Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) boleh Mengambil Alih Agunannya secara Lelang
Eka Febri Nugraheni Soesilo
Rabu, 11 Mei 2022   |   6822 kali

Lelang eksekusi selain menjalankan fungsi penegakan hukum (law enforcement), juga mempercepat perekonomian negara, sebagai contoh pelaksanaan lelang pasal 6 Undangundang Hak Tanggungan (UUHT) di mana pemohon lelang adalah bank/lembaga keuangan sebagai penyalur kredit yang berupaya dalam penurunan Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet.  

Dalam Pasal 79 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang disebutkan bahwa lembaga jasa keuangan sebagai kreditor dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang sepanjang diatur dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dijelaskan pada ayat (2) bahwa dalam hal lembaga jasa keuangan akan membeli agunan, maka lembaga jasa keuangan harus menyampaikan kepada Pejabat Lelang surat pernyataan dalam bentuk akta notaris yang berisikan pernyataan pembelian tersebut dilakukan untuk pihak lain yang akan ditunjuk kemudian dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan lelang. Pada ayat (3), dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun terlampaui, lembaga jasa keuangan tersebut ditetapkan sebagai Pembeli. 

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Asset Bank Umum khususnya pasal 1 angka 15 dijelaskan pengertian AYDA yaitu “Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.” 

Berdasarkan UU Perbankan Pasal 12A ayat (1) Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa menjual di luar lelang dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban atau wanprestasi, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. Pasal ini kemudian dilakukan upaya judicial review oleh PT BPR Lestari Bali dan Ikatan Profesional Bank Perkreditan Rakyat (Pro BPR) ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya adalah BPR tidak dipersamakan dengan bank umum sehingga BPR tidak dapat menjadi Pembeli Lelang melalui instrument acta de command

Upaya judicial review ini menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102/PUUXVIII/2020 pada pokoknya memiliki substansi bahwa Pasal 12A Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah dikoreksi menjadi: "Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank,dengan ketentuan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya”. 

Dengan demikian, Bank Perkreditan Rakyat (“BPR”) berwenang membeli agunannya secara lelang. Selanjutnya, sejak putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, KPKNL dapat menerima layanan BPR yang hendak menjadi peserta lelang dalam rangka AYDA atas agunannya.


Oleh: Binta Ulfatul Fikriyah

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini