanan dengan melalui tautan linktr.ee/kpknlpangkalanbun.
Seluruh pegawai KPKNL Pangkalan Bun berkolaborasi dengan semangat yang tinggi menjadi tim yang solid sehingga seluruh kejadian risiko yang ada mampu ditangani dengan baik yang berdampak pada pencapaian kinerja yang memuaskan.
Oleh: Nindyashinta Dyahayu Hariyanti